Bagaimana saya tahu jika majikan saya membayar pemotongan pajak?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Apakah saya mempunyai tanggung jawab jika mereka tidak membayar?
Bagaimana saya tahu jika majikan saya membayar pajak yang dipotong dari gaji bulanan saya? Bagaimana jika mereka tidak membayar, apakah saya mempunyai tanggung jawab? Jika majikan saya tidak memotong pajak dari gaji saya, apakah saya wajib mengajukan dan membayar pajak penghasilan saya?
Anda harus menerima salinan Sertifikat Pembayaran Kompensasi/Pajak yang Dipotong dari Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) (Formulir BIR 2316). Pengusaha wajib menerbitkan sertifikat ini kepada karyawannya pada atau sebelum tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dan menyerahkan informasi pengembalian tahunan (Formulir BIR No. 1604-CF) kepada BIR.
Selama pajak dipotong dari kompensasi Anda, majikan Anda berkewajiban untuk menyerahkan dan membayar pajak yang dipotong melalui Surat Pemberitahuan Bulanan Pajak Penghasilan yang Dipotong atas Kompensasi (Formulir BIR 1601C).
Ya. Jika majikan Anda menolak atau gagal memotong pajak dari gaji Anda, Anda wajib mengajukan dan membayar pajak penghasilan Anda.
Karyawan dibebaskan dari pengajuan SPT PPh? Apakah ada kasus yang mengharuskan mereka untuk menyerahkan?
Ya. Pekerja memenuhi syarat untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan pengganti, asalkan mereka menerima pendapatan kompensasi murni (berapa pun jumlahnya) dari satu pemberi kerja di Filipina selama tahun pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar dari pekerja tersebut pada akhir tahun tersebut. sama dengan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.
Ya. Individu berikut ini tidak memenuhi syarat untuk pengajuan pengganti: (sesuai RMC 1-2003)
- Orang pribadi yang memperoleh penghasilan imbalan dari dua orang pekerja atau lebih, baik secara bersamaan maupun berturut-turut, pada suatu waktu dalam tahun pajak
- Pekerja yang menerima pendapatan kompensasi, berapa pun jumlahnya, baik dari satu/beberapa pemberi kerja selama satu tahun kalender, dimana pajak pendapatannya belum dipotong dengan benar (yaitu pajak yang terutang tidak sama dengan pajak yang dipotong), sehingga menghasilkan pengembalian yang dapat dipulihkan atau dikembalikan
- Karyawan yang pendapatan kompensasi kotor bulanannya tidak melebihi P5,000 ($11,79) atau upah minimum menurut undang-undang, mana saja yang lebih tinggi, dan yang telah memilih untuk tidak memotong pajak atas pendapatan tersebut
- Orang perseorangan yang memperoleh penghasilan lain yang bukan berasal dari usaha, tidak berkaitan dengan profesi, selain imbalan yang tidak dikenakan pajak final
- Orang perseorangan yang memperoleh penghasilan kompensasi murni dari seorang pemberi kerja, meskipun penghasilannya sah dikenakan pemotongan pajak, namun pasangannya tidak berhak atas pengajuan pengganti
- Orang asing bukan penduduk yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina yang memperoleh pendapatan kompensasi murni atau pendapatan kompensasi dan pendapatan terkait bisnis atau profesi lainnya
Saya telah bekerja (perusahaan pertama saya) di sebuah perusahaan sejak tahun 2012 dan saya mengundurkan diri pada bulan Juli tahun ini. Gaji saya sekitar P15,000 ($335,32) per bulan. Mereka memberi saya pengembalian pajak. Saya langsung bekerja di perusahaan lain dari bulan Juli hingga Oktober di mana saya memperoleh P12.000 ($268,39) (ditambah komisi) per bulan. Mereka juga memberi saya pengembalian pajak. Sejak November saya telah bekerja paruh waktu. Saya hanya mendapat penghasilan sekitar P4,000 ($89,47) sebulan. Pertanyaan saya adalah: Apakah saya perlu mengajukan SPT PPh lagi untuk mengkonsolidasikan seluruh penghasilan saya pada tahun 2013 ini?
Ya. Anda tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan pengganti. Oleh karena itu, Anda harus menggabungkan seluruh penghasilan Anda untuk tahun pajak dan mengajukan pengembalian pajak penghasilan (Formulir BIR 1700).
Apakah Formulir BIR 2316 perlu diaktakan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk pengajuan pengganti? Bisakah seorang karyawan mengajukan ITR (Formulir BIR No. 1700) meskipun ia memenuhi syarat untuk pengajuan pengganti?
Tidak, Formulir BIR 2316 tidak perlu diaktakan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk pengajuan pengganti.
Tidak, untuk tahun pajak 2002 dan setelahnya, pengajuan pengganti wajib dilakukan bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Punya pertanyaan tentang pajak? #TanyaPajakWhiz! Menciak @rapplerdotcom atau email kami di [email protected]. – Rappler.com
Ibu Abrea adalah mantan pemeriksa BIR dan penganjur reformasi pajak yang nyata. Ia menjabat sebagai kepala strategi di perusahaan konsultan sosial pertama di negara itu, the Abrea Consulting Group, menyediakan layanan konsultasi keuangan dan pajak strategis untuk bisnis dan profesional. Buku Panduan Pajak Mon, Punya pertanyaan tentang pajak? Tanyakan pada Ahli Pajak! kini tersedia di toko buku nasional. Ikuti Senin di Twitter: @askhetaxwhiz atau kunjungi grupnya halaman Facebook. Anda juga dapat mengirim email kepadanya di [email protected].
$1 = P44.71