• November 25, 2024

Setelah disegel, jemaah Ahmadiyah Tebet mengurus izin rumah ibadah sementara

Izin lisan dari Ahok tidak serta merta membuat masjid kembali dibuka.

JAKARTA, Indonesia – Jemaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, saat ini sedang mengurus proses perizinan rumah ibadah sementara setelah masjid mereka disegel pada Juli lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kemudian turun tangan dan meminta penyegelan kembali dibuka.

“Saya bilang, siapa pun, tempat ibadah apa pun, agama apa pun asalkan tidak mengganggu, meski sudah berlangsung puluhan tahun, jangan ditutup.” ujar Ahok pada waktu itu.

“Kalau perlu kalau mereka ajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ganti nama jadi masjid, saya kasih. “Tidak ada gunanya toleransi jika dasar doktrinnya adalah intoleransi,” ujarnya lagi.

Meski mendapat lampu hijau dari Ahok, jemaah Ahmadiyah tak mau melepas segelnya begitu saja.

“Ahok punya dua pernyataan. Pertama, itu akan menurunkan segelnya. Dan yang kedua, kalau Ahmadiyah mau mengurus izin, mereka akan memberikannya,” kata Kabid Humas Ahmadiyah Bukit Duri. Aziz Damani, Senin, 24 Agustus.

“Itu pernyataan Ahok, tapi harus kita tanggapi berdasarkan peraturan bersama kedua menteri tentang rumah ibadah. “Saat ini kami sedang mengajukan izin rumah ibadah sementara yang sesuai dengan kondisi di Bukit Duri,” ujarnya.

Pengelolaan IMB tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bupati/Wakil Bupati Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Syaratnya, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang harus mendapat persetujuan kepala desa.

Proses ini terus berjalan dan jemaah Ahmadiyah didampingi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ada syaratnya (yang harus dipenuhi), sekarang diterapkan di tingkat Wali Kota Jakarta Selatan, setelah sebelumnya di tingkat kecamatan,” kata Azis.

“Untuk izin rumah ibadah sementara tidak harus memenuhi semua persyaratan, hanya perlu izin kepala desa dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).”

Sebelumnya, Masjid An-Nur milik jemaah Ahmadiyah disegel pada Juli 2013 karena dianggap menyalahgunakan bangunan tempat tinggal sebagai rumah ibadah.

Penyegelan juga dilatarbelakangi oleh penolakan masyarakat setempat terhadap Ahmadiyah, padahal rumah ibadah tersebut telah digunakan selama 30 tahun. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) masih belum ada, karena selama ini pengurusan IMB oleh kepala desa setempat berbelit-belit.

Namun hingga saat ini, situasi di kawasan Bukit Duri tampaknya masih mencekam, bukan hanya karena penggunaan masjid tersebut, tetapi juga antipati terhadap ajaran Ahmadiyah itu sendiri.

Komunitas Ahmadiyah yang selama ini merasa keberadaannya tidak pernah ditolak oleh masyarakat, kini mulai merasakan hal berbeda.

“Kita sudah 30 tahun di sini, tapi belum bisa dipastikan apakah ada benih penolakan atau tidak. Mungkin dulu, pada masa Orde Baru, penolakan tidak bisa diungkapkan secara terang-terangan, sehingga disembunyikan. “Tapi yang kami anggap kalau tidak ada sikap (oposisi), maka kami diterima,” kata Azis.

Spanduk penolakan Ahmadiyah masih terpampang di jalan tempat Masjid An-Nur berada. Bahkan, penolakan tersebut semakin terasa belakangan ini.

“Sikap penolakan terhadap eskalasi semakin meningkat, upaya untuk memasuki wilayah tersebut ditolak. “Demi menjaga silaturahmi di sana, akhirnya kami tidak beribadah di sana, kami mencari tempat yang cocok dengan masyarakat,” ujarnya.

Jemaat Ahmadiyah untuk sementara beribadah di tempat ibadah lain seperti di Petojo, Kebayoran Lama dan Lenteng Agung, tidak ada perlawanan dari warga, meski menyulitkan karena jauhnya jarak dari tempat kegiatan dan tempat tinggal warga. Paroki Bukit Duri.

Saat ditanya apakah akan mengajukan izin tetap, Aziz menjawab: “Kita lihat saja nanti. Sekarang apa yang mungkin terjadi hanyalah sementara.”—Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet terpercaya