• October 6, 2024
Indonesia berhenti mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah

Indonesia berhenti mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan keras tersebut karena sistem kafalah (sponsorship) masih kuat di 21 negara tujuan pekerja migran di Timur Tengah.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor informal (TKI) di 21 negara di Timur Tengah. Melalui itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat konferensi pers di Jakarta, Senin 4 Mei.

Kedua puluh satu negara tersebut adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

“Kondisi pekerja migran yang bekerja pada pengguna perorangan selama ini masih menyisakan banyak permasalahan, baik mengenai pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Hanif.

Ia juga mengungkapkan, eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada TKI Siti Zaenab beberapa waktu lalu menjadi salah satu pertimbangan diambilnya kebijakan tersebut.

(BACA: Indonesia protes pemenggalan kepala pekerja migran Siti Zaenab di Arab Saudi)

Sistem root kafalah

Lebih lanjut Hanif mengatakan, kementeriannya terpaksa menerapkan kebijakan ketat tersebut juga karena penerapan sistem kafalah (sponsorship) yang masih kuat di 21 negara tujuan dimana pekerja migran menduduki peringkat teratas.

Hal ini membuat hak privasi pemberi kerja menjadi sangat kuat dibandingkan dengan perjanjian kerja dan peraturan ketenagakerjaan.

Sistem Kafalah, berdasarkan informasi organisasi masyarakat sipil Hak Migran di situs resminya adalah sebuah sistem sponsorship dimana visa dan izin kerja bagi pekerja migran hanya menjadi sah jika “disponsori” oleh penduduk atau perusahaan lokal.

Dalam sistem ini di suatu negara, visa dan izin kerja pekerja migran ditahan oleh sponsor. Pekerja migran hanya dapat meninggalkan negaranya dengan izin sponsor.

Dampak negatif sistem kafalah

Ketika seorang buruh migran diperlakukan dengan baik dan kesejahteraannya terjamin oleh sponsor, tentu tidak ada masalah. Sayangnya, banyak kasus yang justru sebaliknya.

François Crépeau, akademisi yang merupakan pelapor khusus isu hak asasi manusia bagi pekerja migran, mengungkapkan hal tersebut secara mendalam. laporan bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa sistem kafalah merupakan sumber eksploitasi terhadap pekerja migran.

Pakar lainnya, Azfar Khan dari Organisasi Buruh Internasional, mengatakan sistem kafalah adalah salah satunya kemacetan dalam proses mobilitas tenaga kerja global, sesuatu yang harus dikembangkan dengan munculnya era globalisasi ekonomi. —Rappler.com

Data SGP