• September 20, 2024
Tersangka skandal pelecehan seksual di sekolah di Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara

Tersangka skandal pelecehan seksual di sekolah di Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Undang-undang perlindungan anak di Indonesia menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pelecehan seksual terhadap anak, yang menurut para aktivis terlalu rendah.

JAKARTA, Indonesia – Seorang master yang bekerja di salah satu sekolah internasional paling bergengsi di Indonesia didakwa di pengadilan pada Selasa (26 Agustus) atas pelecehan terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun dan dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Agun Iskandar (25) adalah orang pertama dari lima orang yang didakwa dalam skandal Jakarta International School (JIS), sebuah institusi yang menjadi favorit ekspatriat di ibu kota selama lebih dari 60 tahun. Skandal ini dimulai pada bulan April ketika orang tua menuduh staf kebersihan outsourcing melakukan pelecehan seksual terhadap putranya di toilet sekolah.

Pengacara korban menyerukan agar pengasuh anak tersebut dihukum berat. “Korban dan keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya, karena itu merupakan tindakan yang biadab dan brutal,” kata Andi Asrun kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Rahimah mengatakan kepada kantor berita negara Di antara bahwa Agun menghadapi hukuman 3-15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak di Indonesia jika terbukti bersalah.

Setelah publisitas seputar skandal tersebut, para aktivis mempunyai: petisi daring untuk mengubah undang-undang dan meningkatkan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dari 15 tahun menjadi penjara seumur hidup. Petisi tersebut sejauh ini telah mengumpulkan lebih dari 82.000 tanda tangan. Pada bulan Juni, Fellma Panjaitan, pencipta petisi tersebut, mengatakan anggota parlemen telah setuju untuk memulai diskusi mengenai amandemen tersebut.

‘Klien tidak bersalah’

Namun Mada Rajendra Mardanus, pengacara Agun, menegaskan kliennya tidak bersalah. Tim hukum petugas kebersihan sebelumnya mengatakan polisi telah mendapatkan pengakuan dari beberapa dari mereka.

“Tidak ada bukti kuat yang mendukung kasus mereka. Kasus ini terpaksa,” kata Mardanus kepada AFP sebelum sidang. “Agun kecewa karena kebebasannya dirampas.”

Saut Rajagukguk, pengacara lainnya, juga meminta agar persidangan dibuka untuk umum. “Sidangnya harus terbuka dan transparan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri,” ujarnya kepada Antara.

Pengasuh lainnya yang dituduh menyerang anak tersebut akan didakwa pada awal persidangan mereka pada Rabu, 27 Agustus.

Pengurus ke-6 terlibat tetapi meninggal dalam tahanan, dengan polisi mengatakan dia bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai.

Sejak tuduhan pertama, skandal ini semakin membesar, dengan semakin banyak orang tua yang mengajukan klaim pelecehan, seorang anggota staf Kanada yang dituduh, dan terungkapnya dugaan bahwa seorang tersangka pedofil berantai yang dicari oleh FBI telah mengajar di sekolah tersebut selama satu dekade.

Selain staf kebersihan, tuntutan pelecehan juga diajukan terhadap Neil Bantleman, seorang administrator sekolah asal Kanada, dan asisten pengajar asal Indonesia, Ferdinand Tjiong. Keduanya telah ditahan sejak pertengahan Juli sementara polisi menyelidiki kasus mereka.

Sekolah mengatakan pihaknya bekerja sama dengan penyelidikan pengasuh anak tetapi membantah tuduhan terhadap staf pengajarnya. Mereka menugaskan penyelidikan yang menurut mereka tidak menemukan bukti dugaan pelecehan tersebut.

Keluarga dari salah satu anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan juga mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah tersebut untuk meminta ganti rugi sebesar $125 juta. – dengan laporan dari Agence France-Presse/Rappler.com

uni togel