Masyarakat kecewa karena Jaksa Agung berasal dari partai politik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelum pencalonan, Indonesia Corruption Watch menolak Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (20/11) melantik politisi Partai Nasional Demokrat, HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi hanya beberapa jam sebelum pelantikan di Istana Negara pada pukul 14.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Andi Widjojanto, Sekretaris Kabinet. Menurut Andi, keputusan Jokowi mengangkat Prasetyo sebagai Jaksa Agung bukan tanpa alasan, melainkan ada kesepakatan yang bersangkutan akan keluar dari parpol.
Usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis sore, Prasetyo mengaku sudah keluar dari Partai Nasdem sejak Kamis pagi.
“Hari ini jam 11 saya diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem, partai yang selama ini saya ikuti,” kata Prasetyo kepada wartawan.
“Kami punya komitmen, apapun amanah yang ada saat ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ketika negara memanggil kita, kita meninggalkan semua kepentingan lainnya. Kecuali untuk kepentingan bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Prasetyo pun menampik jika datang dari partai politik tidak akan mandiri.
“Kamu akan lihat nanti. Saya tidak bisa mengatakannya sekarang,” katanya.
Seusai pelantikan, Seskab Andi membenarkan Prasetyo tak lagi aktif di Partai Nasdem.
“Secara formal administratif, Pak Prasetyo diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem,” kata Andi.
Menurut Andi, surat yang diterimanya ditandatangani Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Rio Patrice Capella.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhy Purdjiatno menyatakan tidak akan mempolitisasi penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
“Tidak masalah. (Prasetyo) juga mantan jaksa penuntut umum pidana junior. Jangan terlalu dikaitkan dengan politik,” kata Tedjo.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum periode 2005-2006. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Majelis Nasional Indonesia (DPR) periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Sejak tahun 2011 menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPP Organisasi Demokrasi Nasional.
Sebelum pencalonan, Koordinator Badan Kerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menolak Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung harus memiliki integritas, kapasitas, memahami teknis hukum, dan bebas dari benturan kepentingan, kata Ade seperti dikutip dari hukumonline.com.
Apalagi, lanjut Ade, selama menjabat sebagai jaksa, Prasetyo tidak menunjukkan prestasi yang membanggakan.
Respon masyarakat Indonesia dan pengguna media sosial pun beragam. Berikut beberapa di antaranya:
—Rappler.com