SBY menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai undang-undang pilkada
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Meski tidak ditandatangani presiden, undang-undang pilkada tetap berlaku
JAKARTA, Indonesia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku dihubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu soal pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR.
“(Minggu) sore presiden menghubungi saya,” aku Hamdan, Senin (29/9).
Hamdan mengungkapkan kekecewaan Yudhoyono karena anggota Fraksi Partai Demokrat tidak mendapat informasi menyeluruh saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Jumat pagi (26/9).
Menurut Hamdan, dirinya hanya menyampaikan kepada Yudhoyono tentang praktik ketatanegaraan Indonesia. “Selama ini kita sepakat bahwa proses pengambilan keputusan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya. “Kemudian sambutan dari pemerintah,” lanjut Hamdan, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mewakili pemerintah dalam pengesahan UU Pilkada.
Karena kekecewaannya, Yudhoyono mengaku kesulitan menandatangani UU Pilkada.
“Bagi saya, sulit bagi DPRD untuk menandatangani UU Pilkada, padahal masih terdapat kontradiksi yang mendasar,” kata Yudhoyono dalam siaran persnya di sela-sela acara kenegaraan di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat pagi waktu Indonesia.
Sebagai Presiden, sulit bagi saya untuk menandatangani undang-undang ini karena merampas hak masyarakat dan berpotensi bertentangan dengan produk hukum lain, seperti UU Pemerintahan Daerah. *SBY*
— SB Yudhoyono (@SBYudhoyono) 26 September 2014
Namun, menurut Hamdan, undang-undang tersebut tetap berlaku meski undang-undang tersebut tidak ditandatangani oleh presiden.
“Saya akan memberikan satu contoh. Undang-Undang Pengesahan Kepulauan Riau yang saat itu (mantan presiden) Ny. Megawati tidak setuju dan pada prinsipnya tidak memberikan tanda tangannya untuk mengesahkan UU tersebut. “Tetapi berdasarkan Pasal 20 Ayat 5 UUD, ditandatangani atau tidak, undang-undang itu dengan sendirinya mulai berlaku,” kata Hamdan.
Ia menambahkan, komunikasi dengan Yudhoyono bukanlah lobi untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Sama sekali tidak ada tuntutan untuk membatalkan UU Pilkada,” tegas Hamdan.
Sepanjang pekan lalu, pengguna media sosial di Indonesia terus mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya terhadap Yudhoyono. Mereka menilai Yudhoyono, sebagai presiden pertama yang dipilih melalui pemilihan umum langsung, mampu mencegah disahkannya undang-undang pilkada yang mengembalikan hak masyarakat untuk memilih kepala daerah menjadi anggota DPRD.
Tanda topi #ShameOnYouSBY bercokol di trending topik global di Twitter selama dua hari berturut-turut, sebelum digantikan oleh #Malu Olehmu (disingkat SBY) dan #Malu Olehmu LagiSBY. —Rappler.com