• November 23, 2024

Masa depan pencemaran nama baik

Di dalam Disini v. Menteri Kehakiman dkk. Mahkamah Agung, melalui Wakil Hakim Roberto Abad, akhirnya mengambil keputusan yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik secara online dalam Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya, sehingga menolak anggapan para pemohon bahwa undang-undang Kejahatan Dunia Maya digunakan untuk mengatur aktivitas dunia maya yang tidak diinginkan, tertentu dari aktivitas mereka. hak konstitusional. Setelah memuji manfaat yang ditawarkan Internet kepada masyarakat, Mahkamah Agung memperingatkan bahwa Internet juga dapat digunakan oleh orang-orang yang memiliki motivasi rendah untuk merugikan orang lain. Dalam kata-kata ponencia, “dunia maya adalah berkah bagi kebutuhan generasi sekarang akan informasi dan fasilitas komunikasi yang lebih besar. Namun semuanya tidak beres dengan sistemnya, karena tidak dapat menyaring sejumlah orang yang berniat jahat. yang ingin menggunakan teknologi dunia maya untuk kelakuan buruk dan kejahatan.

Pencemaran nama baik secara pidana dipandang oleh banyak orang, terutama praktisi media, sebagai pembatasan hak berpendapat dan pers. Di Amerika Serikat, undang-undang pidana pencemaran nama baik mengikuti jalur yang berputar-putar sebelum mengambil bentuk hukum dan yurisprudensi saat ini, yang sangat mengutamakan kebebasan berpendapat dibandingkan tuntutan pencemaran nama baik. Pengembaraan hukum dimulai pada tahun 1798 dengan disahkannya Undang-Undang Orang Asing dan Penghasutan yang mengizinkan presiden untuk memenjarakan atau mendeportasi orang asing yang dianggap “berbahaya bagi perdamaian dan keselamatan Amerika Serikat.” Mereka juga membatasi pidato yang mengkritik pemerintah federal.

Ketidakpopuleran mereka pada akhirnya membantu Partai Demokrat-Republik memenangkan pemilu tahun 1800 dan akhirnya dibiarkan kalah pada tahun 1800 dan 1801. Meskipun saat ini ada 16 negara bagian yang masih menerapkan hukuman pencemaran nama baik dalam undang-undang pidana mereka, namun kini undang-undang tersebut sudah jarang digunakan dan dianggap mubazir; sering kali berakibat pada penolakan pengaduan pencemaran nama baik karena pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik dianggap terlalu remeh untuk menjamin adanya penuntutan penuh.

Pemerintah Inggris mengambil pendekatan yang lebih radikal ketika pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan pencemaran nama baik baru-baru ini dihapuskan di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara pada tanggal 12 Januari 2010 dengan disahkannya Undang-undang Pemeriksa dan Keadilan tahun 2009.

Pencemaran nama baik di Filipina

Di Filipina, pencemaran nama baik berasal dari Pasal 353 Revisi KUHP Filipina yang mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai tuduhan publik dan keji atas suatu kejahatan, atau suatu sifat buruk atau cacat, nyata atau khayalan, atau tindakan apa pun, kelalaian. keadaan, kedudukan atau keadaan yang cenderung mendiskreditkan orang perseorangan atau badan hukum atau menimbulkan aib atau penghinaan, atau melemahkan ingatan seseorang yang telah meninggal. Dengan demikian, unsur-unsur pencemaran nama baik adalah: (a) mengatribusikan suatu tindakan atau kondisi yang dapat didiskreditkan kepada orang lain; (b) publikasi imputasi; (c) identitas orang yang difitnah; dan, (d) adanya kebencian.

Selain penuntutan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP, pihak yang dirugikan juga dapat menggunakan Pasal 26 KUH Perdata Baru Filipina (UU Republik 386) untuk tindakan serupa dengan pencemaran nama baik, namun keringanan terbatas pada tanggung jawab perdata seperti: ganti rugi dan/atau perintah pengadilan. Pasal 26 Undang-Undang Republik 386 menghukum tindakan seperti melanggar privasi tempat tinggal orang lain; mencampuri atau mengganggu kehidupan pribadi atau hubungan keluarga orang lain; dan menarik untuk mengasingkan teman-temannya yang lain, antara lain. Pencemaran nama baik secara perdata berbeda dengan pencemaran nama baik secara pidana karena hukuman yang dikenakan pada pencemaran nama baik mungkin terbatas pada kerugian perdata, sedangkan pencemaran nama baik dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara; meskipun Surat Edaran Administratif Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 telah mengatur preferensi hukuman denda dibandingkan hukuman penjara dalam menghukum pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP.

Keputusan Mahkamah Agung untuk menegakkan konstitusionalitas pencemaran nama baik secara online didasarkan pada Pasal 353 Revisi KUHP. Menurut Mahkamah, pencemaran nama baik sebenarnya bukan merupakan tindak pidana baru karena pasal 353 dan pasal 355 hukum pidana sudah memidananya. Pada dasarnya, lanjutnya, pasal 4(c)(4) Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya hanya menegaskan bahwa pencemaran nama baik secara online adalah “cara serupa” untuk melakukan pencemaran nama baik. Tentu saja, dunia maya dan Internet merupakan media lain untuk mengekspresikan pandangan seseorang dan orang lain. Pendapat dapat diungkapkan dan dipublikasikan sama seperti media lainnya, dengan perbedaan bahwa tidak seperti bentuk media lainnya, transmisi dan distribusi pesan di dunia maya terjadi secara instan dan menjangkau basis khalayak yang lebih luas. Dalam hal ini, Internet adalah alat yang ampuh dan unik.

Fakta bahwa setiap orang dapat menggunakan Internet, termasuk individu biasa yang tidak memiliki keterampilan investigasi khusus dan tidak menyadari akuntabilitas mereka serta dapat mengekspresikan pendapat mereka mengenai sejumlah besar isu yang menjadi kepentingan publik, menjadikan demokrasi menjadi dinamis. Kita telah berkali-kali melihat bagaimana netizen mempengaruhi acara-acara publik dan bagaimana mereka mempromosikan transparansi, akuntabilitas publik, dan pada akhirnya tata kelola yang baik.

Namun seperti kebanyakan teknologi, Internet dapat digunakan untuk motif jahat. Misalnya, materi yang bersifat memfitnah jika diposting di Internet dapat menimbulkan dampak buruk dan bertahan lama terhadap subjek tersebut, sehingga menyebabkan kerusakan reputasi yang lebih besar bagi pihak yang dirugikan. Hal inilah yang mungkin menjadi alasan mengapa pidana pencemaran nama baik berdasarkan UU Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime Act) lebih tinggi satu (1) derajat dibandingkan dengan pidana yang diatur dalam Revisi KUHP, sebagaimana telah diubah, dan undang-undang khusus yang berlaku.

‘Dugaan jahat’

Undang-undang pencemaran nama baik di Filipina menciptakan anggapan bahwa ada niat jahat dalam setiap tuduhan pencemaran nama baik. Dampaknya, Penuntut Umum tidak perlu membuktikan adanya niat jahat dari pihak terdakwa (malice in fact), karena dalam undang-undang ada anggapan bahwa tuduhan yang dilakukan terdakwa jahat (malice in law). Terdakwa terbebani untuk menunjukkan niat baik dan motif yang adil untuk mengatasi kesimpulan hukum tentang kejahatan. Namun, kejahatan dapat dinegasikan dengan rasa keadilan atau motif lain yang sah atau masuk akal.

Dalam perbedaan pendapatnya, Hakim Madya Carpio menyatakan keberatannya yang serius terhadap “aturan yang dianggap jahat” ini. Baginya, hal ini bertentangan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan menambahkan bahwa adaptasi aturan ini oleh Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya adalah “anomali konstitusional yang besar. Ia mengatakan, pejabat publik yang mengajukan kasus tersebut haruslah yang dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui bahwa pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik itu tidak benar atau bahwa terdakwa “sembrono mengabaikan” apakah pernyataan tersebut salah atau tidak. Hakim Madya Arturo Brion sepenuhnya setuju dengan pendapat Hakim Carpio mengenai masalah ini.

Penulis ini sepenuhnya mendukung pandangan Hakim Carpio. Pada dasarnya asas hukum pidana adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah; dan “aturan praduga jahat” di bawah RPC dan Cybercime Act bertentangan dengan prinsip ini. Dalam semua penuntutan pidana, beban pembuktian berada di pundak penuntut, bukan terdakwa. Namun berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik yang berlaku saat ini, terdakwa diberi beban untuk mengatasi kesimpulan hukum atas kejahatan yang dilakukannya. Terlebih lagi, anggapan hukum pada dasarnya membatasi, membatasi atau mengurangi pelaksanaan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Ketidakadilan aturan ini ditegaskan sepanjang berkaitan dengan pejabat publik yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menjalankan tugas resminya dengan penuh ketekunan, integritas, dan transparansi. Berdasarkan sifat jabatan publiknya, mereka tunduk pada pengawasan publik berdasarkan prinsip akuntabilitas kepada rakyat. Penganiayaan bukan sekedar kemungkinan teoritis. Mengingat mudahnya mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, praduga kejahatan dapat memberikan dampak yang mengerikan dan mengecewakan bagi masyarakat, khususnya bagi praktisi media. Selain itu, mengapa masyarakat demokratis harus menerima hukuman penjara bagi mereka yang melontarkan pernyataan ofensif terhadap pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik? Apakah penerapan tanggung jawab perdata saja tidak cukup?

Ada hikmah di balik langkah dekriminalisasi pencemaran nama baik. Ancaman penjara tentu memberikan efek mengerikan terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berpendapat. Hak-hak ini sangat penting dan dijamin oleh Konstitusi. Selain Deklarasi Hak Asasi Manusia pada Konstitusi 1967, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta konvensi lainnya juga mensyaratkan perlindungan terhadap kebebasan ini. Jika pencemaran nama baik harus dihukum, hal tersebut tidak boleh berupa hukuman penjara, namun hanya dengan ganti rugi perdata dan upaya hukum perdata lainnya. Padahal, pidana pencemaran nama baik merupakan hukuman yang anakronistik dan berdampak keras terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam satu-satunya perbedaan pendapatnya, Hakim Madya Marvic Leonen mengatakan bahwa “kriminalisasi pencemaran nama baik bertentangan dengan gagasan kita tentang masyarakat yang benar-benar demokratis… Konstitusi mengharuskan pencemaran nama baik… dianggap melanggar jaminan kebebasan berekspresi.” Lebih lanjut ia beralasan: ancaman dituntut atas pencemaran nama baik secara online dalam kaitannya dengan UU Republik No. 10175, UU Kejahatan Dunia Maya, menghambat dinamika perbincangan di dunia maya.

Meskipun sebagian besar negara, dengan beberapa pengecualian, masih mempertahankan undang-undang pidana pencemaran nama baik, seruan untuk menghapuskan pelanggaran tersebut semakin kuat. Dan Mahkamah Agung berupaya melawan arus dalam mengambil keputusan. Kebutuhan bagi badan legislatif dan pengadilan untuk memikirkan kembali undang-undang pencemaran nama baik menjadi semakin relevan, terutama dengan meluasnya penggunaan Internet, sebuah media yang tiada duanya. Pencemaran nama baik secara pidana merupakan sebuah anakronisme dan, menurut Hakim Carpio, merupakan sebuah anomali hukum. Terdapat kebutuhan akan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan kebutuhan ini diungkapkan dengan baik oleh Hakim Agung Ma. Lourdes Sereno ketika menyampaikan: “Hukum dan yurisprudensi harus mampu mengimbangi pertumbuhan eksponensial teknologi informasi. Tantangannya berat karena pesatnya kemajuan teknologi telah membuka peluang baru bagi kriminalitas. . . Justru pada masa-masa yang penuh semangat inilah Mahkamah harus selalu siap melaksanakan tugasnya untuk menegakkan hak-hak dasar ketika suatu kasus yang layak diajukan ke hadapannya.” – Rappler.com

Pengeluaran SDY