• October 6, 2024
Kementerian Perhubungan membekukan izin perluasan usaha Lion Air

Kementerian Perhubungan membekukan izin perluasan usaha Lion Air

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kementerian Perhubungan juga membekukan rute penerbangan Makassar-Jayapura. Rute tersebut dibekukan karena maskapai tidak memenuhi tanggung jawab transportasinya selama lebih dari 21 hari.

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan resmi menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air berupa larangan izin pengembangan usaha, seperti pembukaan rute baru, hingga perusahaan dapat menunjukkan prosedur penanganan situasi krisis.

Lion Air nanti wajib memaparkan tata cara penanganannya, akan kita evaluasi, kemudian implementasinya akan diuji di lapangan, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat konferensi pers, Senin, 23 Februari 2015. (BACA: Lion Air dilarang menerbangi rute baru)

Keputusan itu diambil setelah Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan dengan Lion Air, PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara, dan Otoritas Bandara Wilayah I Jakarta, terkait hal tersebut. menunda penumpang jangka panjang dan terbengkalai di Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Suprasetyo mengungkapkan, Lion Air yang dimiliki anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana, Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 146, dilanggar.

Dalam pasal tersebut, maskapai penerbangan selaku operator bertanggung jawab atas biaya akomodasi penumpang jika terjadi menunda, kecuali karena faktor cuaca dan teknis. Peraturan turunannya ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2008, No. 49/2012 dan No. 77/2011.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga telah membentuk tim audit komprehensif Lion Air untuk mencari penyebab kejadian tersebut. menunda sepanjang masa. Tim tersebut terdiri dari Direktur Perhubungan Udara Muhammad Alwi, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail, serta Direktur Keamanan Penerbangan Yurlis Hasibuan.

Tim itu, kata Suprasetyo, akan melakukan penyelidikan terhadap Lion. Hal-hal yang akan diaudit meliputi aspek finansial, teknis, keamanan, dan operasional penerbangan dan pengerjaannya akan dimulai pada Selasa (24/2). Hasil audit tersebut akan mereka laporkan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada pekan depan.

Sanksi tambahan: pembekuan rute

Kementerian Perhubungan juga membekukan rute penerbangan Makassar-Jayapura. Rute tersebut dibekukan karena maskapai tidak memenuhi tanggung jawab transportasinya selama lebih dari 21 hari.

Selain itu, kami sedang dalam proses merancang aturan baru mengenai perlakuan yang harus diberikan maskapai kepada penumpang jika hal ini terjadi menunda. “Peraturan ini akan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada operator,” jelasnya.

Lion Air menyerah

Daniel Putut, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Lion Group, mengatakan pihaknya siap menerapkan semua ketentuan yang disyaratkan Kementerian Perhubungan selaku regulator. Tak hanya itu, Lion berjanji dalam waktu 2 hari akan segera menyerahkan tata cara penanganan penumpang di saat krisis seperti yang diminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Katanya, Lion Air sebenarnya sudah dmanajemen penundaan Standarnya adalah memperingatkan 6 pesawat. Namun karena pesawat rusak parah, manajemen penundaan Pada akhirnya, hal itu tidak mampu mengatasi kemacetan penumpang di bandara.

Hal inilah yang membuat kita kewalahan. Kedepannya kami juga akan mempersiapkannya manajemen penundaan yang baru karena terbukti sistem yang lama kurang mumpuni,” ujarnya.

Grafik terakhir pada hari Senin, kinerja tepat waktu Lion Air mencapai 94,16% dimana dari 445 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat 26 penerbangan yang mengalami menunda sekitar satu jam. – Rapper

Singapore Prize