• November 25, 2024
Yudhoyono ikut campur dalam kontroversi undang-undang pemilu

Yudhoyono ikut campur dalam kontroversi undang-undang pemilu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Presiden yang akan segera habis masa jabatannya berencana mengeluarkan keputusan presiden untuk membatalkan undang-undang baru yang kontroversial yang menghapuskan pemilihan langsung pemimpin daerah

JAKARTA, Indonesia – Presiden Indonesia yang akan segera habis masa jabatannya, Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan pada Selasa (30 September) bahwa ia akan mengeluarkan keputusan presiden untuk membatalkan undang-undang baru yang kontroversial yang menghapuskan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Undang-undang tersebut, yang menghilangkan kewenangan masyarakat untuk memilih bupati, walikota dan gubernur, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat dini hari tanggal 26 September dan dipandang sebagai pukulan besar terhadap demokrasi yang masih baru di Indonesia.

Dinyatakan bahwa para pemimpin tersebut akan dipilih oleh dewan legislatif daerah – seperti yang terjadi sebelum reformasi pasca-Suharto yang berujung pada pemilihan kepala daerah langsung pertama pada tahun 2005. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Indonesia yang menuduh presiden mendukung undang-undang tersebut. setelah Partai Demokrat menolak memilih dan menyerahkan kemenangan kepada pendukungnya.

“Ini politik – saya akan mengambil risiko dan memutuskan untuk mengeluarkan keputusan presiden. Kita lihat saja apakah DPR menerima sepenuhnya atau tidak,” katanya kepada wartawan di Jakarta setelah kembali dari KTT perubahan iklim PBB di New York, tempat ia menghadiri pemungutan suara.

Pengendalian kerusakan

Yudhoyono, Presiden pertama yang dipilih secara langsung di Indonesia, terpaksa mempersingkat perjalanannya ke luar negeri untuk mengatasi kontroversi yang ia bawa beban kritik sejak RUU itu disahkan.

Partai Demokrat diperkirakan akan menentang RUU tersebut dan mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung. Namun secara mengejutkan, mereka abstain dan keluar dari sidang paripurna setelah usulan mereka yang berlangsung selama 11 jam untuk mengadakan pemilihan langsung dengan 10 syarat, atau “perbaikan”, ditolak oleh Ketua DPR.

Yudhoyono segera mengumumkan bahwa ia “kecewa” dengan disahkannya undang-undang tersebut dan memerintahkan penyelidikan terhadap siapa yang mendalangi pemogokan tersebut. Namun hal ini tidak mampu menenangkan netizen yang marah telah banyak menulis tweet dengan tagar seperti #ShameOnYouSBY dan #ShamedByYou sejak RUU tersebut disahkan. Kembalinya presiden pada hari Senin bahkan disambut dengan tagar #WelcomeMrLiar.

Partai-partai yang mendukung RUU tersebut adalah mereka yang mendukung mantan jenderal Prabowo Subianto, satu-satunya lawan Presiden terpilih Joko Widodo pada pemilu bulan Juli. Perubahan undang-undang ini dipandang oleh para analis sebagai balas dendam dan cara untuk mencegah tokoh seperti Jokowi naik jabatan.

Apakah ini akan berhasil?

Pengumuman Yudhoyono pada hari Senin dilaporkan muncul setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum lainnya mengenai pilihan yang tersedia baginya. Awalnya dia mengatakan dia tidak akan menandatangani undang-undang tersebut, namun Hamdan Zoelva, ketua mahkamah konstitusi, mengatakan kepadanya bahwa undang-undang tersebut akan berlaku dengan atau tanpa tanda tangannya.

Ada pula upaya untuk menggugat undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi. Pada hari Senin, koalisi beberapa kelompok hak asasi manusia setempat, termasuk organisasi terkemuka Imparsial, mengajukan permohonan peninjauan kembali undang-undang baru tersebut ke mahkamah konstitusi. Sekelompok warga yang prihatin dan tidak terkait dengan kelompok tertentu juga mengajukan gugatan, begitu pula pengacara terkemuka OC Kaligis, kata juru bicara pengadilan Budi Djohari kepada AFP. Tetapi Para ahli masih berbeda pendapat mengenai apakah hal ini akan berhasil karena pemilihan tidak langsung oleh badan legislatif belum tentu inkonstitusional.

Keputusan presiden tersebut merupakan langkah yang mengejutkan karena tidak ada jaminan bahwa keputusan tersebut akan berhasil. Meski memiliki bobot yang sama dengan undang-undang, namun DPR bisa membatalkannya.

Badan legislatif yang menyetujui undang-undang tersebut mengakhiri masa jabatan 5 tahunnya pada hari Selasa, dan setiap penolakan terhadap keputusan Yudhoyono akan disuarakan oleh anggota baru yang terpilih, yang sebagian besar berasal dari koalisi Prabowo.

“Kalau DPR memperhatikan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, maka DPR akan menyelenggarakan pemilu langsung dengan perbaikan yang kami usulkan,” kata Yudhoyono.

Masa jabatan kedua Yudhoyono diwarnai dengan keluhan atas kelambanan tindakan dan skandal korupsi di partai dan kabinetnya.

Namun analis politik Paul Rowland mengatakan Yudhoyono tidak mungkin ingin partainya keluar dari sidang legislatif.

“Dia memahami bahwa ini adalah tentang warisannya, jadi menurut saya ini bukan soal hashtag yang keluar dan dia berubah pikiran,” katanya. – dengan laporan dari ATA dan Agence France-Presse/Rappler.com

Result SDY