Wartawan Papua ditahan saat meliput demonstrasi tragedi Paniai
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
AJI Kota Jayapura mendesak Polri menindak anggotanya yang menganiaya Abeth
JAKARTA, Indonesia— Abraham You, jurnalis tabloidjubi.com dan Koran Jubi di Jayapura, Papua, mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi puluhan aktivis menuntut pengungkapan tragedi Paniai, Kamis 8 Oktober.
Abeth mengaku dicekik dan dipaksa masuk ke dalam truk polisi karena memotret penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Jayapura Kota terhadap beberapa pendeta Katolik yang melakukan protes.
“Awalnya saya melihat beberapa pendeta atau seminaris berjubah coklat dibawa ke dalam truk dengan cara dicekik di leher pendeta,” kata Abeth, seperti ditulis dalam rilis Aliansi Jurnalis Independen Jayapura, Sabtu, 10 Oktober.
“Kemudian saya cepat-cepat mengambil beberapa foto, tiba-tiba muncul tiga orang polisi dari depan dengan senjata laras panjang dan menodongkan senjata ke dada saya,” ujarnya lagi.
Salah satu petugas polisi mencekik lehernya dan meneriakinya agar menghapus seluruh isi foto.
“Hapus semua foto itu! Dilarang mengambil foto sembarangan!” teriak seorang petugas polisi.
Abeth menjelaskan bahwa dia adalah seorang jurnalis. Tapi seorang petugas polisi mencuri kameranya.
Ia kemudian mencoba mengambil kembali kameranya dengan menunjukkan kartu persnya. Namun dua petugas polisi berusaha menghentikannya. Polisi lain menghapus gambar di kameranya.
Abeth protes ke Wakapolres Jayapura atas tindakan anggotanya. Namun hal itu bahkan tidak diabaikan.
AJI mendesak polisi mengusut kekerasan
Menanggapi kejadian tersebut, AJI Kota Jayapura mengungkapkan kekecewaannya. Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus memahami hukum dan menghormati setiap profesi yang dilindungi undang-undang, seperti profesi jurnalis.
“Tindakan polisi ini jelas melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang asas pers, tulis Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor dalam rilisnya.
Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Pasal 8 ayat 1 berbunyi. “Barangsiapa dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”
AJI kemudian mendesak Polri menindak anggotanya yang melakukan pelecehan terhadap Abeth.
AJI pun meminta polisi menjamin kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Lebih-lebih lagi, “Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan dengan mengusut secara terbuka peristiwa kekerasan terhadap Alberth You, tulis AJI. —Rappler.com
BACA JUGA