• November 28, 2024

Sri Mulyani membantah terlibat dalam penunjukan langsung TPPI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut Sri Mulyani, dirinya hanya menyetujui tata cara pembayaran, bukan penunjukan langsung

JAKARTA, Indonesia – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah tudingan Kementerian Keuangan menunjuk langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk menangani penjualan kondensat.

“Saya ingin mengklarifikasi pernyataan saudara Amin Sunaryadi (Kepala SKK Migas) yang mengatakan seolah-olah Menteri Keuangan menunjuk langsung,” kata Sri usai diperiksa penyidik ​​Bareskrim Kementerian Keuangan selama 8 jam. kantor, Senin 8 Juni 2015.

Sri mengatakan, yang dilakukan Kementerian Keuangan saat itu adalah menyetujui tata cara pembayaran proyek kondensat yang dilaksanakan TPPI.

Sejalan dengan itu, surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondensat milik pemerintah yang dikelola BP Migas dan dijual ke TPPI.

Kasus transaksi kondensat menimbulkan kerugian negara

Permasalahan yang melibatkan TPPI bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas (kini SKK Migas) untuk menjual kondensat milik negara – gas bumi dalam bentuk cair – pada Oktober 2008.

Terdapat beberapa kesalahan dalam penunjukan TPPI dan penjualan kondensat tersebut. Pertama, kontrak baru ditandatangani pada Maret 2009namun TPPI telah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.

Kedua, tidak seluruh hasil penjualan kondensat diserahkan kepada negara. Menurut polisi, laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara sebesar US$139 juta, karena tidak seluruh hasil penjualan selama 2008-2011 diberikan kepada negara.

Ketiga, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan TPPI menjual kondensat ke Pertamina, namun TPPI menjualnya ke perusahaan lain. Di era Wakil Presiden Boediono, Pertamina masih belum diprioritaskan oleh TPPI.

Meski penunjukan langsung dilakukan oleh BP Migas, Amin pernah mengatakan hak penjualan kondensat tersebut diberikan kepada TPPI atas perintah Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani.

Penunjukan langsung tersebut bertentangan dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 undang-undang no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HW, RP, dan DH.

Kementerian Keuangan melakukan kajian

Sri menegaskan, yang dilakukan Kementerian Keuangan semata-mata mengatur tata cara pembayaran, bukan penunjukan. Menurut dia, surat pengaturan tata cara itu dibuat setelah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan kajian komprehensif, dan disepakati pertemuan antara BP Migas dan Kementerian Keuangan.

Penunjukan TPPI untuk menjual kondensat bukan tanpa syarat.

“PT TPPI harus memberikan jaminan pembayaran sesuai ketentuan yang ada di BP Migas,” ujarnya. Kedua, syarat yang diterapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal jika TPPI gagal menyediakanpresentasi bagian dari kondensat yang direncanakan di negara itu.”

Sri menambahkan, surat tersebut dikeluarkan untuk memperjelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual oleh TPPI harus dikembalikan.

Dan surat menteri keuangan itu mengatur tentang tata cara pembayaran dan didasarkan pada fungsi kewenangan menteri keuangan sebagai bendahara negara yang diatur dalam undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara, kata Sri.

Meski demikian, Sri mengaku Kementerian Keuangan mengetahui kondisi keuangan TPPI sedang kurang baik. Buruknya kondisi keuangan TPPI terungkap dalam rapat penjualan kondensat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mei 2008, jauh sebelum kontrak ditandatangani. — Rappler.com

Togel Singapore Hari Ini