• October 11, 2024

SC mengizinkan sebagian banding pemerintah terhadap DAP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mahkamah Agung mengklarifikasi bahwa hanya ‘penyusun’ program percepatan pencairan dana – dan bukan pemrakarsa dan pelaksana proyek – yang dapat dimintai pertanggungjawaban

MANILA, Filipina – Mahkamah Agung pada Selasa, 3 Februari, mengabulkan sebagian permohonan banding pemerintah atas keputusan sebelumnya mengenai Program Percepatan Pencairan Dana (DAP).

Juru Bicara SC Theodore Te mengumumkan pada konferensi pers bahwa Mahkamah Agung membatalkan keputusannya mengenai salah satu dari 3 tindakan eksekutif di bawah Program Percepatan Pencairan Dana (DAP) yang dianggap inkonstitusional dalam keputusannya tanggal 1 Juli 2014, sekaligus menegaskan inkonstitusionalitas tersebut. dari dua tindakan lainnya.

‘Pembalikan Sebagian’

MA mengabulkan sebagian Mosi Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, dan mengeluarkan keputusannya berdasarkan undang-undang di bawah DAP mengenai pendanaan proyek, kegiatan dan program yang tidak tercakup dalam alokasi apa pun dalam GAA tidak tercakup, apa itu dinyatakan sebelumnya terbalik. inkonstitusionil.

Te mengatakan MA setuju dengan argumen Jaksa Agung Florin Hilbay bahwa “tidak ada persyaratan dalam Konstitusi atau GAA bahwa subjek suplemen harus kategori pengeluaran atau kelas penghargaan” dan yang diperlukan hanya untuk Kongres saja. membuat item untuk memenuhi veto item baris presiden.

“Oleh karena itu, selama ada item dalam GAA yang mana Kongres telah menyisihkan sejumlah dana publik, tabungan dapat ditransfer ke item tersebut untuk tujuan tambahan,” katanya.

Te lebih lanjut menjelaskan: “Namun penafsiran yang diubah ini tidak menghilangkan peringatan bahwa hanya proyek DAP yang terdapat dalam GAA yang berlaku yang dapat dikenakan tambahan dengan akumulasi tabungan yang sah.”

“Apakah 116 proyek yang didanai DAP memiliki cakupan alokasi dan ditambahkan secara sah memerlukan penentuan faktual yang tidak termasuk dalam cakupan petisi konsolidasi saat ini berdasarkan Aturan 65 (atau Peraturan Pengadilan),” tambahnya.

Banding ditolak

Mahkamah Agung memberikan suara 13-0, menolak banding Malacañang atas keputusan sebelumnya yang menyatakan dua hal inkonstitusional:

  1. menarik dana hibah yang belum terikat dari lembaga pelaksana dan menggunakannya sebagai tabungan sebelum akhir tahun fiskal
  2. transfer tabungan lintas batas dari Eksekutif untuk menambah dana dari lembaga di luar departemen

Pengadilan juga menegaskan kembali temuan sebelumnya bahwa penggunaan dana yang tidak terprogram – meskipun ketidakhadiran sertifikasi bendahara nasional bahwa pengumpulan pendapatan melebihi target pendapatan atau tidak memenuhi persyaratan dalam GAA – adalah ilegal.

Semua hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Maria Lourdes Sereno menyetujui keputusan tersebut, kecuali Hakim Madya Teresita Leonardo-de Castro dan Francis Jardeleza – yang menghambat sebagian kasus tersebut.

‘Hanya penulis DAP yang berpotensi bertanggung jawab’

MA juga mengklarifikasi keputusan sebelumnya bahwa pejabat di departemen eksekutif dapat dimintai pertanggungjawaban atas DAP.

Dalam keputusannya pada bulan Juli 2014, Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun penerima atau mereka yang mendapat manfaat dengan itikad baik dari program, kegiatan dan proyek di bawah DAP tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal yang sama tidak berlaku bagi lembaga eksekutif.

Saat itu, MA mengutip doktrin fakta operatif. Ia mengakui keabsahan undang-undang atau tindakan yang dilanggar, sebelum ditentukan inkonstitusionalitasnya, sebagai fakta aktif yang telah menghasilkan dampak yang tidak selalu dapat dihapus, diabaikan atau diabaikan.

Singkatnya, hal ini membatalkan undang-undang atau tindakan eksekutif yang batal, namun tetap mempertahankan efeknya.

Dalam putusan aslinya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembuat DAP, pemrakarsa dan pelaksana proyek, dapat dimintai pertanggungjawaban “kecuali ada temuan konkrit yang mendukung mereka dengan itikad baik oleh pengadilan yang berwenang yang menentukan tanggung jawab pidana, perdata, administratif dan lainnya.”

“Pengadilan juga memutuskan untuk memperjelas bahasa yang digunakan sejauh ini tunduk pada dampak pengoperasian Doktrin Fakta Operatif dengan terlambat menghapus ‘pendukung dan pelaksana’ dan hanya ‘penulis’ dalam cakupan liputan, ” kata Te. Dalam keputusannya tanggal 3 Februari, MA hanya menyisakan “penulis” DAP sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Te mengatakan, anggapan itikad baik dalam pelaksanaan proyek terkait DAP masih berlaku dalam putusan terbaru.

Ia juga mengatakan bahwa MA menolak mosi peninjauan kembali sebagian dari pemohon dan mantan anggota dewan Manila, Greco Belgica, yang berusaha untuk membatalkan semua PAP berdasarkan DAP.

“Orang-orang yang terkena dampak (program, kegiatan dan proyek) di bawah DAP tetap sah berdasarkan doktrin fakta yang berlaku,” katanya. – Rappler.com

Keluaran Sidney