Anak cucu tersangka pembunuhan Salim Kancil tak mau bersekolah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hak Anak tidak hanya memberikan terapi kepada anak Salim Kancil, tapi juga anak dan cucu tersangka
LUMAJANG, Indonesia – Tidak hanya Putra Salim alias Kancil yang mengalami trauma atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap ayahnya, aktivis penentang penambangan liar, serta anak dan cucu tersangka di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Puluhan anak dan cucu dari Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil tak mau sekolah.
“Mereka tidak mau bersekolah karena takut dikatakan sebagai anak seorang pembunuh,” Syamsul Arifin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Lumajang, kepada Rappler, Rabu, 7 Oktober.
Jadi ada trauma yang luar biasa dari anak cucu tersangka dan korban atas tindakan kekerasan orang tuanya di Selok Awar-awar, ujarnya.
Untuk mengatasinya, tim dari Pemkab dan Polres Lumajang datang membantu secara langsung penyembuhan trauma atau terapi untuk anak-anak ini.
“Jadi ada gangguan psikologis. “Saya takut anak saya jadi bahan gunjingan, begitu pula sebaliknya, anak cucu tersangka juga sama,” kata Kasubbag Humas Polres Lumajang Iptu Dua Gatot Budi.
Untuk mempercepat pemulihan trauma anak-anak tersebut, Pemkab dan Polres Lumajang juga melakukan rekonsiliasi antara kelompok pro dan pelanggar yang sebelumnya berkonflik hingga berujung pada aksi kekerasan dan pembunuhan.
Langkah yang dilakukan antara lain mempertemukan keluarga korban dan tersangka kasus pembunuhan secara bertahap.
“Ibaratnya menjaga silaturahmi antara keluarga korban dan tersangka,” ujarnya.
Rekonsiliasi ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa hak atas rasa aman pada masyarakat Selok Awar-awar harus dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kepolisian.
Selain itu, hak anak tidak hanya menawarkan terapi kepada anak Salim Kancil, tapi juga kepada anak dan cucu tersangka.
“Hal ini harus segera dilakukan, konflik ini telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa di Desa Selok Awar-awar,” kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis.
Dalam kunjungannya ke Lumajang, Nur Kholis menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus ini, salah satunya pelanggaran hak anak.
Putra Salim, Dio Eka Saputra (13 tahun), menyaksikan penculikan dan kekerasan terhadap ayahnya. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan psikis dan mentalnya.
“Saya turut prihatin dengan anak sekecil dia yang harus mengalami sesuatu yang tidak pantas untuk dilihat dan disaksikan, apalagi jika hal itu menimpa mendiang ayahnya,” kata Nur Kholis.
Komnas HAM juga meminta Bupati Lumajang segera mendamaikan warga yang pro penambangan liar dan yang menolak.
Polisi sebelumnya menetapkan 38 tersangka kasus penambangan liar dan penganiayaan Salim.
Menurut temuan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabayasekelompok 40 orang yang diyakini anggota Tim 12 menyerang Salim, Balai Desa Selok Awar-Awar.
Mereka kemudian membaringkan Salim untuk menyetrumnya. Upaya pembunuhan Salim dengan sengatan listrik diduga disaksikan oleh anak-anak PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang kebetulan sedang mengadakan kelas di samping Balai Desa. Anak-anak juga ketakutan.—Rappler.com
BACA JUGA: