DVI mengidentifikasi 3 jenazah; satu awak AirAsia QZ8501
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
3 jenazah yang teridentifikasi adalah Grayson Herbert Linaksita, Khairunisa Haidar Fauzi dan Kevin Alexander Soetjipto
SURABAYA, Indonesia- Ketua Tim Disaster Victim Identification (DVI), Kombes Budiono dan Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf menjelaskan identitas ketiga jenazah penumpang Air Asia QZ8501 di Posko Ante Mortem, Jumat, ( 2/1). Salah satu dari tiga jenazah tersebut sulit diidentifikasi.
Jenazah pertama berlabel B002 atas nama Grayson Herbert Linaksita, kata Kompol Budiono. Jenazah Grayson tiba kemarin (1/1) bersama korban pertama yang diketahui bernama Hayati Lutfiah Hamid.
Budiono mengungkapkan, tim DVI awalnya kekurangan data. Namun setelah melakukan identifikasi ulang terutama dengan forensik gigi yang lebih detail, sidik jari, dan juga dari data medis mengenai jenis kelamin dan usia, tim DVI akhirnya dapat mengidentifikasi jenazah Grayson.
“Dengan dua data primer ini, tidak bisa dipungkiri bahwa itu adalah Grayson Linaksita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budiono mengatakan jenazah kedua yang teridentifikasi adalah Khairunisa Haidar Fauzi bertanda B004. Budiyono menjelaskan, “Jenazah B004 teridentifikasi atas nama Khairunisa berdasarkan pemeriksaan gigi primer dan sidik jari,” ujarnya.
Selain data visum, identifikasi jenazah Khairunisa juga diperkuat data sekunder. Yakni berupa data kesehatan, jenis kelamin, usia, dan tahi lalat di bahu kiri.
“Juga dengan properti seperti seragam pramugariPin AirAsia masih terpasang, dan label nama atas nama Khairunisa. Serta perhiasan yang dikonfirmasi oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Selain kedua jenazah tersebut, Budiono juga membeberkan identitas jenazah berlabel B006. Berdasarkan data primer berupa pemeriksaan gigi dan sidik jari, jenazah tersebut diketahui bernama Kevin Alexander Soetjipto.
Ketua tim DVI menambahkan, “Bahkan saat tim Inavis menempelkan salah satu jari korban (Kevin), langsung keluar nama dan fotonya. Jadi valid sekali.”
Identifikasi jenazah Kevin juga diperkuat dengan mencocokkan data sekunder berupa kesamaan jenis kelamin, usia, dan tinggi badan.
Hingga saat ini, tim DVI masih berupaya mengidentifikasi beberapa jenazah. “Kami masih melakukan upaya pagi, siang, dan malam untuk mengidentifikasi jenazah,” ujarnya. Untuk mendukung identifikasi, tim DVI terus mengumpulkan data keluarga yang hilang. “Kami juga masih mengumpulkan data dari postmortem dan ante mortem.”
Sementara itu, Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim DVI berdasarkan norma yang telah ditentukan. “Kami memiliki norma-norma yang mendasarinya. Pertama, standar ICPO Interpol. Kedua, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 82 tentang Pelayanan Kesehatan Saat Bencana. Ketiga, tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia pasal 14 ayat 1h UU Kepolisian adalah menyelenggarakan identifikasi medis forensik, kedokteran forensik, dan psikologi kepolisian. “Inilah inti tugas kami,” kata Anas. –Rappler.com