The wRap Indonesia: 16 Maret 2015
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jokowi mengabulkan permohonan ampun, hukuman penjara 6 bulan bagi pelajar yang membuat postingan ‘ofensif’ di Path, nenek malang yang dituduh mencuri kayu yang dibebaskan dari tahanan, dan masih banyak lagi
JAKARTA, Indonesia – Dalam rangkuman hari ini, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dan jaksa menuntut hukuman penjara 6 bulan atas postingan di media sosial.
1. Jokowi Beri Ampun pada Pembunuh yang Divonis Hukuman Mati
Meski sejauh ini menolak permohonan grasi seluruh terpidana mati narkoba, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan grasi kepada Dwi Trisna Firmansyah (28) yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dwi adalah satu dari tiga terpidana mati yang terlibat perampokan dan pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar, seorang pemilik toko, dan putranya, Dodi Haryanto, pada tahun 2012. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum polisi menangkap mereka. ditangkap. Baca kisah lengkapnya Pos Jakarta.
2. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara bagi siswa yang membuat postingan ‘ofensif’ di Path
Berapa lama seseorang yang memposting komentar online yang dianggap menyinggung seluruh provinsi bisa dipenjara? Jaksa mengatakan kepada pengadilan di Yogyakarta pada hari Senin, 16 Maret, bahwa mahasiswa pascasarjana Florence Sihombing harus menghabiskan 6 bulan penjara dan 12 bulan masa percobaan, ditambah membayar Rp10 juta ($750). Sihombing ditahan sebentar pada akhir Agustus atas tuduhan pencemaran nama baik – sebuah tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – setelah ia menyebut Yogyakarta “miskin, bodoh, dan tidak berbudaya” dalam sebuah postingan di media sosial. Baca cerita selengkapnya dalam Bahasa Indonesia di Rappler.
3. Setelah kemarahan publik, hakim membebaskan nenek malang yang dituduh melakukan pencurian kayu
Pengadilan Situbondo pada hari Senin membebaskan nenek Asyani, 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014, dari tahanan setelah dia dituduh oleh perusahaan milik negara Perum Perhutani mencuri kayu. Kisah perempuan malang tersebut, termasuk foto dirinya yang sedang berlutut dan memohon di pengadilan, memunculkan seruan masyarakat untuk kebebasannya, termasuk dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Namun tuduhan terhadapnya belum dicabut. Baca cerita selengkapnya dalam Bahasa Indonesia di Rappler.
4. Dua pria bersenjata tak dikenal menyerang kantor LSM di Aceh
Markas Komite Pembangunan Aceh Utara (AU-DEC) ditembak oleh orang bersenjata tak dikenal di Aceh Utara pada Minggu malam. Tidak ada korban jiwa, namun bangunannya rusak. Serangan tersebut diyakini terkait dengan sentimen negatif terhadap organisasi yang berinisial sama dengan Association Uruguaya De Educacion Catolica, sebuah organisasi pendidikan dan pengembangan sipil Katolik yang berbasis di Uruguay. AU-DEC dituduh melakukan kegiatan misionaris di Aceh, tuduhan yang berulang kali mereka bantah. Baca cerita selengkapnya dalam Bahasa Indonesia di Rappler.
5. Pos Indonesia lebih tinggi dari yang diharapkan surplus perdagangan di bulan Februari
Indonesia membukukan surplus perdagangan yang lebih tinggi dari perkiraan sebesar $738,3 juta pada bulan Februari, namun ekspor turun 16,02% tahun-ke-tahun menjadi $12,29 miliar, sementara impor turun 16,24% menjadi $11,55 miliar. “Surplus perdagangan ini disebabkan oleh rendahnya harga minyak dan melemahnya rupiah pada bulan Februari,” kata Sasmito Hadi Wibowo, pejabat badan statistik. Baca cerita selengkapnya di Rappler. – Rappler.com