• September 23, 2024
Sejarah Tanah Kampung Pulo

Sejarah Tanah Kampung Pulo

BPN mempunyai program untuk meningkatkan sertifikat tanah adat menjadi hak milik.

JAKARTA, Indonesia – Kontroversi lahan di Kampung Pulo, Jakarta Timur menjadi kontroversi, apalagi pada pekan ini akibat penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Kamis 20 Agustus.

Berikut sejarah tanah Kampung Pulo berdasarkan data lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ciliwung Merdeka.

Dalam pertemuan antara tim Ciliwung Merdeka dengan Kepala Dinas Tata Kota dan Balai Ciliwung Cisadane Teuku Iskandar pada 24 Juli 2015, warga Kampung Pulo menyatakan tidak menolak normalisasi Sungai Ciliwung.

Bahkan, warga tampak tak keberatan untuk direlokasi asalkan ada kesepakatan tertulis antara perwakilan masyarakat Kampung Pulo-Jatinegara dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam bentuk Memorandum of Agreement (MOA). .

Namun yang membuat warga kecewa bukan hanya keputusan penggusuran sepihak, tapi juga pernyataan pemerintah DKI Jakarta yang menyebut mereka perambah tanah negara.

“Ini bukan tanah negara,” kata aktivis Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi kepada Rappler, Jumat 21 Agustus.

Berdasarkan data yang dikaji lembaga tersebut sejak tahun 2000, rata-rata penduduk Kampung Pulo tinggal di wilayah tersebut sebelum tahun 1930 atau sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, desa ini merupakan bagian dari kawasan Meester Cornelis.

Pada abad ke-17, Jatinegara merupakan kediaman para pangeran Kesultanan Banten. Kemudian pada tahun 1661 seorang ustadz bernama Cornelis Senen membeli tanah di daerah aliran sungai Ciliwung. Kawasan ini kemudian menjadi pemukiman dan pasar yang kemudian disebut Meester Cornelis.

Luas wilayah Kampung Pulo adalah 8.575 hektar, dengan jumlah penduduk sebanyak 3.809 KK.

Menurut Ciliwung Merdeka, tanah di desa ini merupakan tanah adat yang dimiliki warga bahkan sebelum tahun 1930. Dasar kepemilikannya adalah larangan, seperti yang diungkapkan tokoh masyarakat Sholeh Husein Alaidrus kepada Rappler.

Sumpah adalah faktur pajak bumi atau bangunan di masa lampau, yang saat ini disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Menurut Ciliwung Merdeka, sumpah diakui di UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pasal 3.

Akibat lahirnya undang-undang tersebut, pemerintah Indonesia harus mengubah akta kepemilikan adat menjadi sertifikat tanah masyarakat melalui program Prona dan Larasita.

Di dalam Situs web Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan, kegiatan legalisasi aset yang populer dengan sebutan PRONA ini merupakan singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria.

PRONA merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi aset dan pada hakikatnya merupakan proses penatausahaan pertanahan yang meliputi ajudikasi, pendaftaran tanah, sampai dengan penerbitan sertifikat/bukti hak atas tanah dan dilakukan secara massal.

Sholeh dan warga pun mencoba mengikuti program ini. Ada warga yang berhasil memanfaatkan program ini. Ada pula yang belum berhasil dan masih memegang hak milik adat seperti girik, pajak tanah petuk, jual beli dibawah tangan, dan sumpah Indonesia.

Bahkan ada warga yang mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp30 juta, padahal biaya peningkatan sertifikasi tanahnya gratis.

Program ini kemudian dilanjutkan pada masa Menteri Pertanian dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, sejalan dengan cita-cita sembilan agenda program prioritas Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Pertanian berjanji negara akan hadir dalam sengketa pertanahan dan ruang angkasa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPN membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu on linesampai kota dan desa terlibat.

Namun hingga saat ini masih banyak warga yang belum berhasil meningkatkan dokumen tanahnya. Kepala BPN Jakarta Gunawan membantah ada warga yang mengurusnya sumpah di dalam kantornya.

“Bukan sumpah– tetapi hanya akta jual beli di bawah tangan. (Pernyataan diri) Saya membeli tanah sumpah Itu nomornya, itu hanya naskahnya, bukan? sumpahmiliknya,” katanya.

Namun menurut keterangan Sholeh, warga belum bisa menunjukkan bukti nomor tersebut sumpahkarena tidak dicantumkan oleh kecamatan. —Rappler.com

BACA JUGA

taruhan bola online