• November 25, 2024

Tidak Ada Bukti Baru dalam Kasus Mary Jane

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mary Jane Fiesta Veloso selangkah lebih dekat dengan eksekusi, namun pengacaranya berencana untuk mengajukan banding kedua sesegera mungkin

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali kasus Mary Jane Fiesta Veloso karena tidak menemukan bukti baru yang mendukungnya, kata pengadilan setempat setelah menerima salinan putusan, yang berarti warga Filipina selangkah lebih dekat dengan eksekusi.

Marliyus, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta yang memimpin sidang permohonan peninjauan kembali kasus terpidana kurir narkoba Filipina, mengatakan kepada wartawan, Rabu, 15 April, mereka baru menerima putusan MA pada 25 Maret lalu.

“Hakim tidak menemukan kesalahan apa pun pada sidang sebelumnya, dan pengacara Mary Jane (pertama) tidak mengajukan pengaduan terkait kasus penerjemah,” kata Marliyus, menurut kantor berita negara. Di antara.

Pengacara ibu dua anak berusia 30 tahun itu mengatakan kepada Rappler bahwa mereka belum melihat putusannya, namun akan meninjau kasus kedua setelah mereka menerima salinannya. (BACA: Tawaran Hukum Baru untuk Filipina, Bali 9 Terpidana Mati)

“Ada anggota tim kami yang berangkat ke Yogyakarta untuk mendapatkan salinan keputusan tersebut. Setelah salinannya ada di Jakarta, kami akan mengajukan banding kedua secepatnya, mudah-mudahan dalam waktu seminggu,” kata Sisca, salah satu pengacara Veloso, kepada Rappler, Rabu.

Masalah penerjemah

Persoalan penerjemah ini menjadi inti permintaan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali apakah Veloso pantas menerima hukuman mati karena membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dari Malaysia pada tahun 2010. (FAKTA CEPAT: Kasus Mary Jane Fiesta Veloso)

Veloso menyatakan bahwa dia ditipu untuk membawa koper penuh heroin, dan pengacaranya saat ini berpendapat bahwa kurangnya penerjemah yang kompeten selama ini sidang pertama mencegahnya membela diri secara efektif.

Namun dalam persidangan di bulan Maret, jaksa penuntut mengatakan segala keberatan terhadap penerjemah tersebut seharusnya sudah diajukan pada awal persidangan pertama.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan pengacara Veloso saat itu merupakan pengacara pro bono yang disediakan pemerintah.

“Tidak profesional,” katanya di pengadilan.

Pengacara Veloso optimis dengan peluang mereka. Di dalam 2007, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali warga negara Thailand Nonthanam M. Saichon, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002 karena menyelundupkan 600 gram heroin, karena masalah penerjemah yang sama. Hukumannya diringankan hingga hukuman penjara seumur hidup.

Transfer, alat tenun eksekusi

Sementara itu, Kejaksaan Agung Indonesia menyatakan mereka sedang mempersiapkan pelaksanaan eksekusi gelombang berikutnya setelah konferensi Asia-Afrika tahun 2015.

Setidaknya 28 kepala negara telah memastikan akan menghadiri KTT internasional yang dibuka pada 18 April di Jakarta dan ditutup pada 24 April di Bandung.

“Sangat tidak etis (kami melakukan eksekusi mati) padahal kami menerima beberapa kepala negara,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa. “Tapi kami pasti akan melaksanakannya.”

Pengadilan Sleman menyatakan akan terus memberikan salinan putusan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi di Yogyakarta dan Veloso.

Menurut Kejaksaan Agung, setelah “masalah administratif ini” diselesaikan, mereka akan memindahkan Veloso ke penjara Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, di mana eksekusi akan dilakukan oleh regu tembak.

Veloso, seperti terpidana mati lainnya, akan ditempatkan di tahanan semi-terpencil sampai dia dieksekusi, dan dia akan diberitahu 72 jam sebelumnya. – dengan laporan dari Adelia Putri dan Ata/Rappler.com


Cerita Terkait:

Mary Jane dan keluarganya

Proses hukum di Indonesia

Upaya pemerintah Filipina

Dukungan untuk Mary Jane

bahasa Indonesia

judi bola