Upah buruh harus meningkat setiap tahunnya
- keren989
- 0
Yakinlah, pemerintah sedang mengerjakan sistem pengupahan RPP
JAKARTA, INDONESIA – Di Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, para buruh mendapatkan momentum untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu aspirasi utama yang selalu mereka sampaikan adalah terkait kenaikan upah.
Dalam wawancara eksklusif dengan Rappler pada Kamis, 30 April, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membahas persoalan tersebut.
“Dari segi pengupahan, tentunya pemerintah terus memikirkan skema perbaikan untuk mendorong kesejahteraan para pekerja tersebut terus meningkat,” kata Hanif.
“Salah satu yang kami lakukan saat ini adalah merumuskan formula kenaikan upah. Prinsipnya, upah pekerja harus naik setiap tahunnya, tegas Hanif.
“Masalahnya rumus kenaikannya apa?”
https://www.youtube.com/watch?v=Uk4J4Mu5Z34
Upah minimum, dari mana asalnya?
Upah minimum mengacu pada Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 88 yang merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan untuk menjamin setiap pekerja memperoleh penghasilan yang memenuhi “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya, upah minimum setidaknya harus mencukupi kebutuhan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, otoritas yang berhak menentukan upah minimum harus terlebih dahulu menentukan standar dan indikator “kebutuhan hidup yang layak”.
Siapa mereka? Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 89 Ayat 3 UU No. 13/2003, yang berhak menetapkan upah minimum adalah kepala pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan usulan Dewan Pengupahan.
Dalam Pasal 89 Ayat 1 disebutkan upah minimum ditentukan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau berdasarkan sektor di wilayah provinsi atau kabupaten.
Selalu naik
Pembangunan membutuhkan uang. Semakin cepat kita membangun, semakin banyak uang yang beredar di pasar.
Hukum ekonomi menyatakan bahwa jika uang yang beredar di pasar meningkat, akibatnya akan timbul inflasi.
Inflasi akan mengurangi nilai nyata dari uang yang kita punya. Jumlah uang kita bisa tetap sama, misalnya Rp 10.000, namun ketika harga beras per kilogram naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000, maka jumlah beras yang bisa kita peroleh dengan uang kita akan berkurang dari dua kilogram menjadi 1,67 kilogram.
Uangnya masih Rp 10.000 tapi nilainya sama nyata mengurangi.
Untuk mengimbangi laju inflasi, sebenarnya wajar jika upah pekerja selalu naik dari waktu ke waktu.
Menteri Hanif pun mengamini premis tersebut, “Pada prinsipnya upah buruh harus selalu naik setiap tahunnya”, ujarnya.
Seberapa besar peningkatannya?
Hal inilah yang menurut Hanif masih menjadi permasalahan. Meski disepakati kenaikan upah pekerja setiap tahunnya, namun formula ideal untuk menentukan besaran kenaikan tersebut saat ini masih disusun oleh kementerian.
Dengan menggunakan upah minimum sebagai studi kasus, besarannya sejauh ini diukur berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengacu pada UU No. 13/2003 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan survei yang dilakukan dan data primer dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei dilakukan untuk melihat harga berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari makanan hingga rekreasi. Tentu saja jumlahnya biasanya cenderung meningkat karena adanya inflasi. Menurut Hanif, pendekatan ini perlu dievaluasi.
Mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode sebelumnya ini mengatakan, ada variabel lain yang juga perlu diperhatikan untuk dimasukkan dalam perhitungan, misalnya produktivitas tenaga kerja dan kinerja perusahaan.
Sistem pengupahan RPP
Sebagai solusinya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan.
RPP ini akan memuat rumusan yang diharapkan menjadi rumusan ideal dalam menentukan besaran kenaikan upah pekerja setiap tahunnya.
Menurut Hanif, hal ini dapat memberikan kepastian yang lebih besar baik bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Bagi pekerja ada kepastian upahnya akan naik, sedangkan bagi pengusaha bisa memprediksi kenaikannya dan melakukan penyesuaian perencanaan keuangan perusahaan,” jelasnya.
Saat ditanya kapan RPP ini akan rampung, Hanif enggan memberikan janji apa pun namun berkomitmen akan berusaha sebaik mungkin. “Kami akan melakukan yang terbaik”, tutupnya. —Rappler.com