• November 24, 2024

‘Pemerintah masih mendapat penghasilan ketika orang miskin, generasi muda membeli lebih sedikit’

(Bagian kedua dari 4)

MANILA, Filipina – Alasan kenaikan cukai hasil tembakau sudah jelas. Pemerintah ingin mengurangi konsumsi produk “dosa” tersebut, terutama di kalangan masyarakat miskin dan generasi muda. Meningkatnya tarif pajak akan menyebabkan kenaikan harga rokok, sehingga menjadikannya lebih mahal bagi segmen yang sensitif terhadap harga.

Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk penyakit yang berhubungan dengan tembakau dan menghasilkan dana untuk program layanan kesehatan universal.

Namun, dengan rancangan undang-undang yang lebih lunak, muncul pertanyaan apakah dampak kenaikan pajak terhadap konsumsi akan tetap tercapai.

Jawabannya menurut pakar keuangan dan ekonomi adalah ya. Tapi itu akan memakan waktu.

Pengalaman negara-negara lain juga berguna dalam membantah argumen bahwa ketika konsumen membeli lebih sedikit rokok, maka pendapatan pemerintah juga akan turun.

Termurah di PH

Filipina adalah salah satu negara perokok terbanyak di dunia. Faktanya, ini adalah pajak nomor satu di Asia Tenggara, Menteri Kesehatan Enrique Ona mengatakan pada sidang Senat mengenai RUU pajak dosa pada 16 Agustus. Dia mengutip data dari laporan tahun 2007 oleh firma riset global ERC Statistics Intl Plc.

Menurutnya, setiap perokok Filipina rata-rata mengonsumsi 1.073 batang per tahun, lebih banyak dibandingkan perokok di Indonesia (974), Vietnam (887), Malaysia (646), Thailand (634), Laos (544), Kamboja (447). , Singapura (406) dan Myanmar (209).

Hal yang paling mendasari angka ini adalah fakta bahwa Filipina merupakan “salah satu negara dengan harga rokok termurah dan tarif cukai terendah di dunia,” kata Menteri Keuangan Cesar Purisima dalam sidang Senat yang sama.

Menurut data dari ASEAN Tax Report Card 2012 dari Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax, merek lokal (Fortune) dan merek asing (Marlboro) terpopuler di Filipina masing-masing dihargai US$0,27 dan $0,63 per bungkus. Harga ini lebih rendah dibandingkan harga di Thailand yang masing-masing $1,76 dan $2,36; dan di Vietnam masing-masing seharga $0,63 dan $0,74.

Perusahaan-perusahaan tembakau mampu menurunkan harga mereka di Filipina karena negara tersebut merupakan salah satu negara dengan tarif cukai tembakau terendah di kawasan ini, yakni sebesar 30% dari harga eceran. Angka di Kamboja (10%) dan Laos (15-30%) lebih rendah dibandingkan Filipina.

Harga rokok lokal di sini rendah, dan semakin lama semakin murah karena struktur sistem cukainya. Ada 4 tingkatan yang membedakan merek dengan harga rendah, menengah, tinggi, dan premium, yang dikenakan tarif pajak tetap pada merek tersebut. Tentu saja, semakin rendah harganya, semakin rendah pula tarif pajaknya. Tarif pajak didasarkan pada harga yang ditetapkan pada tahun 1996 untuk merek-merek yang ada dan tidak disesuaikan dengan inflasi.

Berdasarkan sistem ini, merek yang tergolong harga rendah dengan harga eceran kurang dari P5 pada tahun 1996 dikenakan pajak P2,47 per bungkus. Pada tahun 2010, ketika bungkusan yang sama sudah dijual seharga P9.49, pajak yang dikenakan atas bungkusan tersebut masih P2.47 per bungkus—jauh lebih rendah dibandingkan pajak P11.43 yang seharusnya dikenakan jika tidak ada pembekuan harga. pada levelnya.

Sistem ini juga memberi konsumen lebih banyak pilihan; mereka dapat beralih ke rokok dengan harga lebih murah jika mereka tidak mempunyai banyak uang.

Pemerintah ingin mengubah semua ini dengan mereformasi struktur perpajakan.

RUU DPR 5727 yang asli berupaya menghapus pembekuan harga dan meruntuhkan 4 tingkatan menjadi 2, dengan tarif pajak yang lebih tinggi selama 2 tahun pertama penerapan sebelum beralih ke pajak unit sebesar P30 per bungkus untuk semua merek pada tahun ketiga. Pemerintah juga ingin secara otomatis menyesuaikan tarif pajak sejalan dengan inflasi tahunan.

Di sisi lain, RUU yang dipermudah berupaya menghapus pembekuan harga, namun hanya menyediakan 2 tingkat dan kenaikan 8% setiap 2 tahun sejak tahun 2015.

Dampak terhadap konsumsi

Berdasarkan perkiraan Departemen Keuangan (Department of Finance/DoF), konsumsi rokok berdasarkan rancangan undang-undang awal yang menerapkan tarif pajak satuan sebesar P30 akan turun hampir setengahnya – dari 5,45 miliar bungkus (sebelum reformasi) menjadi 2,8 miliar pada tahun pertama penerapannya, 2.6 pada tahun kedua, 2,51 miliar pada tahun ketiga, dan 2,5 miliar pada tahun keempat.

Berdasarkan RUU versi baru, konsumsi juga akan turun ke tingkat yang sama pada tahun kedua hingga keempat. Namun pada tahun pertama penerapannya, penurunan tersebut tidak akan sedramatis yang ditargetkan pada versi asli HB 5727. Konsumsi akan berkurang menjadi hanya 3,1 miliar bungkus pada tahun pertama, 2,55 miliar pada tahun kedua, 2,50 miliar pada tahun ketiga, dan 2,55 miliar pada tahun keempat.

Namun ekonom Filomeno Sta. Ana dari Asisten Sekretaris Aksi Reformasi Ekonomi dan Keuangan, Teresa Habitan, menjelaskan bahwa berdasarkan RUU baru, merek “pada akhirnya” akan berpindah ke level tinggi (harga eceran di atas P11,50, dengan pajak P30) dari level rendah karena harga rokok pasti akan naik akibat inflasi. Intinya, ini berarti semua merek hanya akan dikenakan satu tarif.

“Memang memakan waktu lebih lama, tapi akan mengarah ke sana,” kata Sta. kata Ana.

“Itu semua tergantung pada bagaimana mereka (perusahaan) akan menentukan harga produknya, dan seberapa cepat harga akan berubah,” tambah Habitan.

Meskipun demikian, Sta. Ana berkata: “Versi yang lebih disukai adalah tetap segera beralih ke unit pajak atau pindah dalam 2 atau 3 tahun.”

Dia mengatakan semakin lama negara tersebut beralih ke tarif pajak kesatuan, semakin tinggi biaya ekonomi yang akan ditanggungnya dalam hal hilangnya pendapatan pajak untuk pemerintah dan biaya pengobatan akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok.

Pecandu tidak peduli dengan harga

Sta. Sementara itu, Ana mengatakan permintaan rokok bersifat “inelastis” atau tidak sensitif terhadap harga karena sifatnya yang membuat ketagihan. Inilah sebabnya mengapa konsumsi tidak merespons perubahan harga secara proporsional.

Misalnya, harga rata-rata tertimbang semua merek rokok adalah P19,05 per bungkus pada tahun 2012. Pada tahun pertama penerapan undang-undang pajak dosa yang diamandemen, harga tersebut akan meningkat sebesar 74% menjadi P33,09 per bungkus, menurut Departemen Keuangan. data. Namun konsumsi akan turun hanya 43% menjadi 3,10 miliar paket dari 5,45 miliar.

Singkatnya, pemerintah akan tetap memperoleh keuntungan meskipun konsumennya lebih sedikit merokok.

“Dengan menggunakan serangkaian koefisien elastisitas, yang akan mengukur penurunan permintaan dan peningkatan pendapatan, Anda akan tetap mendapatkan angka pendapatan yang positif dan pada saat yang sama melihat penurunan prevalensi merokok,” kata Sta Ana.

Ia mencatat bahwa hanya segmen masyarakat yang sensitif terhadap harga – masyarakat miskin dan generasi muda – yang akan berkecil hati dengan harga rokok yang lebih tinggi. Kelas menengah dan orang kaya masih akan membeli produk tersebut.

“Masih ada segmen konsumen yang masih akan membeli produk tersebut. Pendapatan dari tarif pajak yang lebih tinggi akan lebih dari sekadar mengkompensasi hilangnya pendapatan akibat penurunan permintaan,” katanya.

Tren global

Ketakutan kelompok pro-tembakau bahwa konsumsi yang lebih rendah akan menyebabkan rendahnya pendapatan pajak bagi pemerintah adalah “tidak berdasar”, kata Sta. Ana.

Formula menaikkan pajak untuk mengurangi konsumsi sekaligus terus menghasilkan pendapatan bagi pemerintah telah berhasil diterapkan di negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat, Afrika Selatan, Thailand, dan Indonesia.

Di Afrika Selatan, misalnya, studi yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa setelah menaikkan pajak cukai menjadi 32,8% dari harga rata-rata rokok pada tahun 2001 (dari 21,3% pada tahun 1994), konsumsi tembakau meningkat sebesar 38% menjadi 1,27 juta turun dari 21,3% pada tahun 1994. 1,76 juta parsel.

Meskipun terjadi penurunan konsumsi, pengumpulan pajak cukai di negara tersebut melonjak sebesar 118% menjadi 2,54 miliar dari 1,162 miliar rand Afrika Selatan, menurut penelitian tersebut. – Rappler.com

(Berikutnya: Pajak Dosa Lebih Rendah, Pelayanan Kesehatan Kurang Bagi Masyarakat Miskin?)

(Sebelumnya: Pajak rokok yang lebih tinggi: janji yang dikompromikan?)