• October 18, 2024

Tawaran hukum baru untuk Filipina, Bali 9 pada hukuman mati

Pengacara warga Filipina Mary Jane Veloso akan mengajukan peninjauan kasus kedua, sementara pengacara pasangan ‘Bali Nine’ asal Australia telah mengajukan permohonan ke mahkamah konstitusi.

JAKARTA, Indonesia – Pengacara warga negara Filipina dan Australia yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia meluncurkan tawaran baru untuk menyelamatkan mereka dari regu tembak, meskipun jaksa agung negara tersebut menyatakan bahwa mereka telah kehabisan semua pilihan hukum.

Sisca, salah satu pengacara Indonesia yang mewakili warga Filipina berusia 30 tahun Mary Jane Fiesta Velosomengatakan kepada Rappler pada hari Kamis, 9 April, bahwa mereka akan mengajukan permintaan peninjauan kasus kedua setelah mereka menerima keputusan resmi Mahkamah Agung yang menolak permintaan peninjauan pertama.

Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada bulan April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya, namun dia bersikeras bahwa dia ditipu oleh sindikat narkoba dan tidak mengetahui tentang obat-obatan terlarang tersebut. (BACA: Nasib Mary Jane Veloso)

Setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo menolak permohonan grasinya pada bulan Januari, pengacara segera mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan alasan bahwa ibu dua anak ini tidak diberikan penerjemah yang kompeten pada persidangan pertamanya. Namun, hal itu ditolak pada akhir Maret.

“Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti baru bekerja sama dengan Kedutaan Besar Filipina,” kata Sisca seraya menjelaskan bahwa kali ini mereka akan membuktikan bahwa hak-hak Veloso dilanggar ketika dia diperiksa oleh polisi tanpa pendampingan hukum yang memadai.

“Kami juga melihat bahwa keputusan hakim terlalu ekstrim. Pertama, mereka mengatakan Mary Jane adalah perantara dalam kesepakatan tersebut. Tapi kalau dia perantara, maka dia harus tahu dari siapa barang itu berasal, ke mana barang itu dituju, dan nilai barangnya. Itu tidak bisa dibuktikan. Padahal, dia hanya disuruh membawa tas dan tidak tahu ada narkoba di dalamnya.” (MEMBACA: Khawatir akan nyawa mereka, Velosos mencari perlindungan pemerintah)

Namun hakim memutuskan bahwa Veloso adalah gembong narkoba tanpa bukti, menurut pengacara, dan menambahkan bahwa hakim juga tidak mempertimbangkan usianya dan fakta bahwa dia memiliki anak sebagai hal yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman padanya.

Jaksa pada persidangan pertama tidak menuntut hukuman mati bagi Veloso, namun hakim menghendakinya bahwa narkoba menghancurkan bangsa, dikenakan hukuman maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

“Mereka harus memutuskan kasus per kasus,” kata kuasa hukum utama Agus Salim.

Ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pengacara pasangan asal Australia tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Kamis, hanya beberapa hari setelahnya pengadilan terpisah menolak tantangan sebelumnya.

Para pemimpin geng penyelundup narkoba “Bali Nine” dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 karena mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia dan menghadapi eksekusi.

Inneke Kusuma, pengacara pasangan asal Australia tersebut, mengatakan banding terbaru ini menantang putusan yang melarang orang asing meninjau kasus mereka di mahkamah konstitusi.

Ia juga meminta agar Jokowi memberikan alasan yang jelas atas penolakan permohonan belas kasihan Chan dan Sukumaran, tambahnya.

Dia mengatakan tim hukum berharap pemerintah akan menunggu sampai proses pengadilan selesai, sebuah proses yang bisa memakan waktu “beberapa bulan”.

“Saya pikir dengan upaya kami, kami dapat menunjukkan kepada mereka, memberitahu mereka, membujuk mereka,” katanya kepada wartawan di pengadilan.

“Jika Mahkamah Konstitusi menerima apa yang kami ajukan, mungkin ada mekanisme baru untuk mempertimbangkan grasi.”

‘Bermain dengan keadilan’

Namun Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo, mengatakan awal pekan ini bahwa tidak ada yang bisa menunda eksekusi tersebut dan menuduh tim hukum Australia “bermain dengan keadilan”.

“Proses hukumnya sudah selesai,” ujarnya.

“Ini membuktikan bahwa mereka hanya mencoba mengulur waktu.”

Tim kuasa hukum Australia melakukan beberapa upaya untuk menghentikan eksekusi tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada hari Senin menguatkan keputusan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk mendengarkan gugatan terhadap penolakan Widodo terhadap permohonan grasi warga Australia, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir untuk menghindari eksekusi.

Mereka diperkirakan akan segera dieksekusi bersama dengan narapidana narkoba lainnya, termasuk warga asing dari Perancis, Brasil, Nigeria, dan Ghana.

Jakarta mengatakan akan menunggu semua tuntutan hukum diselesaikan sebelum membunuh kelompok tersebut pada saat yang bersamaan. Beberapa terpidana lainnya telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang penyelesaiannya mungkin memerlukan waktu berminggu-minggu. – Laporan Adelia Putri dan Agence France-Presse/Rappler.com

Togel Singapore