• April 4, 2025
WNI keturunan Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah di Yogyakarta

WNI keturunan Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah di Yogyakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keturunan warga negara Indonesia hanya dapat memperoleh tanah yang berstatus hak pakai hasil

YOGYAKARTA, Indonesia — Pada tahun 1975, Paku Alam VIII mengeluarkan surat instruksi kepada bupati dan walikota untuk tidak memberikan akta kepemilikan tanah kepada warga non-pribumi. Surat ini masih berlaku.

Surat instruksi tersebut membolehkan warga keturunan memiliki tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (SHM). Apabila tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh masyarakat adat, kemudian dibeli oleh keturunannya, maka status kepemilikan tanah tersebut beralih kepada negara.

“Kalau kami membeli tanah milik masyarakat adat, tanah itu sudah menjadi milik kami. Tapi karena aturan ini diambil alih negara, maka kami harus menyewa lagi jika ingin menggunakan tanah tersebut, kata Willie Sebastian, Ketua Gerakan Anak Negara Anti Diskriminasi (Granad), pada Selasa, 15 September. .

Dalam prosesnya, seseorang yang berpenampilan sebagai warga negara turun temurun menurut Willie harus memberikan akta kelahiran, akta nikah, dan akta kelahiran orang tua untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah sebagai bukti bahwa dirinya bukan warga negara turun temurun.

“Jika ketahuan bapaknya orang Tionghoa, maka hak atas tanahnya akan langsung dicabut,” kata Willie.

Willia adalah salah satu korbannya. Pada tahun 2006 ia digusur dan kemudian menerima tanah seluas 280 meter persegi sebagai imbalannya. Namun karena ia beretnis Tionghoa, maka tanah yang memiliki sertifikat hak milik tersebut diubah menjadi HGB atas tanah negara.

“Saat itu tahun 2006, saya dipanggil ke BPN dan diberitahu bahwa saya tidak bisa memiliki hak milik. “Mereka bilang kalau tidak terima, silakan PTUN,” ujarnya.

Laporkan ke Komnas HAM dan tulis surat ke Presiden

Willie mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru-baru ini ke Presiden Joko Widodo.

“Kami sudah dua kali mengirimkan surat kepada Komnas HAM. Respon mereka juga bagus. Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Pemda DIY untuk merekomendasikan agar peraturan yang diskriminatif tersebut dicabut, imbuhnya.

Namun sejauh ini perjuangan Willie belum membuahkan hasil. BPN Yogyakarta masih enggan menerbitkan SHM kepada warga keturunan.

Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan, aturan tahun 1975 itu terbit karena pertimbangan persamaan hak. Menurutnya, tanpa hal tersebut, tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh keturunan warga yang dominan dalam perekonomian.

“Alasannya bersifat historis, dalam rangka pemerataan hak, sehingga tanah tidak dikuasai oleh kelompok yang berkuasa secara ekonomi. Sehingga lahan-lahan strategis tidak dikuasai oleh perekonomian yang kuat. Kemudian terbit peraturan ini, kata Niti Negoro, Rabu, 16 September.

“Yogyakarta adalah daerah istimewa, tidak semuanya berlaku secara utuh. Selama di Yogyakarta harus sesuai dengan peraturan di Yogyakarta.” — Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet mobile