• September 7, 2024
6 Warga Aceh dipukuli karena maksiat dan berjudi

6 Warga Aceh dipukuli karena maksiat dan berjudi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam qanun tentang khalwat atau maksiat disebutkan bahwa setiap umat Islam di Aceh yang melakukan perbuatan maksiat diancam hukuman cambuk 3 hingga 9 kali di depan umum.

BANDA ACEH, Indonesia – Enam warga Aceh, termasuk seorang perempuan, dihukum setelah kedapatan melanggar syariat Islam dengan melakukan perbuatan asusila dan perjudian.

Pria berusia 23 tahun berinisial MR dan pasangannya berusia 24 tahun berinisial R masing-masing dicambuk sebanyak enam kali. Eksekusi pencambukan yang digelar di Lapangan Merdeka Kota Langsa usai salat Asar, Kamis, 30 April, disaksikan ratusan warga sekitar, kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif.

Ibrahim mengatakan MR tidak memiliki pekerjaan tetap. Pasangannya, R, sudah menikah dan memiliki anak.

“Saat petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah) menggerebeknya pada pertengahan Maret, ada 3 laki-laki di rumah perempuan tersebut, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri,” kata Ibrahim kepada Rappler.

“Saat ditangkap, mereka mengaku baru saja melakukan hubungan seksual. “Pasangan tersebut terbukti melanggar qanun khalwat.”

Dalam qanun tentang khalwat atau maksiat disebutkan bahwa setiap umat Islam di Aceh yang melakukan perbuatan maksiat diancam dengan hukuman cambuk 3 hingga 9 kali di depan umum.

“Saat wanita itu terkena pukulan ketiga, dia terjatuh. Saat tim memeriksanya, ternyata dia hanya pura-pura pingsan. “Kemudian sisa 3 tembakan dilanjutkan,” kata Ibrahim.

“Saat perempuan itu menjatuhkan diri, terdengar teriakan warga agar algojo terus mencambuknya.”

Dicambuk karena bermain Joker

Ibrahim menambahkan, 4 pria lainnya dihukum karena berjudi kartu Joker. Dua narapidana yakni SMY (43) dan RA (42) ditangkap sekitar 15 hari lalu.

Keduanya dimasak 6 kali. Sedangkan dua orang lagi yakni FAA, 33 dan AI, 32, yang ditangkap sebulan lalu oleh polisi syariah, masing-masing dicambuk sebanyak 4 kali.

Keempat warga yang bekerja di perusahaan swasta tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh tentang perjudian. Dalam qanun tersebut disebutkan ancaman hukuman antara 6 hingga 12 pukulan.

Keenam orang yang terbukti bersalah melakukan pencambukan itu divonis Pengadilan Negeri Syar’iyah Kota pada Kamis sore. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa memutuskan akan segera melakukan koreksi obrolan tersebut pada hari yang sama dengan putusan disampaikan.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang sebagian menerapkan syariat Islam. Pada bulan Oktober, hukuman bagi pelanggar hukum Islam akan lebih berat lagi ketika Qanun Jinayat mulai berlaku. — Rappler.com

sbobet wap