• October 10, 2024
Dipenjara karena LINE?

Dipenjara karena LINE?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bisakah seseorang dipenjara karena menulis di grup chat?

MAKASSAR, Indonesia – Kasus pencemaran nama baik melalui aplikasi chat LINE dengan terdakwa pejabat pemerintah di Gowa memasuki babak baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, seorang pegawai negeri sipil bernama Fadhli Rahim mendapat dukungan dari saksi ahli yang dihadirkan pada Kamis, 5 Februari 2015. (BACA: Perjalanan PNS Gowa Kritik Bupati)

Sebelumnya Fadhli ngobrol dengan 7 temannya di LINE. Pria berusia 33 tahun itu mungkin tak menyangka ucapannya bisa menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Dalam perbincangan tersebut, Fadhli menyampaikan keluh kesahnya terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo yang menurutnya telah mengambil alih berbagai kewenangan terkait properti, termasuk perizinan. Hal ini, lanjut Fadhli, membuat investor enggan berinvestasi di Kabupaten Gowa.

Tak disangka, salah satu anggota grup LINE melaporkan isi percakapan tersebut kepada Bupati Ichsan. Alhasil, Fadhli dilaporkan dan kini mendekam di bui sejak 24 November 2014.

Dia dijerat Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. (BACA: Pemerintah berencana mengkaji ulang UU ITE tahun ini)

Pertanyaannya sekarang adalah:

Bisakah seseorang dipenjara karena menulis dalam grup? mengobrol?

Menurut saksi ahli Donny Budi Utoyo, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Watch (ICT), percakapan di aplikasi LINE bersifat pernyataan tertutup atau privat sehingga tidak boleh dijadikan konsumsi publik.

Jika isi pembicaraan kemudian disebarkan ke dalam kelompok, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran.

Apakah Fadhli salah dalam kasus ini?

Pengadilan negeri berhak memutuskan nasib Fadhli, namun berdasarkan keterangan Donny, bukan Fadhli yang harus dihukum, melainkan pembocor percakapan tersebut.

Sejauh ini belum ada pengakuan di persidangan mengenai siapa yang menyebarkan isi pembicaraan tersebut.

Sebelumnya, salah satu kerabat Fadhli, Hasni yang tergabung dalam rombongan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, namun tidak menyebutkan secara pasti siapa yang membocorkan isi pembicaraan tersebut kepada Bupati.

Murni kasus pencemaran nama baik?

Menurut pakar bahasa Alwi Rachman yang dihadirkan dalam persidangan 5 Februari 2015, tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam percakapan tersebut.

Alwi, dosen senior Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, mengatakan percakapan di LINE harus dilihat secara keseluruhan, tidak hanya berdasarkan satu atau dua pernyataan. Setiap pernyataan dalam percakapan saling berkaitan satu sama lain, sehingga yang perlu dicermati adalah konteks pembicaraannya.

Apakah ada kasus lain seperti ini?

Ada. Seorang perempuan bernama Wisni Yetty di Bandung dipenjara karena mengadukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya terhadap Nugraha, teman masa kecilnya pada tahun 2011. Wisni tak menyangka suaminya akan membaca percakapannya dengan Nugraha melalui Facebook.

Pada tahun 2013, Wisni melaporkan suaminya, Haska Etika, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tak disangka suaminya juga melaporkan Wisni ke polisi dan menyebut percakapan Wisni dan Nugraha menyebar dan mengandung kalimat atau bahasa tidak senonoh. Baik Wisni maupun Nugraha ditetapkan sebagai tersangka.

Wisni kemudian mendatangi rumah orang tuanya di Padang, namun polisi mengira dia telah melarikan diri, dan Wisni kemudian ditahan. Setelah sembilan hari penahanannya ditangguhkan, namun kasusnya tidak dibatalkan. Wisni saat ini masih menjalani proses persidangan.

Sejak diterapkan pada 2008, sedikitnya 74 orang telah dijerat pasal 27 UU ITE. – Rappler.com

Togel Singapura