• November 24, 2024

BIR ke Dealer Emas: Bayar pajak di muka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Badan tersebut ingin membatasi penjualan emas yang tidak kena pajak kepada pembeli non-BSP

MANILA, Filipina – BIR telah mengeluarkan pedoman baru mengenai transaksi yang melibatkan emas dan saham yang tidak diperdagangkan secara publik.

Sesuai dengan RR No. 5-2013, BIR mewajibkan penjual perhiasan, emas, dan mineral logam lainnya membayar pajak di muka.

Petugas Pengumpul Pendapatan (RCO) dari Kantor Distrik Pendapatan (RDO) badan tersebut akan memiliki yurisdiksi tergantung pada lokasi di mana penjualan terjadi. BIR akan menerbitkan tanda terima resmi penerimaan (ROR) setelah pajak dibayar. Divisi investigasi khusus badan tersebut dan RCO-nya akan mengikuti pedoman berdasarkan RR No. 5-2013 diberlakukan.

Pada bulan April 2012, Badan ini mengenakan tarif cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan atas penjualan emas dan mineral logam lainnya melalui PP No. 6-2012 diperkenalkan. Pajak tersebut akan tetap berlaku meski emas dijual ke Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP).

Pedoman baru ini dimaksudkan untuk membatasi penjualan emas bebas pajak kepada pembeli non-BSP. Badan tersebut mengatakan bahwa penjualan emas semacam itu sering kali diselesaikan dalam pameran yang diiklankan di surat kabar nasional.

BIR mengatakan bahwa pemilik dan operator tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk transaksi emas wajib memberi tahu RDO. Arahan baru ini juga memerintahkan operator tempat untuk memberikan informasi tentang orang asing dan perusahaan luar negeri. Informasi ini mencakup nama, kewarganegaraan, nomor paspor, dan lama tinggal yang diharapkan di lokasi pembeli dan penjual.

Badan tersebut juga mengeluarkan RR. 6 Tahun 2013, mengubah aturan yang mencakup penjualan, barter, pertukaran saham pada perusahaan lokal yang tidak terdaftar. Arahan baru ini mewajibkan penilaian saham yang tidak tercatat untuk tujuan pajak keuntungan modal. Nilai saham akan ditentukan dengan metode aset bersih BIR yang disesuaikan.

“Peraturan Pendapatan ini penting karena memungkinkan BIR untuk memperhitungkan aktivitas ekonomi yang lebih luas di negara ini. Dengan penerbitan ini, pemerintah semakin berdaya untuk memungut pajak dari transaksi-transaksi yang sebelumnya sulit diketahui,” kata Menteri Keuangan Cesar Purisima dalam siaran persnya, Selasa, 23 April.

BIR menetapkan target pengumpulan pajak sebesar P1,253 triliun pada tahun 2013. Badan tersebut gagal mencapai target sebesar P267 miliar pada kuartal pertama. – Rappler.com

Data HK Hari Ini