• November 24, 2024
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap polisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Plt Kapolri bantah Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto. Jadi siapa?

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).

Hal itu dibenarkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi. Menurut Johan, Bambang ditangkap saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Berdasarkan keterangan Johan, kronologisnya adalah: “Pukul 09.00 saya ditelepon oleh asisten Bambang Widjojanto. Katanya Bambang Widjojanto ditangkap oleh seseorang yang mengaku dari Bareskrim. Informasi itu disampaikan saat Bambang Widjojanto membawa anaknya ke sekolah.”

“Saya sudah konfirmasi ke Bareskrim, dan Badrodin Haiti, Plt Kapolri. Barodin mengatakan tidak benar Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto, lanjut Johan.

“Mari kita berpikir positif tidak akan ada penangkapan yang dilakukan Bareskrim. Tapi lalu siapa yang menangkap Bambang Widjojanto?”

Neta S. Pane, Wakil Ketua Presidium Pengawal Kepolisian Indonesia (IPW), saat diwawancara KompasTV mengatakan, “Kalau bukan polisi yang menangkap, berarti penculikan. Kalau ada komisioner KPK yang diculik.” , ini akan menjadi situasi yang luar biasa.”

Bambang terlibat kasus perselisihan pilkada Kotawaringin Barat

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie membantah anggapan penangkapan Bambang Widjajanto karena tersangka bernama Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan perlawanan Polri,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat. Menurut Ronny, penangkapan Bambang merupakan bagian dari mekanisme hukum. “Terhadap siapapun yang menjadi tersangka.”

Bambang ditangkap usai mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat, oleh tim penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan sejumlah orang memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Namun, Ronny mengatakan, pihak yang disuruh memberikan keterangan palsu baru melaporkan hal tersebut ke polisi pada 15 Januari 2015. Proses penyidikan menemukan bukti-bukti yang sah untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka, kata mantan Kabareskrim itu. Biro Pengawasan Investigasi.

Saat ini, kata Ronny, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Bambang dijerat Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP karena memerintahkannya memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dia menghadapi hukuman pidana tujuh tahun.

Selasa lalu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena penetapan tersangka, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan. Kepala Lembaga Diklat Polri kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

—dengan laporan dari Dio Damara/Rappler.com


sbobet terpercaya