• November 25, 2024
Usulan mediasi bersama ASEAN mengenai hak asuh anak

Usulan mediasi bersama ASEAN mengenai hak asuh anak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Yang lebih baik lagi, kata Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon, ASEAN harus mengembangkan konvensinya sendiri mengenai sengketa hak asuh anak yang timbul dari perkawinan campuran yang rusak.

AKLAN, Filipina – Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon meminta rekan-rekannya di negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk mempertimbangkan mediasi bersama dalam menangani sengketa hak asuh anak lintas batas.

Menon mengatakan mediasi bersama oleh lembaga penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dari dua negara asal para pihak yang bersengketa “dapat memberikan solusi”, karena mediator “lebih akrab dan bersimpati” kepada para pihak.

Proses tersebut dapat melibatkan kedua badan ADR milik pemerintah atau bahkan pusat mediasi swasta, menurut dokumen yang diperoleh Rappler.

Catatan pengarahan tersebut dibagikan kepada perwakilan negara-negara setelah Pertemuan Ketua Mahkamah Agung ASEAN ke-3, yang berakhir pada Selasa, 3 Maret, di Pulau Boracay.

Para pemimpin peradilan setuju untuk membentuk komite kerja untuk menangani masalah yang diajukan Menon. (BACA: Ketua Mahkamah Agung ASEAN menangani pertikaian hak asuh anak lintas batas)

“Pengadilan menghadapi masalah relokasi anak dan penculikan” ketika “perkawinan antara pihak-pihak yang berbeda kewarganegaraan di ASEAN” berada dalam risiko, tulis Menon dalam surat terpisah yang dikirimkan kepada Ketua Hakim Filipina Maria Lourdes Sereno.

“Masalah yang timbul dari kasus-kasus lintas batas ini akan meningkat bagi warga negara kita seiring dengan integrasi ASEAN secara ekonomi dan sosial,” tambahnya.

Meskipun tradisi peradilan berbeda-beda di antara negara-negara anggota ASEAN, kerja sama peradilan dapat mendorong investasi. (BACA: SC: Pengadilan yang efisien penting untuk integrasi ASEAN)

Alat milik daerah

Dalam makalahnya, hakim Singapura menawarkan opsi lain yang mungkin dapat dijajaki oleh pengadilan ASEAN meredam dampak perselisihan yang timbul akibat putusnya perkawinan campuran.

Catatan pengarahannya yang terdiri dari 3 bagian mencakup kerja sama peradilan, mediasi bersama, dan aksesi terhadap konvensi-konvensi internasional utama atau, yang lebih baik lagi, pengembangan konvensi ASEAN mengenai sengketa hak asuh anak.

Alternatifnya, instrumen ASEAN dapat dikembangkan sesuai dengan Konvensi Den Haag yang dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan negara-negara ASEAN, katanya.

Menon adalah orang Indo-Singapura pertama yang menjadi Ketua Mahkamah Agung Singapura, negara terkaya di ASEAN.

Ia mengatakan pemerintah negara-negara ASEAN juga dapat mempertimbangkan aksesi terhadap konvensi-konvensi penting, termasuk Konvensi Den Haag tahun 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, Konvensi Den Haag tahun 1993 tentang Perlindungan Anak dan Kerja Sama dalam Pengadopsian Antar Negara, dan Konvensi Den Haag tentang Orang Tua. Tanggung Jawab dan Perlindungan Anak tahun 1996.

Namun, Menon mengakui bahwa hal ini memerlukan “proses yang berlarut-larut” dan “berada dalam lingkup Eksekutif, bukan Yudikatif.” – Rappler.com

login sbobet