Siapa tersangka baru kasus korupsi dana bansos Sumut?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Gatot mengaku tidak dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.
JAKARTA, Indonesia – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara diselidiki sejak 23 Juli. Kejaksaan Agung berencana memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut pekan depan sebelum menetapkan tersangka.
Minggu depan, Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa beberapa pejabat Pemprov Sumut, kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spotana, yang mewakili jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2021.
Siapa saja pejabat yang dimintai keterangan? Tony mengaku belum mendapat informasi apa pun. “Siapapun yang dianggap paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Setelah memeriksa saksi selama sepekan, Tony mengatakan, Kajati akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 2 triliun.
Gunakan nama Gatot
Dugaan korupsi dana bansos tak lepas dari nama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, terdapat kejanggalan pada realisasi dana bantuan sosial tersebut.
Menurut Kepala Suku Dinas Humas LTD Sumut, Iskandar Setiawan, sejumlah kegiatan yang didanai tidak sesuai usulan, bahkan ada yang diduga fiktif.
“Ada penerima dana hibah dan bansos yang belum menyerahkan tanggung jawabnya,” kata Iskandar seperti dikutip dari Antara Laju.
Laporan itu juga menyebutkan, alokasi dana tersebut ditetapkan Gatot saat menjabat wakil gubernur era Syamsul Arifin sejak 2008.
Audit LTD ini sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung mengenai daftar lembaga penerima bansos, termasuk lembaga bentukan pemerintah seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Dalam temuan Kejaksaan Agung, Dekranasda menerima dana bansos sebesar Rp3 miliar pada tahun 2012 dan 2013.
Deskarnas dipimpin oleh istri pertama Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani.
Gatot mengaku tidak dipanggil
Lantas apakah Gatot akan dipanggil untuk diperiksa Kejaksaan Agung?
“Tidak benar, Pak Gatot tidak dipanggil,” kata pengacara Gatot, Razman Atif Nasution, kepada Rappler, Jumat.
Menurut dia, pihak yang akan digugat adalah Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Saat Gatot menjabat wakil gubernur, Erry menjabat Bupati Serdang Begadai.
Pihak lain yang akan dipanggil adalah Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis.
Total ada 7-8 orang yang diperiksa kejaksaan, ujarnya.
Razman mengaku belum mengetahui apakah 8 saksi tersebut merupakan calon tersangka. Yang jelas Pak Gatot tidak dipanggil, ujarnya. —Rappler.com