• September 7, 2024

3 kasus pernikahan dini yang menghebohkan Indonesia

Dari anak SD melahirkan hingga perceraian setelah empat hari menikah.

JAKARTA, Indonesia – Kasus perkawinan anak bukanlah hal baru di Indonesia. Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia minimal menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Aktivis yang fokus pada hak-hak anak pada organisasi Koalisi 18+ dan Yayasan Kesehatan Wanita (YKP), sebagai pemohon, menolak keputusan tersebut, mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami keadaan darurat terkait kasus pernikahan anak.

(BACA: MK menolak uji materi tentang usia minimal menikah)

Mereka berpendapat bahwa perkawinan di bawah umur merugikan perempuan baik dari segi sosial, ekonomi, dan psikologis.

Berikut tiga kasus pernikahan dini yang membuat heboh media Indonesia dan dampaknya bagi korbannya.

(BACA: Alasan Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan usia minimal menikah)

Aceng Fikri dan empat hari pernikahannya

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang saat itu berusia 40 tahun menikah dengan perempuan bernama Fany Octora yang belum genap berusia 18 tahun pada Juli 2012.

Pernikahan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan Fany secara singkat dengan alasan Fany sudah tidak perawan lagi saat menikah.

Namun Aceng membantah dengan memberikan alasan lain. “Kami tidak lagi sependapat dan sulit menemukan titik temu,” katanya Laju.

Perlakuan Aceng pun mendapat perhatian publik setelah Fany Aceng melapor ke polisi pada Desember 2012 karena merasa terancam melalui pesan singkat.

Aktivis perempuan dan anak pun menggelar protes terhadap sikap Aceng terhadap Fany. Aceng kembali melaporkan Fany dengan tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan pemerasan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kemudian menggelar rapat paripurna dan memutuskan memecat Aceng karena melanggar kode etik. Mahkamah Agung mengabulkan permintaan tersebut.

Namun karir politik Aceng tak berhenti. Ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia asal Jawa Barat pada pemilu 2014. Sedangkan Fany mengadu nasib di dunia hiburan pada 2013 dengan tampil di video klip dan sinetron.

“Sekarang aku lebih bergerak ke ataskami tidak akan turun lagi,” kata Fany seperti dikutip Cakupan 6.

Sheikh Puji dan istri 12 tahun

Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal dengan Syekh Puji adalah Kepala Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah, dan seorang pengusaha usaha tembaga. Namanya mulai tenar setelah ia menikah dengan Lutfiana Ulfa pada 2008 yang saat itu baru berusia 12 tahun. Ulfa adalah istri kedua Syekh Puji.

Pada 24 November 2010, Syekh Puji dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 60 juta karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Banding Syekh Puji pun ditolak oleh Mahkamah Agung Jawa Tengah. Namun media memberitakan bahwa Syekh Puji tidak ditahan.

Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapat izin mengajukan poligami ke Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Lamaran ini diajukan hanya karena Ulfa baru saja menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011. Sesuai UU Perkawinan, usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun.

Seorang anak berusia 13 tahun yang melahirkan

J yang berusia 13 tahun merupakan siswa sekolah dasar di Kabupaten Bangli, Bali.

Suami J, WC (40), ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi mengenai alasan keduanya menikah memang simpang siur. Ada yang menduga J hamil WC dan dipaksa menikah, namun WC membantahnya. Ia mengaku menikah atas dasar persetujuan bersama. WC sudah punya istri saat itu.

J melahirkan bayi pada usia kehamilan enam bulan. Setelah delapan jam melahirkan normal, bayi dengan berat 600 gram dan panjang 21 cm itu berhasil lahir. Namun setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Bangli, nyawanya tak tertolong.

Setelah sembuh, J tidak kembali bersekolah.

“Dia sudah tidak bisa sekolah lagi, jadi kami fasilitasi dia untuk melanjutkan pendidikan sepanjang mengikuti paket,” kata istri Bupati Tembuku, Agung Bintang, pada 2013. , seperti dikutip media.

—Rappler.com

login sbobet