• October 7, 2024
Setelah berhenti bekerja, pekerja dapat segera menarik dana Jaminan Hari Tua

Setelah berhenti bekerja, pekerja dapat segera menarik dana Jaminan Hari Tua

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sekarang waktu tunggunya hanya satu bulan. Bukan 10 tahun seperti kebijakan sebelumnya.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengkaji Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi ini, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat menarik uangnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). tanpa menunggu masa keanggotaan 10 tahun.

“Alhamdulillah sudah selesai. Direvisi menjadi PP No. 60 Tahun 2015. Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT,” Hanif, Kamis 20 Agustus seperti dikutip dari Kedua.

Kini, pekerja yang berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun sukarela, tidak perlu menunggu 10 tahun atau setelah usia pensiun (56 tahun) untuk mencairkan dana JHT. Mereka hanya perlu menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja.

Revisi ini ditargetkan berlaku mulai bulan depan.

“Pengaturan teknis pembayaran JHT diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 September 2015. Pekerja yang terkena PHK baru dapat memproses pembayaran JHT-nya pada 1 September 2015,” kata Hanif.

Masyarakat yang ingin mengajukan pembayaran hanya perlu menunjukkan kartu peserta BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Berhenti Bekerja dan fotokopi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan. Setelah persyaratan terpenuhi, dana bisa dicairkan satu hari kemudian.

Meski sebelumnya banyak protes terhadap aturan JHT sebelumnya, Hanif membantah revisi tersebut untuk memperbaiki kesalahan pemerintah.

Bukan karena pemerintah salah atau khilaf, tapi karena mengakomodir keluhan atau aspirasi buruh, ujarnya.

Sebelumnya, ada protes terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan hal tersebut peserta mengambil tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun. Peraturan ini dinilai melanggar hak pekerja.

Dalam peraturan yang diterapkan pada 1 Juli 2015, halPembayaran baru dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 10 tahun. Jumlahnya hanya 10 persen. Sisanya baru bisa dibayarkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Bentuk protes pun bermunculan petisi di Change.org untuk membatalkan kebijakan tersebut. Kini, kurang dari dua bulan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merevisi peraturan pemerintah tersebut. —Rappler.com

BACA JUGA:


Result SGP