• November 24, 2024

Siapa yang mendukung cuti hamil 6 bulan?

Pekan lalu, sebuah artikel yang diterbitkan di Rappler mendapat perhatian luas. Artikel berjudul Mengapa saya memberikan cuti hamil 6 bulan kepada karyawan ini sudah tertulis Ayam Herdhianto Dirgantoro, mantan jurnalis, mantan pegawai bank, yang kini menjalankan konsultan di bidang komunikasi strategis. Ide tersebut ia dapatkan berdasarkan pengalaman pribadi saat istrinya sedang hamil dan berpengalaman gerhana Berkali-kali.

Mardi WuCEO Nutrifood, ketika saya singgung di akun Twitternya tentang saran Kokok di atas, beliau berkata: “Bagus sekali kalau belajar. Saya pernah memberikan tambahan cuti hamil, cuti tidak dibayar 3 bulan, jadi totalnya 6 bulan,” cerita Mardi kepada saya.

Belajar dari negara lain

Teman saya Nina Mussolini-Hansson, yang sekarang tinggal di Swedia, berkata: “Di Swedia, cuti melahirkan bagi perempuan pekerja adalah 15 bulan dan mereka tetap mendapat 80% dari gaji mereka.” Di negara-negara Skandinavia seperti Swedia, titik cuti hamilatau cuti melahirkan, memang cukup lama.

Sedangkan Australia memperbolehkan cuti melahirkan hingga 4,5 bulan dengan bayaran penuh, dan opsi perpanjangan cuti hingga 12 bulan tanpa bayaran.

Perbandingan cuti melahirkan antar negara menunjukkan posisi Amerika Serikat sebagai negara yang kurang menarik untuk wanita yang melahirkan. Rencananya akan dibuat cuti melahirkan yang tetap dibayar selama 12 minggu selalu gagal karena ditolak oleh politisi Partai Republik.

Bagaimana tanah airmu? Saat ini, peraturan pemerintah Indonesia adalah cuti berbayar selama 3 bulan bagi perempuan yang melahirkan. Di perusahaan swasta, pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan biasanya mendapat cuti selama 3 hari. Mengatur Cuti hamil dan melahirkan bagi PNS di negeri ini adalah dua bulan sebelum melahirkan dan satu bulan setelah melahirkan. Sementara peraturan ketenagakerjaan adalah 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran.

Pengalaman saya

Karena peraturan di Indonesia, hampir 12 tahun yang lalu saya memilih melahirkan pada hari Kamis agar suami saya yang setiap minggunya libur pada hari Sabtu dan Minggu memiliki satu hari ekstra untuk menikmati statusnya sebagai seorang ayah.

Saya kebetulan mengalami proses kelahiran kaisar, hari itu telah ditentukan berdasarkan saran dokter dan pilihan saya. Saya sendiri masih bekerja full time hingga sehari sebelum melahirkan, setelah hamil 9 bulan 5 hari.

Kehamilan kedua yang menyenangkan tanpa ada kendala apapun termasuk rasa mual dan pusing. Saya sempat bekerja ke luar kota saat saya hamil dan sangat sibuk bekerja di TV7 (sekarang Trans 7) sambil menjalankan asosiasi televisi swasta, di mana saya menjadi ketua harian, sekaligus anggota Dewan Pers.

Saya praktis mengambil cuti hamil penuh selama lebih dari 2 minggu. Yang ini tidak boleh ditiru. Saya merasa nyaman meninggalkan anak saya untuk kembali bekerja karena saya memiliki ibu yang sangat suportif menemani saya merawat anak saya.

Pada kehamilan pertama saya, sebelum saya harus melakukannya istirahat di tempat tidur istirahat total selama dua bulan. Pendarahan hebat. Pada bulan ke-4, janin belum bisa diselamatkan. saya keguguran.

Perusahaan tempat saya bekerja menawarkan fleksibilitas mengenai kapan harus mengambil cuti. Jika kehamilannya tidak bermasalah, kebanyakan orang hanya meluangkan waktu beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo agar bisa menghabiskan lebih banyak waktu dengan sang buah hati.

Seberapa memadaikah fasilitas untuk ibu bekerja?

Pertanyaannya kemudian, mana yang lebih mendesak, peningkatan cuti melahirkan hingga 6 bulan atau fasilitas yang memadai bagi ibu bekerja yang masih menyusui bayinya?

Svida Alisjahbana, CEO grup penerbitan perempuan Femina Group dan ketua himpunan alumni Eisenhower Fellowship di Indonesia, tidak setuju dengan perpanjangan cuti hamil berbayar melebihi ketentuan yang berlaku saat ini.

“Yang dibutuhkan perempuan pekerja dan profesional adalah memberikan pemahaman tentang peran ganda perempuan. “Bukan cuti 6 bulan yang dia butuhkan,” kata Svida.

Menurut Svida, yang dibutuhkan ibu menyusui, dalam hal ini pegawai perempuan, pertama-tama adalah ruang laktasi. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan ruang menyusui.

Hal kedua untuk mendukung ibu yang masih menyusui bayinya adalah jam fleksibeljam kerja yang lebih longgar di mana perempuan dapat berganti jam kerja saat masih di rumah atau mengasuh bayinya di waktu lain.

Ketiga, bagi karyawan yang menjadi ayah, perusahaan harus memberikan kesempatan cuti selama satu bulan, dalam jangka waktu 6 bulan setelah melahirkan.

Saya bertanya kepada Svida melalui grup WhatsApp Eisenhower Fellowship karena saya sendiri juga anggotanya. Ada tujuh CEO perempuan di sana. Entah Anda bekerja di perusahaan orang lain atau bisnis Anda sendiri. Elisa Sutanudjaja, arsitek dan aktivis perkotaan yang tergabung dalam kelompok tersebut, sependapat dengan Svida.

“Saya melahirkan selama sebulan dan kembali bekerja,” Elisa, ibu satu anak, menceritakan pengalamannya. Hal serupa juga dilakukan Svida, ibu dua anak.

Kembali ke Elisa, meski sudah sebulan berada di kantor setelah melahirkan, ia bersyukur bisa memberikan ASI eksklusif kepada putrinya hingga usianya 20 bulan. “Setuju dengan Bu Svida. Yang dibutuhkan adalah dukungan antar teman. Tapi jangan grup pendukung yang tugasnya memposting banyak produk ASI. “Itu membuat saya stres, karena saya termasuk orang yang tidak mendapat cukup ASI,” kata Elisa. Oh ya, saya meminta izin mereka untuk memposting komentar di grup WhatsApp.

Lebih jauh dari apa yang dikatakan Elisa di atas, di kantor-kantor swasta, sudah lazim bagi ibu-ibu yang bekerja untuk “memeras” ASI di kantor, kemudian menuangkannya ke dalam botol-botol kecil yang kini dijual bebas dan kemudian disimpan di lemari es. Saat pulang kerja, Anda bisa memberikan susu tersebut kepada bayi. Bisa juga untuk stok keesokan harinya saat bayi diantar kerja.

“Makanya saya setuju, yang terpenting menyediakan ruang laktasi dengan fasilitas penyimpanan susu. Saat ini, di banyak tempat, perempuan memerah ASI di toilet atau dapur kantor. Tidak higienis,” kata Fifiek Mulyana, pengacara, partner di kantor konsultan hukum.

Selama bekerja di ANTV, saya akhirnya berhasil mendapatkan usulan untuk menyediakan ruang khusus menyusui. Pemilik ANTV Anindya Bakrie menyetujui usulan tersebut sekembalinya dari KTT Bisnis APEC di Vladivostok, Rusia. Dalam pertemuan tersebut, Anindya mengikuti sesi bersama para CEO perempuan. Relaksasi cuti melahirkan dan fasilitas bagi perempuan pekerja menjadi salah satu pembahasannya.

Siapa yang mendukungnya?

Berbeda dengan Svida dan Elisa, Intan Abdams Katoppo, ibu yang juga CEO Inna Hotel Group (grup usaha hotel berstatus BUMN), mengamini gagasan penambahan jumlah bulan cuti melahirkan dan cuti hamil dari sebelumnya. 3 bulan saat ini hingga 4 hingga 6 bulan.

“Selama saya bisa memberikan ASI eksklusif, saya setuju untuk menambahkannya,” kata Intan yang saya hubungi di sela-sela kesibukannya menghadiri Asia World Economic Forum dan Asia-Africa Business Forum. Pada dua acara besar yang digelar di Jakarta, Intan menjadi panitia inti.

Saat ini, kata Intan, sebagian besar perempuan pekerja mengambil cuti satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelahnya. “Maafkan aku, bayinya masih merah dan ibunya meninggalkannya di tempat kerja. ASI juga cepat kering, kata Intan.

Seorang wanita Indonesia yang sedang mengandung suaminya.  Foto oleh EPA

Saya melakukan survei kecil-kecilan ini di berbagai grup WhatsApp. Termasuk keluarga besar alumni Institut Pertanian Bogor (IPB). Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sekaligus alumnus IPB ini mengaku memberikan cuti melahirkan dan cuti ayah selama 90 hari kepada staf yang bekerja langsung di bawahnya, termasuk saat mengelola pusat studi dan Magister Manajemen Agribisnis di IPB.

Yuniarto Jokopurwanto, yang istrinya pernah bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengatakan istrinya mendapat cuti hamil selama empat bulan pada tahun 1992.

Teguh Juwarno, Anggota DPR RI yang juga Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), menginformasikan, pihaknya tengah mengkaji usulan cuti hamil dan cuti melahirkan minimal 6 bulan, dengan tetap digaji. oleh majikan. “Kesempatan untuk memberikan ASI eksklusif kepada generasi mendatang sangat penting dan ada baiknya kita mencoba,” ujar Teguh yang juga merupakan adik kelas saya di IPB.

Ada pula diskusi seru mengenai hal ini di kelompok alumni Resimen Mahasiswa Mahawarman. Ada yang menganggap cuti 3 bulan seperti yang selama ini terjadi sudah cukup. Yang lainnya, termasuk para ayah, melihat perlunya cuti hamil tambahan. “Setidaknya bisa ekstra cuti tidak dibayar,” mereka berkata.

Ada yang menyatakan secara rinci bahwa cuti dua bulan saat hamil sebelum melahirkan itu perlu karena di usia kehamilan delapan tahun sudah berisiko untuk dibawa bekerja. Khususnya bagi pekerja perempuan di pabrik atau di lapangan. Setelah itu, diperlukan cuti minimal dua bulan setelah melahirkan untuk mempersiapkan ibu secara fisik dan mental. Faktor kelancaran pemberian ASI pada bayi menjadi pertimbangan untuk mendukung gagasan peningkatan cuti melahirkan. Kalau masih belum bisa dibayar, paling tidak bisa ditambah cuti yang belum dibayar.

Kak Ubeng, salah satu senior saya di Menwa Mahawarman menjelaskan, kebutuhan ASI 3 bulan pertama bayi usia 1-3 bulan adalah 300 mililiter per hari, karena masih banyak tidur. Pada tiga bulan kedua kehidupan bayi, banyak aktivitas dimulai dan kebutuhan ASI meningkat hingga 400 ml per hari.

“Akan berkurang setelah bayi berusia 6 bulan karena ada tambahan makanan,” kata Ubeng. Fasilitas penyimpanan susu memang penting, namun susu tidak bisa disimpan terlalu lama.

Selain melalui berbagai grup WhatsApp, di Hari Kartini kemarin, Selasa, 21 April, saya mencoba melalui dinding Facebook untuk melakukan survei kecil serupa tentang apakah para perempuan pekerja yang saya kenal, termasuk mereka yang menduduki posisi kepemimpinan seperti Chief Executive Officer, setuju. untuk memperpanjang cuti hamil bagi pekerja perempuan.

Di dinding Facebook saya, rata-rata mendukung satu bulan cuti hamil tambahan. Pasca melahirkan, banyak ibu yang membutuhkan waktu pemulihan. Cuti bagi ayah juga diperlukan, agar bisa mendampingi istri yang baru saja melahirkan.

Ati Nurbaiti, redaktur pelaksana surat kabar The Jakarta Post, berpendapat bahwa cuti melahirkan (dan kehamilan) hingga 6 bulan harus didukung dengan gaji yang tetap dibayarkan. Aktivis perempuan Lies Marcoes mengatakan, ide ini bagus, dan bisa dilaksanakan dengan pilihan, bisa memakan waktu 3 bulan sesuai aturan resmi, dan bisa diperpanjang hingga 6 bulan.

Saya menyampaikan aspirasi yang saya dapatkan kepada pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang saya hubungi siang tadi mengaku belum bisa mengomentari usulan penambahan cuti melahirkan bagi perempuan pekerja. “Kami butuh data tentang itu Kak,” kata Menteri Hanif.

Nah, mau berbagi data dan pendapat apakah cuti melahirkan perlu ditambah? Bagaimana Anda memastikan seluruh perusahaan dan tempat kerja menyediakan ruang laktasi? Asalkan ada partai politik yang mengajukan usulan. – Rappler.com

Uni Lubis adalah mantan pemimpin redaksi ANTV. Ikuti Twitter-nya @unilubis dan membaca blog pribadinya unilubis.com.


slot demo