• November 23, 2024

SC menjelek-jelekkan batasan Comelec pada jam tayang iklan politik

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Comelec ingin kembali ke aturan awal 120 menit untuk semua stasiun, bukan 120 menit per stasiun, namun Mahkamah Agung mengatakan hal itu sewenang-wenang.

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Tindakan tersebut sewenang-wenang dan melanggar kebebasan pers.

Inilah alasan-alasan utama yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung (SC) untuk membatalkan sebagian resolusi Komisi Pemilihan Umum (Comelec) yang membatasi jam tayang yang dapat dibeli oleh para kandidat dari stasiun-stasiun penyiaran, dan memerlukan persetujuan dari lembaga pemungutan suara sebelum para kandidat dapat membuat keputusan. gas. di program TV dan radio.

Kandidat pejabat nasional kini dapat memposting 120 menit waktu tayang per stasiun televisi dan 180 menit per stasiun radio selama kampanye, bukan hanya 120 menit untuk semua stasiun TV dan 180 menit untuk semua stasiun radio.

Keputusan pengadilan dengan suara bulat membuat perintah penahanan pada bagian 9 resolusi Comelec no. 9615, sebagaimana telah diubah dengan resolusi no. 9631, permanen. menjalankan total 120 menit iklan TV dan 180 iklan radio di semua jaringan.

Saat mengeluarkan resolusi tersebut pada tahun 2013, Comelec hanya kembali ke penafsiran asli berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang Adil tahun 2001, yang membatasi iklan politik berdurasi 120 menit untuk semua jaringan per kandidat, dan 180 menit untuk semua stasiun radio per kandidat. Aturan awal ini diubah pada tahun 2004 untuk menerapkan tunjangan waktu tayang per stasiun.

MA mengandalkan alasan-alasan berikut untuk membatalkan Pasal 9(a) resolusi tersebut:

  • cara sewenang-wenang Comelec mengubah peraturan sebelumnya dari “per stasiun” menjadi “total agregat”
  • pelanggaran kebebasan berekspresi, berbicara dan pers
  • pelanggaran hak pilih masyarakat
  • tidak adanya sidang pendahuluan sebelum adopsi.

Namun, pengadilan menguatkan sisa resolusi Comelec yang dipertanyakan dalam petisi terpisah yang diajukan oleh GMA Network Incorporated, ABC Development Corporation, Manila Broadcasting Company Incorporated, Kapisanan ng penyiaran Pilipinas, dan ABS-CBN.

Mahkamah Agung mengatakan resolusi tersebut “tidak memberikan beban yang tidak masuk akal pada industri penyiaran dan pemberian hak jawab adalah wajar dalam situasi tersebut.”

“Oleh karena itu, jika dipertimbangkan, permohonan dikabulkan sebagian, Bagian 9(a) Resolusi No. 9615, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan No. 9631, inkonstitusional dan karenanya batal demi hukum,” bunyi putusan tersebut. “Konstitusionalitas sisa ketentuan Resolusi No. 9615, sebagaimana diubah dengan Resolusi No. 9631, ditegakkan dan tetap berlaku penuh.”

Hakim Arturo Brion dan Marvic Leonen menulis persetujuan terpisah.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, 2 September, Comelec menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA, dengan mengatakan hal itu akan menyebabkan membanjirnya iklan TV politik pada tahun 2016.

“Dengan keputusan baru ini, Mahkamah Agung secara efektif telah menghapuskan mekanisme hukum untuk menyamakan kedudukan dengan membatasi jumlah paparan media yang dapat diterima oleh para kandidat,” kata lembaga pemungutan suara tersebut.

Namun, Comelec mengklaim pihaknya tidak akan lagi mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali, dan bahwa pihaknya “berjanji untuk menerapkan peraturan keuangan kampanye yang lebih ketat – terutama mengenai pemantauan pengeluaran dan persyaratan dokumen – untuk pemilu 2016 mendatang.”

Pada bulan Januari 2013, sesaat sebelum masa kampanye resmi dimulai, Comelec mengesahkan Resolusi 9615, menerima kejutan dari para kandidat yang terbiasa mengalokasikan sumber daya iklan kampanye per stasiun. Pada saat itu, sebagian besar kandidat sudah membeli jam tayang berdasarkan aturan 120 atau 180 menit per stasiun.

Sebulan kemudian, badan pemungutan suara mengeluarkan Resolusi 9631 untuk mempertahankan batasan iklan ini.

Pada pemilu 2001, batasan tersebut berlaku untuk semua stasiun. Namun pada pemilu 2004, Comelec menyatakan bahwa batas 120 menit berlaku untuk setiap jaringan TV.

Hampir sebulan sebelum pemilu pada bulan Mei 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan a status quo ante pesanan yang menghentikan implementasi resolusi-resolusi ini. Dua hari setelah itu menjadi jelas bahwa mereka mengeluarkan perintah penahanan sementara – bukan perintah status quo ante – terhadap total periode tayang yang ditetapkan oleh lembaga pemungutan suara. – dengan laporan dari Reynaldo Santos Jr/Rappler.com

Gambar TV bertumpuk melalui Shutterstock

lagu togel