Seluruh PNS, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaannya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Peraturan ini sangat penting untuk diterapkan mengingat sejumlah kejanggalan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
JAKARTA, Indonesia – Untuk mencegah korupsi di lembaga pemerintah, pemerintah mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk seluruh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian, untuk menyerahkan harta kekayaannya kepada inspektorat lembaga masing-masing dan juga Dinas Tipikor. Komisi Pemberantasan (KPK).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang akan diterbitkan pada Rabu (28/01/2015). ).
“Selama ini yang melapor hanya yang mau naik pangkat, sekarang dari eselon I sampai IV semua wajib lapor. Hal ini juga berlaku bagi TNI dan Polri, kata MenPANRB Yuddy Chrisnandi saat acara evaluasi kementerian di Jakarta, Selasa (27/1).
Surat edaran ini meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga merumuskan kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat penyelenggara dan pengawas menyampaikan LHKASN, serta memerintahkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen LHKASN.
Menurut Yuddy, aturan ini sangat penting untuk diterapkan mengingat sejumlah kejanggalan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
Indikasi korupsi tidak hanya terlihat pada pejabat tinggi saja, tapi juga melibatkan pejabat menengah dan golongan bawah, ujarnya.
Mengingat jumlah PNS lebih dari 4,7 juta jiwa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyusun format laporan kekayaan yang lebih sederhana dibandingkan format laporan kekayaan yang digunakan KPK.
“Hanya 2 halaman. “Dia laporkan siapa namanya, jabatannya apa, istri dan anak siapa, di mana dan berapa luas rumahnya, berapa luas tanahnya, berapa nilainya, berapa uangnya di bank, berapa simpanannya, apa saja. mudah, ” kata Yuddy.
Sebagai permulaan, Yuddy mengarahkan pegawai negeri sipil di kementeriannya untuk menyampaikan laporan dalam waktu 2×24 jam sejak surat edaran tersebut diterbitkan.
“Paling lambat Jumat pagi, semua sudah melakukannya. Mohon perhatiannya kepada para Deputi dan Kepala Biro. “Berikan formulir itu kepada seluruh pegawai KemenPANRB sekarang juga,” imbuhnya.
Karena KPK tidak memiliki cabang di daerah, maka PNS akan melaporkan harta kekayaannya ke APIP untuk diteruskan ke KPK secara bertahap.
Yuddy yakin KPK tetap mampu menangani laporan tersebut meski sumber daya manusianya terbatas.
“Tidak apa-apa, itu (KPK) punya sistem. aku menggunakannya on line,” dia berkata. —Rappler.com