• November 23, 2024
Warga negara Malaysia dan India dituduh melakukan kebakaran hutan

Warga negara Malaysia dan India dituduh melakukan kebakaran hutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut polisi, mereka diduga bertanggung jawab atas kebakaran di lahan PT PLM seluas 39 hektare tersebut

PEKANBARU, Indonesia—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis sore, 22 Oktober, menahan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM), dua di antaranya merupakan warga negara asing.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Arif Rahman Hakim Disebutkan, penahanan terhadap tiga pimpinan perusahaan milik PMA Singapura itu dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi pada Rabu pekan lalu.

Ketiganya diperiksa penyidik ​​sebagai saksi sejak pagi hingga malam. Dari penyidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi ahli serta gelar perkara, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka langsung ditahan hari ini,” kata Kompol Arif Rahman Hakim.

Ketiga pimpinan PT PLM tersebut adalah Direktur PT PLM, IJP, warga negara Indonesia, Manajer Operasional EJP, warga negara Malaysia, dan Manajer Keuangan NMKC, warga negara India. Menurut Arif, ketiganya diduga bersalah atas kebakaran lahan di lahan PT PLM seluas 39 hektare.

PT PLM juga dituding mengolah lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang hak kehutanannya belum dilepas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan kelapa sawit yang dikelola PT PLM seluas 2.089 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Atas perbuatan oknum yang membuka lahan tanpa izin dan membakarnya “Biarlah lahan konsesinya dibakar, akan dijerat pasal berlapis,” kata Direktur Ditreskrimsus yang didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo saat memberikan keterangan.

Pasal yang menjerat ketiga pimpinan PT PLM itu adalah pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 109 UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ditetapkannya PT PLM dan pimpinannya sebagai tersangka, berarti ada dua perusahaan yang menjadi tersangka kasus karhutla di Riau. Sebelumnya PT Langgam Inti Hybrida dan salah satu pimpinannya menjadi tersangka.

Selain PT PLM, Polda Riau juga tengah mengincar perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga membakar lahan seluas 200 hektare.

“Untuk PT PU, kami masih mendalami proses hukumnya karena memerlukan keterangan saksi ahli,” kata Arif.

Berdasarkan data Polda Riau, ada 16 perusahaan lain yang sedang diperiksa.

Ke-16 perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Sumatra Riang Lestari di Inhil, dengan luas terbakar sekitar 100 hektar
  2. PT Bina Duta Laksana di Inhil dengan luas terbakar sekitar 299,4 hektare
  3. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas terbakar sekitar 116 hektar
  4. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas terbakar sekitar 250 hektar
  5. PT Parawira di Pelalawan, luas terbakar 300 hektare
  6. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, luas terbakar 500 hektare
  7. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas terbakar 288 hektare
  8. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, luas lahan terbakar 2.960 hektare
  9. PT Pan United di Bengkalis, luas terbakar 200 hektar
  10. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, luas terbakar 70 hektare
  11. PT Suntara Gajapati di Dumai, lahan terbakar seluas lima hektar
  12. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, luas lahan terbakar 4,2 hektare
  13. PT Siak Raya Timber di Kampar, luas terbakar 5,2 hektare
  14. PT Riau Jaya Utama di Kampar, luas terbakar 10 hektar
  15. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, luas terbakar 91,2 hektare
  16. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, luas terbakar 15 hektar

— Rappler.com

BACA JUGA:

taruhan bola