• December 7, 2024
Apakah saya harus membayar PPN atas penjualan non-PPN tahun 2012 saya?

Apakah saya harus membayar PPN atas penjualan non-PPN tahun 2012 saya?

Mengapa mereka meminta saya membayar pajak lebih dari penghasilan sebenarnya pada tahun 2012?

Sayang Tn. ahli pajak,

Saya menjalankan bisnis pemasaran/layanan promosi kecil-kecilan. Saya tidak memiliki karyawan tetap dan peralatan, jadi saya terpaksa mencari individu berbasis proyek dan menyewa peralatan, yang membuat biaya saya jauh lebih tinggi. Tidak masalah bagi saya, setidaknya saya yakin saya mendapat sedikit keuntungan dari proyek yang menurut saya lebih aman daripada memiliki karyawan penuh waktu yang wajib Anda bayar meskipun tidak ada proyek.

Rata-rata, saya hanya mendapat sekitar 8% hingga 10% dari nilai proyek setelah pajak dan pembayaran kepada individu dan pemasok berbasis proyek, dan 8% hingga 10% tersebut masih dikenakan pajak penghasilan.

Pada tahun 2012, bisnis saya terdaftar sebagai pajak bukan pertambahan nilai (PPN) di Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR). Saya membayar pajak 3% setiap bulan berdasarkan pendapatan kotor bulanan saya.

Sekitar kuartal ketiga di tahun yang sama, akuntan saya memberi tahu saya bahwa saya akan mencapai ambang batas tahunan sebesar P1.919.500 ($42.807,49) dan oleh karena itu kami perlu mendaftar untuk PPN. Jadi kami mendaftar dari non PPN ke PPN.

Sayangnya pendaftaran saya baru keluar pada bulan Juni 2013. Saya tidak tahu kenapa tapi petugas pembukuan saya mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh masalah kuitansi di akhir tahun 2012 hingga awal tahun 2013 ketika BIR mewajibkan pembayar pajak untuk menyerahkan semua kuitansi lama dan mencetak ulang kuitansi baru yang menyebabkan tertundanya pihak BIR untuk mengeluarkan kuitansi saya. Surat Tanda Pendaftaran baru (Formulir BIR 2303) di bawah PPN.

Sekarang dilema saya adalah, BIR meminta saya membayar PPN sebesar 12% (dan saya tidak memenuhi syarat untuk menambahkan pajak masukan) berdasarkan penjualan kotor saya pada tahun 2012, yang berada di atas ambang batas ditambah denda dan bunga yang berjumlah lebih dari P450 . 000 ($10.045.470). Saya hanya memperoleh sekitar P500,000 ($11,161.73) pada tahun itu dan sudah membayar pajak lebih dari P100,000 ($11,161.73).

Saya merasa konyol untuk membayar jumlah yang mereka minta karena pajak yang akan saya bayarkan akan lebih besar dari pendapatan sebenarnya yang saya peroleh pada tahun 2012. Saya tidak memungut PPN ini dari pelanggan saya dan pelanggan saya tidak mengizinkan saya memungut PPN pada saat itu karena pendaftaran saya bukan PPN dan tanda terima saya bukan PPN sehingga tidak logis bagi mereka untuk membebankan tambahan PPN sebesar 12% kepada membayar ketika mereka tidak dapat menggunakannya untuk pajak masukan.

Apa pilihan saya di sini?

Pemeriksa mengatakan bahwa saya tidak punya pilihan selain membayar jumlah yang harus dibayar atau mungkin meminta untuk mengesampingkan denda dan bunga serta mencicil pembayaran saya, tetapi saya merasa sangat tidak adil untuk membayar pajak lebih dari yang telah saya bayarkan.

Saya bertanya kepada akuntan saya tentang pilihan saya dan mereka tidak memberikan nasihat yang baik. Saya merasa mereka tidak peduli karena mereka tidak mau membayarnya.

Mengharapkan saran apa pun yang dapat Anda berikan.

Matthew (nama dirahasiakan)

Sayang Matius,

Saya menyesal Anda harus melalui semua kebingungan dan kecemasan tentang kepatuhan BIR Anda. Sangat penting untuk berinvestasi pada orang-orang yang dapat Anda percaya dan andalkan, terutama dalam menangani masalah keuangan dan perpajakan bisnis Anda.

Mengenai masalah PPN Anda, orang yang tidak dikenakan PPN wajib mendaftar sebagai PPN jika penjualan atau penerimaan kotor tahunannya selama periode 12 bulan sebelumnya melebihi P1.919.500 ($42.807,49)*

Perubahan pendaftaran kiranya dapat dilakukan hanya dengan mengajukan Permohonan Pemutakhiran Informasi Pendaftaran (Formulir BIR 1905) ke kantor BIR yang bersangkutan dan menyerahkan sertifikat pendaftaran yang lama (Formulir BIR 2303).

Sayangnya dalam kasus Anda, hal ini memakan waktu cukup lama karena keterlambatan dari pihak BIR mengingat keadaan mereka pada saat Anda mengajukan permohonan perubahan pendaftaran.

Namun, jika Anda baru pertama kali melampaui ambang batas pada tahun 2012, Anda mungkin tidak wajib membayar PPN hingga tahun berikutnya, yaitu tahun 2013.

Aturan PPN sudah jelas, Setiap orang yang menjual, mempertukarkan, atau menukarkan jasa dalam rangka perdagangan atau usaha, wajib mendaftarkan PPN apabila:

  • Penjualan atau penerimaan kotornya selama 12 bulan terakhir, tidak termasuk yang dikecualikan oleh hukum, melebihi P1,919,500 ($42,807.49); atau
  • Terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa penjualan atau penerimaan kotornya untuk 12 bulan ke depan, selain yang dikecualikan oleh undang-undang, akan melebihi P1,919,500 ($42,807.49).

Anda dapat menulis surat kepada Revenue District Officer (RDO) tentang aturan PPN ini agar mereka tidak menilai Anda secara tidak sengaja dan sewenang-wenang karena tidak adil bagi pembayar pajak kecil seperti Anda yang baru pertama kali melewati ambang batas.

Asalkan tidak ada dasar bagi BIR untuk berasumsi bahwa tahun-tahun sebelumnya Anda telah melampaui ambang batas PPN, Anda dapat mengajukan banding untuk peninjauan kembali dan pembatalan penilaian.

Akan lebih baik jika Anda mengkonsultasikan kasus Anda dengan ahli perpajakan agar dapat dikaji lebih lanjut sebelum membuat representasi di BIR RDO. Mungkin jika pemegang buku Anda tidak memberi Anda pilihan.

*Efektif 1 Januari 2012; mulai 1 Juli 2005 hingga 31 Desember 2011, ambang batas PPN adalah P1.500.000 ($33.470,41).

Punya pertanyaan tentang pajak? #TanyaPajakWhiz! Menciak @rapplerdotcom atau email kami di [email protected]. Rappler.com

Mon Abrea adalah mantan pemeriksa BIR dan penganjur reformasi pajak yang nyata. Beliau menjabat sebagai Chief Strategy Officer di perusahaan konsultan sosial pertama di negara tersebut, Abrea Consulting Group, yang menyediakan layanan pembiayaan strategis dan konsultasi pajak bagi dunia usaha dan profesional. Buku Panduan Pajak Mon, Punya pertanyaan tentang pajak? Tanyakan pada Ahli Pajak! kini tersedia di toko buku nasional. Ikuti Senin di Twitter: @askhetaxwhiz atau kunjungi grupnya halaman Facebook. Anda juga dapat mengirim email kepadanya di [email protected].

US$1 = P44,82

Manusia melihat gambar laptopnya melalui Shutterstock


Pengeluaran SGP