• September 8, 2024

Seorang saksi pembunuhan anak di dalam kardus menjadi tersangka pelecehan seksual

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban T dan keterlibatannya dalam kasus dengan korban F masih didalami.

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya menetapkan Agus – saksi kasus pembunuhan anak berinisial F yang ditemukan di dalam kardus – sebagai tersangka.

Dengan dua alat bukti, kami menetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat, 9 Oktober.

Namun Agus bukan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus F, melainkan kasus pencabulan dengan korban lain berinisial T.

Krishna mengatakan, dirinya telah menerima sejumlah keterangan dari 13 saksi anak.

“Salah satu saksi mengatakan T dibawa ke rumah A sebanyak tiga kali selama tiga malam, dikunci di kamar, dipeluk dan dicium,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2015. Informasi itu didapat setelah tim polwan menghampiri anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal F.

Agus juga diduga menganiaya anak lain hingga hamil.

“Ada informasi bahwa AY menganiayanya hingga hamil dan melakukan aborsi. Tidak dikonfirmasi (kepada Y). “Informasinya kami dapat dari T, sedangkan T mendapat cerita dari temannya yang berinisial U,” lanjutnya.

Dari keterangan anak-anak tersebut, polisi juga mendapat informasi bahwa Agus kerap mengumpulkan anak laki-laki di rumahnya.

Berdasarkan keterangan anak, A mengoordinasikan dan memerintahkan anak membayar Rp. 20-50 ribu untuk dikumpulkan lalu digunakan untuk gulma di rumahnya,” kata Krishna.

Geng yang dipimpin oleh anak-anak ini mempunyai nama yaitu “Boel Tacos”. Namun tim polisi masih mendalami apa arti nama geng tersebut.

Keterlibatan kasus F masih diselidiki

Krishna menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan terkait pemerkosaan putra F. Polisi akan terus mendalami dugaan keterlibatan Agus dalam kasus tersebut, setelah polisi menangkap dan menahannya dalam kasus tersebut. penganiayaan terhadap korban T.

Agus sebelumnya ditahan polisi atas pembunuhan F. Saat itu Agus sempat dites urine dan hasilnya positif mengandung narkoba. metamfetamin. Karena tak ada bukti kuat yang menunjuk Agus sebagai tersangka pembunuhan F, polisi mendalaminya sebagai kasus narkoba.

“Kami punya waktu 3×24 jam untuk mengusut kasus psikotropika dan berakhir hari ini. Jadi, setelah penyidikan kasus narkoba selesai, kami akan menyiapkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap A atas kasus pencabulan (remaja T), kata Krishna.

“Dengan menangkap dan menahan A dalam kasus pencabulan remaja T, kita mempunyai cukup waktu untuk mengusut kasus F,” lanjutnya.

Krishna menjelaskan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan putra F. Sebab, mereka masih belum mengetahui tempat dan waktu terjadinya kejahatan tersebut.

Untuk itu, siang ini kami akan kembali melakukan olah TKP di rumah tersangka A untuk mencari barang bukti terkait, ujarnya.

Polisi memperoleh barang bukti berupa tes DNA yang sampelnya diambil dari kaus kaki korban F yang ternyata identik dengan DNA tersangka Agus. Kaus kaki tersebut ditemukan di kotak terpisah dengan kotak berisi jenazah korban di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat. Namun Bukti DNA tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa Agus adalah pelaku pembunuhan putra F. — Rappler.com

BACA JUGA:

slotslot demodemo slot