Tidak ada sanksi pidana dalam kasus kesalahan pengobatan Kalbe Farma
- keren989
- 0
Meski menelan dua korban jiwa, PT Kalbe Farma hanya mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan dan BPOM. YLKI menuntut sanksi lebih besar.
JAKARTA, Indonesia— Meski menimbulkan dua korban jiwa, tampaknya tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada PT Kalbe Farma dan RS Siloam.
Pada Senin lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tim Kementerian Kesehatan mengumumkan kematian di RS Siloam merupakan kesalahan PT Kalbe Farma, produsen obat bius Buvanest Spinal.
Kesalahan obat ini merenggut dua nyawa – seorang ibu yang baru saja melahirkan melalui operasi caesar dan seorang pasien laki-laki. Keduanya dirawat di RS Siloam dan diberikan obat bius Buvanest Spinal sebagai obat bius sebelum prosedur operasi. Keduanya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Hasil penyelidikan akhirnya menemukan kesalahan ada pada PT Kalbe Farma yang salah memberi label pada obat tersebut. Buvanest Spinal yang diberikan kepada pasien ternyata tidak mengandung bupivacaine (obat bius) melainkan asam traneksamat (pengencer darah).
(BACA: Kalbe Farma dan Siloam Diduga Bersalah Obat-obatan terlarang)
Sanksi administratif saja
“Selama ini kami telah melakukan sanksi administratif, (berupa) penyegelan, penghentian sementara, pembatalan izin edar, dan pencabutan nomor izin edar,” kata Kepala BPOM Roy Sparingga seperti dikutip dari Antara. Kompas.com.
Penarikan kembali dan penghentian produksi dan distribusi tersebut dilakukan oleh PT Kalbe Farma sendiri sebelum dilakukan penyelidikan.
“Ini sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompensasi. Jika ada tindak pidana maka polisi akan melaporkannya. “Tapi itu bukan delik aduan,” imbuh Roy, seperti dikutip dari Antara CNN Indonesia.
Roy juga berjanji BPOM juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PT Kalbe Farma percampuran seolah-olah hal itu tidak terjadi lagi.
Apa isi UU tersebut?
UU Perlindungan Konsumen menyebutkan, pemasangan label produk yang tidak memenuhi jaminan komposisi, mutu, dan khasiat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta sanksi administratif lainnya, termasuk penarikan kembali barang dan produk. pencabutan izin usaha. Namun apabila ternyata kesalahannya mengakibatkan sakit, cacat atau bahkan kematian, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Rappler, Roy mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan pidana.
“Dalam peraturan perundang-undangan, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif sudah kami tetapkan. “Sejauh ini belum ada unsur kesengajaan yang dapat mengarah pada tindak pidana,” jelas Roy, Selasa.
‘Bahkan kelalaian pun harus dihukum’
Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sebaliknya. Menurut dia, sanksi pidana tetap harus dijatuhkan kepada Kalbe Farma.
(BACA: Kalbe dan Siloam bisa digugat jika salah pengobatan)
“Bahkan perbuatan kelalaian juga termasuk pidana. “Kejahatan ada yang disengaja dan ada pula yang karena kelalaian, sehingga harus ditindak juga,” ujarnya.
“Memang benar kasus ini karena kelalaian, tapi yang menyebabkan meninggalnya orang tersebut harus diurus. Polisi harus turun tangan.”
Meski keluarga korban tidak menggugat, proses penyidikan pidana harus tetap berjalan.
“Polisi bisa menggunakan data penyelidikan BPOM. TIDAK “Harus ada laporannya, bukan aduan pidana,” jelasnya. “Konsumen tidak perlu mengeluh. “Polisi harus segera memprosesnya bersama BPOM.”
Tulus pun mempertanyakan BPOM dan polisi yang dinilai kurang kuat dalam mengusut kasus ini.
“BPOM, jangan lambat. Perlukah diberikan obat yang kuat?” kata Tulus. “(Penyelidikan) seharusnya melibatkan polisi, makanya aneh. Tapi, tanpa terlibat pun, seharusnya polisi juga turun tangan.”
Tidak ada penalti untuk RS Siloam
Sementara Kementerian Kesehatan hanya akan memberikan teguran kepada RS Siloam karena tidak segera melaporkan kejadian tersebut.
“Kami juga memberikan teguran kepada direksi Siloam. Kami ingin mereka segera melaporkan kejadian tersebut, kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Senin.
Belajar dari kasus tersebut, Nina pun mengirimkan surat edaran ke seluruh rumah sakit untuk segera melaporkan ke Kementerian Kesehatan jika ada kejadian kematian akibat penggunaan narkoba. – Dengan laporan dari Handoko Nikodemus/Rappler.com