• November 27, 2024

Nenek Asyani yang diduga mencuri kayu pun dibebaskan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Penangguhan penahanan Asyani dikabulkan. Pada sidang keempat, hakim memutuskan untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan

JAKARTA, Indonesia – Asyani, perempuan berusia 63 tahun yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu di Perum Perhutani, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Senin, 16 Maret 2015.

“Dengan surat penangguhan ini, terdakwa Asyani dapat pulang setelah mengikuti sidang,” kata Ketua Hakim I Kadek Dedy Arcana seperti dikutip tribunnews.com.

Pengunjung pengadilan menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan.

“Terima kasih, terima kasih,” kata Asyani.

Nenek Asyani pingsan

Kondisi kesehatan Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Jatibandeng, Jawa Timur, menjadi pertimbangan utama penangguhan penahanannya.

Laju Kabarnya Asyani pingsan di Pengadilan Negeri Situbondo saat jeda sidang hakim hari ini selama 20 menit. Akhirnya sidang ditunda selama 15 menit.

Kepalanya pusing, kata jaksa Ida Haryani.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Asyani, mengingat usianya.

Saat itu, JPU beralasan pengadilan harus berpegang pada data usia di KTP yang menunjukkan Asyani masih berusia 45 tahun.

Namun kuasa hukumnya, Supriyono, membantahnya. Menurutnya, usia anak Asyani sendiri sudah 45 tahun sehingga tidak mungkin usianya juga 45 tahun.

Benarkah Asyani mencuri?

Perhutani bersikukuh Asyani mencuri kayu dari kawasan hutan produksi pada Juli 2014. Konon warna kayu yang ditemukan di rumah tukang kayu Sucipto asal Asyani itu identik dengan kayu dari hutan produksi Perhutani.

Namun Asyani membantahnya. Menurutnya, kayu tersebut ditebang dari lahannya oleh suaminya lima tahun lalu.

“Tetapi saya tidak mencuri, saya ingin bebas. Saya ingin pulang ke rumah,” kata Asyani seperti dikutip detik.com.

Menurutnya, pada Juli 2014 lalu, saat hendak merapikan tempat tidur, ia meminta Ruslan, menantunya, untuk membawakan kayu tersebut ke rumah Sucipto.

Perhutani tidak mendengarkan keberatannya, dan tetap melaporkan dirinya ke polisi.

Pada bulan Desember 2014, Asyani ditangkap.

(BACA: Menteri Kehutanan Minta Nenek Terdakwa Pencuri Kayu Dibebaskan)

Kasus ini masih berjalan

Meski penahanannya ditangguhkan, kasus nenek Asyani tak terhenti. Sidang akan berlanjut. Kadek mengatakan Asyani tetap wajib hadir pada sidang berikutnya.

Dia dijerat pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti bersalah, ia bisa divonis 5 tahun penjara. — Rappler.com


Togel Sydney