Tata Tertib DPR Disahkan di Tengah Protes dan ‘Pemogokan’
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Koalisi Merah Putih kembali beraksi dan menerima aturan tata tertib DPR, diiringi ‘walkout’ PDI-P dan PKB
JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta diadakan. (16/9).
Namun pengesahan aturan tersebut tidak disetujui seluruh fraksi partai di DPR, dimana PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan aksinya. melangkah keluar sebelum aturan dikonfirmasi.
Menurut Anggota Pansus Tata Tertib DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sanny, pihaknya meminta pengesahan aturan tersebut ditunda karena proses uji materil sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). . ) tentang undang-undang MD3.
“PDI-P pada dasarnya punya pandangan berbeda. “PDI-P berjuang keras meminta kawan-kawan menghormati keputusan MK atas UU MD3,” ujarnya. “Akibatnya kita punya melangkah keluar.”
Sikap PDI-P juga didukung oleh PKB yang juga meminta agar pengesahan peraturan disiplin DPR ditunda hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Intinya seluruh Fraksi PKB meminta seluruh fraksi bersabar (menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi). “Jika suatu keputusan harus dilaksanakan hari ini, tentu kami tidak akan ikut serta dalam pengambilan keputusan,” kata anggota Pansus Tata Tertib Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.
Meski kedua fraksi meminta penundaan, namun partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersikeras agar pengesahan tetap dilakukan dengan dasar seluruh perdebatan di tingkat rapat pansus telah diselesaikan.
Kekuatan enam partai yang tergabung dalam koalisi Merah Putih – Gerindra, Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) – tak terbendung, sehingga regulasi pun tak terbendung. lulus.
Beberapa hal yang diatur dalam kode etik ini antara lain mekanisme pemilihan pimpinan DPR secara langsung dengan sistem paket untuk satu periode yaitu lima tahun. Pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme rapat paripurna.
Untuk itu, Honing meyakini partainya setidaknya akan mendapat satu kursi pimpinan DPR.
“PDI-P optimis, satu dari lima pimpinan DPR pasti berasal dari PDI-P,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur kewenangan komisi dalam menjalankan fungsi legislasi dimana keberadaan Badan Legislatif (Baleg) DPR diubah untuk menghindari tumpang tindih dan disharmoni.
Tata Tertib DPR ini juga mengharuskan adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR. —Rappler.com