• October 6, 2024
Terganggu kabut asap, Singapura menggugat perusahaan Indonesia

Terganggu kabut asap, Singapura menggugat perusahaan Indonesia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Singapura dapat mengenakan denda SGD 100.000 kepada perusahaan lokal atau asing yang berkontribusi terhadap polusi asap yang berbahaya bagi kesehatan penduduknya.

JAKARTA, Indonesia – Singapura menggugat perusahaan Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan pertanian sehingga menyebabkan polusi asap berbahaya kesehatan masyarakat di negara tetangga.

Gugatan ini berpotensi memaksa perusahaan pembakar hutan dan lahan di Indonesia membayar denda yang sangat besar atas kejahatan yang membahayakan kesehatan warga Singapura.

Pemerintah Singapura melayangkan somasi kepada lima perusahaan tersebut pada Jumat, 25 September, termasuk perusahaan multinasional Asia Pulp and Paper.

Tindakan ini diambil menyusul permasalahan komunikasi diplomatik terkait kegagalan Indonesia dalam menangani meluasnya kebakaran hutan dan lahan, serta polusi asap akibat kebakaran tersebut. Dampak asap kebakaran sudah dirasakan di Singapura dan Malaysia selama bertahun-tahun, namun belum ada solusi yang efektif.

APP, anak perusahaan konglomerat Sinar Mas, merupakan salah satu produsen serbuk gergaji dan kertas terbesar di dunia. Perusahaan ini mengaku peduli terhadap kelestarian dan konservasi hutan. Produk yang dihasilkan antara lain peralatan sekolah dan kantor serta tisu toilet.

APP diminta oleh Badan Perlindungan Lingkungan Singapura untuk memberikan informasi berkaitan dengan operasional anak perusahaannya di Singapura dan Indonesia, termasuk tindakan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menyebabkan kebakaran di lahan mereka.

Perusahaan yang memiliki pabrik kertas di Indonesia dan China itu menolak berkomentar saat dihubungi AFP.

Berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang dikeluarkan pada tahun 2014, Singapura dapat mengenakan denda sebesar SGD 100.000 kepada perusahaan lokal atau asing yang berkontribusi terhadap polusi asap yang berbahaya bagi kesehatan penduduknya. Denda maksimal SGD 2 juta dapat dikenakan.

Kemarin, pemerintah Singapura memutuskan menutup seluruh SD dan SMP di negaranya, akibat polusi asap akibat pembakaran hutan di Pulau Sumatera, yakni Jambi dan Riau.

Empat perusahaan Indonesia lainnya, yaitu Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni ​​​​Mandira, telah diminta untuk menangani kebakaran di lahan mereka dan memasukkan langkah-langkah pencegahan kebakaran di masa depan.

Dalam pernyataan yang diterbitkan Jumat lalu, pemerintah Singapura mengatakan, “Kami sedang menyelidiki kemungkinan menjatuhkan sanksi dan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang mengelak (tanggung jawab atas kebakaran hutan).

Pemerintah Singapura juga ingin mengevaluasi kebijakan pengadaannya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan permasalahan pencemaran asap akibat kebakaran sudah berlangsung terlalu lama.

“Ini bukan bencana alam. Polusi asap adalah masalah yang disebabkan oleh manusia dan tidak boleh ditoleransi. “Polusi telah membahayakan kesehatan, masyarakat dan perekonomian di kawasan ini,” kata Vivian.

Pencemaran asap akibat kebakaran hutan kali ini dinilai terburuk setelah kejadian serupa pada pertengahan tahun 2013.

Singapura kesal dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa negara tetangga Indonesia patut bersyukur atas kualitas udara yang baik, hampir sepanjang tahun, dan bahwa pemerintah Indonesia di Jakarta tidak perlu meminta maaf atas krisis kabut asap.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan perusahaan yang berbasis di Singapura termasuk perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan.

Sebanyak 3.000 tentara dan polisi telah dikerahkan ke Sumatera untuk membantu memadamkan api.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Singapura memang bisa menuntut dan mengadili warga negara non-Singapura terkait rokok.

“Mereka meminta masalah ini diproses di forum sub-regional ASEAN tentang kabut asap lintas batas. “Kami dan Malaysia tidak setuju diproses secara multilateral karena harusnya bilateral,” kata Siti kepada Rappler.

“Karena menyangkut aspek hukum, posisi kami adalah proses melalui hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, bukan melalui ASEAN. Selain itu, kita masih begitu disita dengan Singapura mengenai masalah ekstradisi dan sebagainya.”— Laporan dari AFP/Rappler.com

BACA JUGA:

situs judi bola online