• October 10, 2024

Tuan Presiden, tolong selamatkan kami

JAKARTA, Indonesia- Gejolak yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menyudutkan lembaga tersebut. Setelah Wakil Ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Pilkada Kota Waringin Barat, kini Ketua Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah gejolak tersebut, Deputi Bidang Pencegahan Johan Budi SP yang juga menjabat Juru Bicara KPK membeberkan situasi darurat lembaga antirasuah tersebut. KPK harus segera diselamatkan.

Presiden didesak untuk segera bertindak

Johan Budi mengatakan hari ini, Kamis (5/2), dalam jumpa pers di gedung C1, presiden harus bertindak cepat. “Kami menyerukan kepada Presiden untuk segera melakukan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi situasi dan kondisi saat ini, yang dimulai dari individu di Polri dan KPK, kemudian berdampak pada institusi,” ujarnya, kata Johan.

Padahal, Presiden saat ini sedang berada di luar negeri mengunjungi 3 negara. Yakni ke Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina hingga 9 Februari 2015.

Kunjungan tersebut dilakukan Presiden, di tengah konflik KPK vs Polri yang belum mereda. Faktanya, cuaca semakin hangat.

Namun, menjelang kunjungannya ke luar negeri, Presiden Joko “Jokowi” Widodo berjanji akan menyelesaikan kisruh nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mantan ajudan Ketua Umum PDI-P Jenderal Megawati saat menjabat presiden, pada pekan depan. “Semuanya akan saya selesaikan minggu depan,” kata Jokowi, 4 Februari lalu.

Presiden meminta waktu sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diselesaikannya.

Padahal, Presiden Jokowi sudah menyiapkan 6 opsi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto. (BACA: Jokowi selesaikan kasus Budi Gunawan minggu depan)

KPK akan lumpuh

Alih-alih sabar menunggu presiden, Juru Bicara KPK Johan Budi justru mendesak presiden segera mengambil tindakan terkait status tersangka para pimpinannya. Jika tidak, KPK terancam lumpuh.

“Nah kalau begitu kita mau pisahkan persoalan pribadi dengan lembaga, tapi yang terjadi pasti berdampak pada lembaga, kalau pimpinannya jadi tersangka dan dilumpuhkan, maka faktanya korupsi-pemusnahan. komisi akan lumpuh,” tegas Johan.

Akibat terburuknya, ratusan perkara yang ditangani KPK bisa dibatalkan.

“Apa jadinya jika KPK tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya? Ada ratusan perkara yang saat ini ditangani KPK, baik penyidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk yang masih dalam proses persidangan. Ini yang perlu dipahami masyarakat, kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembalikan mandatnya kepada presiden

Johan melanjutkan, jika terjadi situasi terburuk, maka pihaknya juga sudah menyiapkan skenario terburuk. “Jika lembaga ini tidak bisa berfungsi lagi karena semua pemimpinnya tersangka dan tidak layak, maka pilihannya adalah mengembalikan amanah tersebut kepada presiden. “Apa gunanya kita tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan presiden yang kita semua hormati tidak berbuat apa-apa,” kata Johan.

Johan kembali menyinggung kasus lama yang menimpa KPK.

  • Pertama, pada tahun 2009, hal serupa terjadi di KPK, yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditahan Polri atas tuduhan mendalangi pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin. Zulkarnaen, tadi.
  • Kedua, disusul dua pimpinan lainnya yakni Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang menjadi tersangka lalu ditahan atas tuduhan menerima suap dari pelaku kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Anggoro. dan Anggodo Widjojo.

Beberapa pegawai KPK bersiap untuk menjadi nonaktif

Soal rencana pemberian amanah kepada presiden, Johan memastikan opsi tersebut sudah ada di benak pegawai KPK. “Memang ada opsi dari sebagian pegawai KPK, jika pilihannya lembaga ini tidak bisa berfungsi lagi karena pimpinannya menjadi tersangka dan semua orang dinonaktifkan, maka pilihannya adalah mengembalikan amanah tersebut kepada presiden yang diberikan,” kata. Johan.

“Ada pegawai (akan mengundurkan diri) karena saya tidak bisa mewakili mereka, ada satu atau dua,” kata Johan. Termasuk dirinya, Johan menegaskan akan mundur jika semua pimpinan menjadi tersangka.

“Sekarang apa gunanya kita di KPK? Orang KPK tidak bisa jalan, tapi kondisinya ekstrim. “Sebelum kondisi ekstrim ini, kami akan melakukan perlawanan yang diperlukan,” tambah Johan. Namun, ia enggan menyampaikan bentuk perlawanan tersebut.

“Tidak diremehkan “Semampu kami di KPK,” kata Johan.

Solusi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan jika Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang KPK. mengeluarkan kepemimpinan.

Tujuannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka.

“Kalau nanti Bareskrim menetapkan AS sebagai tersangka, maka harus kita nonaktifkan dulu, kedua kita buat Perppu,” kata Yasona, Jumat (6/2) di kompleks Gedung DPR. media daring.

Lanjut Yasonna, pemerintah sebenarnya punya dua opsi jika Abraham ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Keluarkan Perppu.
  2. Mempercepat seleksi.

Namun proses seleksinya memakan waktu lama karena harus membentuk panitia seleksi. “Cara tercepat melindungi KPK adalah dengan menonaktifkannya lalu menerbitkan Perppu. “Di era Bibit-Chandra sudah ada kasus hukumnya,” ujarnya.-Rappler.com

Keluaran SGP Hari Ini