Pembela mengabaikan klaim Suster Flory Basa
- keren989
- 0
Karen Jimeno mengatakan tuduhan Suster Flory dan Basas terhadap Ketua Mahkamah Agung tidak ada hubungannya dengan persidangan yang akan datang
MANILA, Filipina – Itu tidak relevan.
Demikian tanggapan pembelaan atas pernyataan Suster Flory Basa, bibi Cristina Corona, dalam wawancara televisi dengan ABS-CBN.
Dalam wawancara tersebut, Suster Flory membantah pembelaan bahwa Ny. Corona diberi wewenang melalui rapat dewan untuk menjadi administrator perusahaan keluarga, Basa-Guidote Enterprises Inc (BGEI). Dia juga terkejut karena Ny. Corona mengklaim kepemilikan mayoritas atas perusahaan tersebut.
Juru bicara pertahanan Karen Jimeno menanggapi klaim saudari Flory melalui wawancara tentang ANC.
Jimeno membantah pernyataannya karena disebabkan oleh perselisihan keluarga yang sengit.
“Ada kontroversi intra-perusahaan yang melibatkan perusahaan Basa-Guidote yang melibatkan keluarga Basa-Guidote,” katanya. “Tak jauh dari sana ada dendam (Tidak dapat dibayangkan bahwa ada perasaan sakit hati yang terlibat).
BGEI pertama kali diperkenalkan ke publik ketika laporan aset, kewajiban, dan kekayaan bersih Corona tahun 2003 diangkat di pengadilan pemakzulan. Itu menunjukkan pinjaman P11-M yang diduga dipinjam Corona dari perusahaan tersebut.
Hal ini muncul lagi di persidangan ketika saksi bank bersaksi bahwa Corona menutup 3 rekening bank pada hari dia didakwa. Akun-akun tersebut memiliki saldo akhir sebesar P32.6-M. Corona mengatakan uang itu disimpan atas namanya saja, tapi sebenarnya milik BGEI.
Basas bersikeras bahwa mereka tidak mengetahui tentang pinjaman atau uang di rekening Corona sampai persidangan.
Masalah terpisah
Jimeno menegaskan, tuduhan yang kini muncul terhadap Nyonya Corona tidak boleh berdampak pada kasus pemakzulan terhadap suaminya, Ketua Hakim Renato Corona.
Dia menegaskan, konflik intra-perusahaan yang melibatkan keluarga Nyonya Corona tidak termasuk dalam lingkup tuntutan penuntutan.
Menurut Jimeno, benar atau tidaknya Nyonya Corona ditetapkan sebagai administratix, dan benarkah uang BGEI disimpan di rekening bank atas nama ketua hakim, tidak ada relevansinya dengan kasus yang ada saat ini.
“Ini masalah penuntutan. Kita punya pasal pemakzulan yang hanya melibatkan Ketua Mahkamah Agung Corona,” ujarnya. “Ada kasus yang sedang berjalan di mana mereka bisa menyelesaikannya.”
Jimeno juga menanggapi pernyataan saudari Flory dan menggemakan tuduhan sepupunya Ana Basa, yang mengklaim bahwa Corona menggunakan kekuasaannya sebagai hakim agung untuk melecehkan keluarga. Jimeno mengatakan dia tidak melihat dasar pengaduan pelecehan terhadap Basas, dan jika bukti dan rekam jejak bisa dipercaya, Basas-lah yang rupanya melecehkan Bu Corona.
Juru bicara pertahanan menunjuk pada kasus pencemaran nama baik yang diajukan Ny. Corona pada tahun 2004 terhadap keluarganya, yang dimenangkannya.
Jimeno pun menyebut kasus tersebut sebagai bukti lebih lanjut bahwa perseteruan antar keluarga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum Corona diangkat menjadi hakim agung.
Bersikaplah objektif
Meski perseteruan dan tudingan yang dilontarkan terhadap pasangan Corona mungkin tidak ada dalam tuntutan pemakzulan, Jimeno mengakui bahwa persepsi masyarakat terhadap Ketua Mahkamah Agung bisa saja berubah.
Ia mengimbau masyarakat dan hakim senator tetap obyektif dan mengikuti aturan hukum saat mengadili Corona.
Jimeno juga mengingatkan pemirsa bahwa BGEI hanya relevan sejauh Pasal 2 menjelaskan pinjaman di SALN Corona. Bu Corona akan bersaksi tentang ini.
Sementara JPU mendakwa Corona tidak mengungkapkan aset dalam SALN-nya, Jimeno mengatakan, jika P32.6-M memang milik BGEI, itu hanya menjelaskan mengapa tidak muncul dalam SALN Ketua Mahkamah Agung.
Namun, mengatakan Corona mencoba menyembunyikan uang BGEI dari Basas dengan mencantumkannya atas namanya adalah sebuah interpretasi yang maju dan tidak adil, katanya.
Tidak ada gunanya memprediksi masa depan
Jimeno mengatakan, jika Corona dibebaskan dari dakwaan saat ini, dan kasus pemakzulan di masa depan mencakup isu-isu yang diangkat oleh Basas, penting untuk menanyakan apakah tuduhan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dimakzulkan atau tidak.
Saat ditanya kemungkinan Suster Flory bersaksi di pengadilan sebagai saksi bantahan penuntutan, Jimeno mengatakan masih terlalu dini untuk berkomentar.
“Sulit untuk mencegah terjadinya sanggahan. Kami masih belum tahu apa yang akan disaksikan (Nyonya Corona), jadi apa yang akan dibantah oleh jaksa?” dia bertanya. – Rappler.com