• October 7, 2024

Kedua Pj Pimpinan KPK itu dinilai memiliki rekam jejak yang buruk

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kritikus menilai Ruki adalah orang yang kompromis dan tidak pernah melakukan terobosan besar pada periode pertama memimpin KPK.

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya tidak mengangkat Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Namun, keputusannya memecat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta mengangkat komisioner KPK sementara hingga ada proses seleksi reguler dinilai tidak tepat.

Mengapa? Pasalnya, Plt Komisioner KPK yang baru dilantik Jokowi pada Selasa, 18 Februari itu dinilai tidak kompeten dan sarat konflik kepentingan.

(BACA: Profil 3 Pimpinan Baru KPK: Polisi, Mantan Jurnalis, dan Pakar Hukum)

Misalnya Taufiqur Rahman Ruki yang menjabat Ketua KPK pertama periode 2003-2007.

“Apa saja prestasinya? “Seingat saya, tak ada apa-apa selain heboh atas ditangkapnya mantan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), (alm) Mulyana W. Kusumah, dan (dulu) Ketua Komisioner Jabar. Bank (BJB),” kata Direktur Lingkar Civil Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari.

Saat itu, Mulyana disebut tersangkut kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.

Kedua, prestasinya hanya menangkap Gubernur Banten sebelum Ratu Atut, Djoko Munandar, yang kejahatannya tidak lebih besar dari Atut, imbuh Ray.

Djoko pernah dipenjara pada tahun 2006 atas tuduhan korupsi perumahan di DPRD Banten.

Pengamat politik Institut Pembangunan dan Demokrasi Indonesia (INDED) Arif Susanto mengatakan, saat Ruki menjabat Ketua KPK, ia cenderung kompromi.

“Kenapa tidak ada kasus besar yang bisa dia ungkapkan? “Apalagi karena kita tidak berani mengambil risiko,” ujarnya dalam perbincangan yang sama.

Hal inilah yang membedakan kepemimpinan Ruki dengan Samad dan Widjojanto. (BACA: Samad: Komisioner KPK Bukan Malaikat dan Penjahat)

“Apa yang menyebabkan Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka? Sebab, mereka mendorong penyidikan sedemikian rupa hingga berdampak pada pihak-pihak yang dianggapnya paria,” kata Arif.

Selain itu, latar belakang Ruki sebagai lulusan terbaik Akpol tahun 1971, pernah bekerja di kepolisian selama 32 tahun, menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, dan bergabung di Fraksi TNI/Polri juga dinilai berbahaya.

Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab, menurut Arif, KPK tidak menangkap satu pun anggota polisi di masa kepemimpinannya.

Mungkin karena ada solidaritas korps yang negatif,” ujarnya.

Ruki mengatakan sesaat setelah pelantikan Jokowi pagi tadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menyelesaikan kisruh yang mendalam.

“Kamu harus, kamu harus. Tanpa koordinasi, semua tidak bisa terlaksana, kata Ruki kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat pagi.

Selain Ruki, penunjukan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, sebagai salah satu Pj Pimpinan KPK juga mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Dalam rilis yang diterima hari ini, koalisi mengungkap beberapa hal rekam jejak Indriyanto dinilai merugikan kemajuan KPK ke depan.

Berikut petikan rilis yang diterima Rappler Indonesia:

Anti-KPK

  • Yang bersangkutan (Ybs) beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan ruang lingkup hukum KPK dengan cara Peninjauan kembali menentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewakili koruptor.
  • Ybs memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter. dengan Abdullah Puteh);
  • Pada tahun 2006, Ybs juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim MA) dalam uji materi undang-undang terhadap Komisi Yudisial (diwakili oleh Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) karena kewenangan pengawasan dan sanksi terhadap MA terlalu terbatas. , terlalu terbatas. hakim dan hakim mahkamah konstitusi.

Jangan pernah membela koruptor

  • Ybs diketahui memberikan bantuan dalam kasus korupsi pejabat publik. Menjadi kuasa hukum Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus akuisisi helikopter Mi-2, yang merugikan negara Rp13,6 miliar.

Pengacara pembela kejahatan bank

  • Ybs sebagai kuasa hukum klien yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; sebagai penasihat hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo dan Hendrobudianto pada tingkat banding dan kasasi terkait penggunaan dana Yayasan Pengembangan Bank Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar untuk pengurusan UU BI, serta memberikan bantuan hukum terkait dengan Kasus bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor dan kasus lainnya.
  • Ybs merupakan ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim untuk meliput kasus fiktif L/C Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Pertahanan Kriminal di Industri Ekstraktif

  • Ybs merupakan pengacara untuk perkara pidana di industri ekstraktif, misalnya sengketa pertambangan batubara.
  • Ybs merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM di kawasan PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Pembela kriminal dan pelanggar hak asasi manusia

  • Ybs menjadi kuasa hukum klien yang melakukan kejahatan berat/pembunuhan terkait kasus korupsi; termasuk menjadi pengacara Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
  • Pada tahun 2004, Ybs menjadi kuasa hukum Abilio Soares (saat ia divonis bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan peninjauan kembali pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pembela Orde Baru

  • Ybs menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia atas pemberitaan korupsi keluarga Cendana pada terbitan 24 Mei 1999, serta yang menyertai gugatan saat Soeharto dijadikan tahanan rumah oleh Kejagung.
  • Ybs juga menjadi kuasa hukum keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam gugatan perdata atas penyalahgunaan dana negara.

—Rappler.com

Result Sydney