Telegram rahasia diduga memerintahkan polisi untuk menjauhi panggilan KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TNI dalam upaya mengumpulkan paksa saksi tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan ada instruksi berupa telegram rahasia kepada petugas kepolisian untuk tidak hadir dalam panggilan penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam persidangan. kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.
“Kami jelaskan, mereka bilang ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Wakapolri (Polri) setuju untuk digugat. Lalu ada TR lain yang bilang tidak perlu datang, ujarnya hari ini, Kamis, (29/1) di Ombudsman.
Oleh karena itu, dari 10 saksi yang dipanggil KPK, lanjut Bambang, hanya 1 anggota polisi yang datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia merupakan Kepala Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Lihat daftar saksi yang dipanggil dan mangkir di sini.
Pertimbangkan untuk menghalangi penyelidikan
Jika informasi telegram rahasia itu benar, maka, kata Bambang, pihak yang memberi instruksi bisa didakwa menghalangi penyidikan.
Jadi kalau benar ada informasi seperti itu berarti memang merupakan pelanggaran menurut unsur pasal 21, 22, 23 UU Tipikor yaitu hal-hal yang menghambat proses penyidikan, ujarnya.
Pasal 21 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, menghalangi, merintangi, atau merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan di persidangan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 3 -12 tahun dan/atau denda minimal Rp 150-600 juta.
Pasal 22 menjelaskan, orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3-12 tahun dan/atau denda minimal Rp150-600 juta.
Diduga terkait dengan Budi Gunawan
Bambang melanjutkan, KPK juga mendalami apakah instruksi telegram tersebut ada kaitannya dengan tersangka Budi Gunawan.
“Apa yang dilakukan BG (Budi Gunawan) yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri?” ujar Bambang.
KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan bahwa Telegram Rahasia tidak ada kaitannya dengan pendirian Polri. Karena ada distorsi informasi, seolah-olah banyak sekali oknum di kepolisian yang ingin dijadikan tersangka, bukan seperti itu, KPK tidak seperti itu, kata Bambang.
KPK sedang mempertimbangkan kerja sama dengan TNI
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan untuk meminta bantuan TNI untuk memanggil saksi dalam kasus tersangka Budi Gunawan.
“Kami akan komunikasikan dengan Presiden apakah bisa menggunakan kekuatan lain, jika tidak ada jaminan teman-teman di Polri sendiri bisa membantu KPK,” ujarnya. -Rappler.com