Apakah penyelenggaraan acara amal dikenakan pajak?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bisakah saya mendaftarkan yayasan untuk tujuan pembebasan pajak?
Saya telah mengorganisir acara amal dengan teman dekat saya selama bertahun-tahun. Ini adalah inisiatif pribadi dan bukan oleh organisasi nirlaba mana pun. Apakah itu kena pajak? Salah satu teman pengacara saya menyarankan saya untuk mendaftarkan yayasan agar dapat melakukannya secara legal dan untuk tujuan pembebasan pajak. Apakah ini benar?
Ya. Segala bentuk hadiah atau sumbangan dikenakan pajak donor. Jika sumbangan diberikan kepada orang asing (orang yang bukan saudara laki-laki, saudara perempuan, pasangan atau saudara sampai dan termasuk derajat keempat), maka akan dikenakan pajak sumbangan sebesar 30%.
Ya. Jika ini adalah advokasi yang ingin Anda lakukan, Anda dapat memilih untuk mendirikan yayasan Anda sendiri. Jika tidak, Anda dapat mengirimkan donasi Anda ke organisasi nirlaba atau lembaga pemerintah pilihan Anda yang terakreditasi untuk menghindari pajak donatur.
Dapatkah saya mengklaim kontribusi amal atau sumbangan saya sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak saya? Pasti akan ada persyaratan otentikasi. Adakah formulir Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) yang perlu saya serahkan untuk ini?
Ya. BIR baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Memorandum Pendapatan (RMC 86-2014) tertanggal 5 Desember 2014 untuk menegaskan kembali persyaratan pembuktian dalam mengklaim sumbangan amal atau sumbangan sebagai biaya yang dapat dikurangkan:
Penerimaan sebenarnya oleh perusahaan non-saham, nirlaba/organisasi non-pemerintah yang terakreditasi atas sumbangan atau kontribusi dan tanggal penerimaannya, dan
Besarnya sumbangan amal atau sumbangan, jika dalam bentuk tunai; jika properti, baik nyata atau pribadi, biaya perolehan properti sebenarnya
Anda harus menyerahkan Formulir BIR 2322 atau sertifikat donasi sesuai format yang ditentukan.
Saya adalah penerima beasiswa Metrobank. Saya belajar dari Metrobank ASSET (Alumni Scholars for Service, Excellence and Transformation), asosiasi alumni kami, tentang proyek baru yang disebut “Iskolar ng mga Iskolar” di mana kami dapat mensponsori siswa kami sendiri dari sekolah dasar negeri terpilih di Manila, melalui hingga memberikan tunjangan harian sebesar P25 ($0,56*). Saat ini saya bekerja sebagai manajer cabang. Jika saya memutuskan untuk mensponsori seorang pelajar melalui proyek Metrobank BATE, dapatkah saya mengklaimnya untuk mengurangi pemotongan pajak saya sebagai karyawan?
TIDAK. Meskipun ini merupakan inisiatif yang mulia dan kemurahan hati Anda diperlukan, peraturan perpajakan kita tidak memberikan pemotongan yang diperbolehkan untuk mengurangi pemotongan pajak atas kompensasi.
Namun demikian, jika Anda ingin membantu proyek “Iskolar ng mga Iskolar”, pertimbangkan ini sebagai cara Anda untuk membayarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi petugas Metrobank BATE atau Metrobank Foundation.
Punya pertanyaan tentang pajak? #TanyaPajakWhiz! Menciak @rapplerdotcom atau email kami di [email protected]. – Rappler.com
Ibu Abrea adalah mantan pemeriksa BIR dan penganjur reformasi pajak yang nyata. Ia menjabat sebagai kepala strategi di perusahaan konsultan sosial pertama di negara itu, the Abrea Consulting Group, menyediakan layanan konsultasi keuangan dan pajak strategis untuk bisnis dan profesional. Buku Panduan Pajak Mon, Punya pertanyaan tentang pajak? Tanyakan pada Ahli Pajak! kini tersedia di toko buku nasional. Ikuti Senin di Twitter: @askhetaxwhiz atau kunjungi grupnya halaman Facebook. Anda juga dapat mengirim email kepadanya di [email protected].
*$1 = Rp44,77
Toples dengan gambar koin dari Shutterstock