• October 9, 2024
SBY, Yusril berbeda pendapat soal Perppu beberapa calon pilkada

SBY, Yusril berbeda pendapat soal Perppu beberapa calon pilkada

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

SBY mendukung terbitnya Perppu, Yusril menilai tidak perlu.

JAKARTA, Indonesia – Dua tokoh nasional yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum partai politik, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal fenomena calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Seperti yang diunggah oleh Situs web Partai Demokrat yang diketuainya, SBY menilai pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusinya. Jadi, menurut mantan Presiden ke-6 RI ini, pilkada bisa digelar meski calon tunggal, tidak perlu ditunda ke tahun 2017.

SBY juga menegaskan, pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tidak bisa dibatasi karena berkaitan dengan hak asasi manusia dalam politik.

SBY mewakili Partai Demokrat menyampaikan sikapnya melalui surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pada Jumat, 7 Agustus.

Berikut poin-poin surat SBY kepada Jokowi:

1. Terkait calon tunggal, Partai Demokrat mengusulkan waktu pendaftaran diperpanjang kurang lebih satu bulan agar partai politik leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal di pilkada. Penyelenggaraan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi manusia dalam politik.

2. Tidak tepat mengatasi permasalahan ini jika hanya Plt yang ditunjuk untuk menggantikan calon tunggal yang memiliki elektabilitas tinggi, dan Plt tersebut harus menjabat dalam jangka waktu yang lama hingga tahun 2017. Sudah sepatutnya dan patut jika para pemimpin daerah menunjuk calon untuk jadilah apa yang benar – benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekedar Plt yang diangkat secara sepihak.

3. Oleh karena itu, agar hak-hak masyarakat dan calon-calon pilihan rakyat tidak dirugikan, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) sebagai landasan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan daerah. pemilu meskipun hanya ada satu calon. Tanpa Perppu, pilkada calon tunggal tidak bisa terselenggara sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

4. Demokrat juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap calon gubernur yang menjadi tahanan. Mantan narapidana tidak layak menjadi kepala daerah sehingga tidak boleh dibiarkan menjadi calon kepala daerah.

Berbeda dengan SBY, Yusril justru menyarankan agar pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu. Ia menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengambil langkah tersebut.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tetap menekankan perlunya amandemen Undang-Undang (UU) Pemilu agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Menurut Yusril, tidak perlu dukungan partai untuk mewakili 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rappler.com

BACA JUGA:

Jokowi: Calon Tunggal Pilkada Tak Perlu Perppu

Pilkada 2015: Tanpa Perppu, 7 daerah terpaksa menunda pilkada


slot demo