Trik Ahok adalah mengelak dari undang-undang struktur pemerintahan
- keren989
- 0
Ahok tak bisa mencopot jabatan camat, tapi ia punya cara lain.
JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengutarakan alasannya atas usulan penghapusan jabatan camat di Pemprov, Rabu, 3 Juni.
Pekan lalu, Ahok berpidato terkait penghapusan jabatan camat dan camat dari struktur pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Seperti diberitakan media, Ahok kali ini mengatakan hal tersebut terlalu banyak pegawai negeri sipil (PNS) di DKI dan jumlahnya harus dikurangi.
Wacana tersebut rupanya dilontarkan Ahok bukan karena struktur pemerintahan terlalu gemuk, melainkan karena tugas camat bisa diemban oleh pejabat struktural lainnya.
“Tidak gemuk, tapi jabatan camat bisa diwakili oleh asisten (wali kota). Yang penting pengelolanya, buat apa harus dua pengelola kalau kepala desanya berfungsi dengan baik? Jadi itu hanya pengawasan, kan?” kata Ahok di balai kota, Rabu.
Pengamat hukum konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki menilai keinginan Ahok mencopot jabatan camat merupakan langkah inkonstitusional karena melanggar undang-undang khusus DKI Jakarta yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.
“Kalau hanya wacana, silakan saja. Namun jika benar-benar dilakukan, jelas inkonstitusional. Pasal 13 UU 29 No. Tahun 2007 ditetapkan bahwa camat yang memimpin kecamatan adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, selain sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administratif/kabupaten administratif, dan kecamatan. kabupaten,” kata Masnur seperti dikutip Zona Samudera.
Diakui Ahok, wacana tersebut jika diterapkan dengan baik akan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Pasal 126 UU No. 32 Tahun 2004 Dalam hal Pemerintahan Daerah mengamanatkan adanya seorang camat yang memimpin setiap kecamatan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan memajukan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Camat diangkat oleh walikota atas usul sekretaris daerah.
Ahok tidak bisa mencopot jabatan camat, namun ia bisa memilih untuk mengosongkan jabatan tersebut.
“Secara undang-undang, camat tidak bisa diberhentikan, sama seperti (kalau saya mau) mencopot wakil camat. Bisa atau tidak Haruskah saya mencopot jabatan wakil kepala desa? Ya, kamu tidak bisa. Meski begitu, saya tidak menempatkan orang pada posisi itu. Jadi, kotak Wakil Camat di DKI masih ada, tapi saya belum mengisinya, kata Ahok.
Keputusannya untuk tidak mengisi jabatan wakil kepala desa sepertinya tidak berdampak negatif, sehingga Ahok yakin jika nanti dia mengosongkan jabatan camat, tidak akan ada perbedaan yang berarti.
Benar karena di kecamatan ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kata Ahok.
Perubahan ini sejalan dengan upaya transformasi kinerja PNS DKI, di mana setiap PNS akan digaji berdasarkan pekerjaannya, bukan hanya jabatannya.
“Dulu gaji ditentukan berdasarkan jabatan, sekarang kita ubah, gaji ditentukan berdasarkan fungsi. (Tunjangan Kinerja Daerah) TKD Dinamis tidak ada hubungannya dengan jabatan anda, jadi anda bekerja. Ini transformasi PNS di DKI agar rajin bekerja, kata Ahok.
“Anda harus memberikan kontribusi pekerjaan. “Rasio gajinya bisa 80% TKD dinamis, jadi bikin rajin.”
Namun hingga saat ini wacana penghapusan jabatan camat belum dikembangkan menjadi rencana konkrit.
Ahok juga merasa bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkadang membatasi efektivitas kerja pemerintah, namun ia tidak dapat berbuat banyak mengenai hal ini.
“Kalau bukan karena undang-undang, saya tidak ingin ada di (Kabupaten) Kepulauan Seribu. (Jumlah penduduknya) lebih dari 20 ribu orang. Untuk apa? (Posisi) camat di sana. “Yang penting ada di sana, puskesmas dan sekolahnya,” pintanya.
“Itu uang ratusan miliar untuk Kepulauan Seribu, bagi saja ke 20 ribu (penduduk), dapat 10 juta tiap orang selama setahun. Mereka makmur lho. Mengapa ada sub-departemen (unit pelayanan) ini? “Kalau di Sudin Perikanan baik-baik saja, kalau di Sudin PU (Pekerjaan Umum) untuk apa, dibuatkan sudin lain, pegawainya diperbanyak?” ujar Ahok.—Rappler.com