• October 20, 2024

Sutan Bhatoegana divonis 11 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sutan menyatakan siap menjadi syahid untuk melawan keinginan jaksa

JAKARTA, Indonesia— Mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana divonis 11 tahun penjara karena diduga terlibat sejumlah kasus gratifikasi.

Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa dan denda Rp500 juta subsider. hingga 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono, Senin 27 Juli.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga ingin pengadilan mencabut hak politik Sutan selama 3 tahun.

Sutan dijerat Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi soal gratifikasi. Jaksa tidak meminta hukuman maksimal, 20 tahun penjara, bagi Sutan.

(BACA: Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK)

Jaksa KPK menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Sutan. Pertama, politisi berkawat ini dinilai mencoreng citra DPR. Selain itu, tindakannya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dan tidak memberi contoh bagi masyarakat.

Ada hal yang memudahkan Sutan, yakni ia belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga.

(BACA: Lima Tuduhan Bikin Kepala Sutan Bhatoegana Pusing)

Ada apa dengan Sutan?

Dody mengatakan, pada tahun 2013, Sutan memperoleh penghasilan sebesar US$ 140 ribu atau sekitar Rp.

Uang tersebut diduga terkait beberapa hal, antara lain pembahasan dan penetapan asumsi harga migas serta subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Sutan juga diduga menerima satu unit Toyota Alphard dari PT Dara Trasindo Eltra, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak dan gas. Ia juga diduga menerima uang tunai Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui Waryono.

Daftarnya tidak lengkap. Sutan juga diduga menerima uang tunai sebesar $200 ribu dari mantan Kepala Satuan Tugas Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 26 Juli 2013 melalui anggota DPR Tri Yulianto.

(BACA: Sutan Bhatoegana mengaku memanfaatkan tubuhnya untuk melindungi Rudi Rubiandini)

Terakhir, Sutan juga diduga menerima tanah dan bangunan di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik melalui istrinya. Saleh diduga memberikan rumah tersebut karena membantu Sutan mendapatkan pengampunan saat Saleh menjalani hukuman penjara sebagai tersangka korupsi proyek Layanan Manajemen Pelanggan PLN Jawa Timur.

“Masuk akal, pemberian tersebut tidak lepas dari fakta bahwa terdakwa merupakan anggota Komisi VII. Meskipun secara fisik hadiah tersebut diterima secara tidak langsung oleh terdakwa, namun hal itu terlihat dari aktivitas terdakwa, kata jaksa.

Sutan : Saya siap menjadi syahid

Sutan menepis tuntutan jaksa yang dianggap sewenang-wenang dan meminta hakim membebaskannya. “Kesewenang-wenangan ini harus dilawan, saya siap menjadi martir karenanya. “Untuk membasmi kebohongan korupsi di hadapan saya, tapi kalau soal pencemaran nama baik, tunggu sebentar,” kata Sutan.

“(Klaim) ini hanyalah kemarahan sesaat. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap lembaga bersama, tak boleh tercemar jika saya dibebaskan. Tolong Bu Hakim, katakan saya bebas, tapi kalau saya salah, katakan saya salah.”

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana pun sependapat dengan kliennya bahwa tuntutan tersebut tidak adil.

“Kami sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun, saya khawatir itu balas dendam karena Sutan pernah menyebut kasus ini sampah, sehingga divonis 11 tahun,” kata Eggi.

Nota pembelaan Sutan akan diserahkan pada Senin sore, 11 Agustus 2015. —Rappler.com

situs judi bola