• July 26, 2024
Dua perempuan Indonesia dipenjara dan didenda karena postingan di media sosial

Dua perempuan Indonesia dipenjara dan didenda karena postingan di media sosial

Berhati-hatilah dengan apa yang Anda posting: Seorang wanita dipenjara karena mengeluh tentang suaminya kepada temannya melalui obrolan Facebook Messenger, dan seorang wanita lainnya didenda karena ledakan kemarahannya di aplikasi jejaring sosial Path.

JAKARTA, Indonesia – Dalam kasus terpisah pada Kamis, 31 Maret, dua perempuan Indonesia menghadapi tuntutan pidana atas apa yang mereka tulis di aplikasi media sosial Facebook dan Path.

Obrolan Facebook yang ‘tidak senonoh’

Pengadilan di Bandung, Jawa Barat, menyatakan 47 tahun Wisni Yetty bersalah “penyebaran konten asusila” melalui aplikasi Facebook Messenger, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.

Ibu tiga anak ini dijatuhi hukuman 5 bulan penjara – lebih lama dari 4 bulan yang dituntut jaksa – dan denda Rp100 juta ($7.650) atau menghadapi hukuman 6 bulan penjara lagi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan atau menyebarkan konten elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata Hakim Saptono dalam persidangan seraya menambahkan Wisni tidak memberikan contoh yang baik kepada pengguna media sosial dan tindakannya menyakiti hati suaminya.

Kasus ini bermula dari percakapan messenger Facebook Wisni dengan seorang teman sekolah menengahnya pada tahun 2011, di mana ia menuduh suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia dan suaminya bercerai pada tahun 2013, namun setahun kemudian suaminya dilaporkan berhasil meretas akun Facebook-nya, di mana dia menemukan percakapan tahun 2011 dan menggunakannya untuk melaporkan Wisni ke polisi.

Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga yang digugat Wisni terhadap suaminya pada tahun 2013 masih berada di tangan jaksa.

Untuk memfitnah kota

Dalam kasus terpisah di Yogyakarta, mahasiswa pascasarjana Florence Sihombing juga dinyatakan bersalah pada hari Kamis. Pengadilan di Yogyakarta memvonisnya dengan masa percobaan selama 6 bulan, dan jika tidak, ia harus menjalani hukuman dua bulan penjara. Dia juga denda Rp10 juta ($765).

Dalam kasus Florence, postingannya di aplikasi media sosial Path yang sangat populer di Indonesia. (BACA: Siswa dipenjara setelah memposting di aplikasi media sosial Path)

“Jogja itu miskin, bodoh dan tidak berbudaya. Teman-teman dari Jakarta dan Bandung, jangan tinggal di Jogja,” tulis mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu pada 27 Agustus 2014, menggunakan singkatan dari kota yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Ledakan online-nya terjadi setelahnya upaya yang gagal untuk membeli bensin. Saat melihat antrean panjang sepeda motor yang membeli bahan bakar bersubsidi di sebuah SPBU, ia mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya menuju antrean mobil yang membeli bahan bakar nonsubsidi, yang jaraknya jauh lebih pendek. Namun petugas pompa bensin menolak mengisi tangkinya dan mengatakan bahwa dia tetap harus pergi naik sepeda motor.

Selama dua hari berikutnya, tangkapan layar dari postingan kemarahannya serta komentar berikutnya dengan cepat menjadi viral. Hal ini menimbulkan reaksi kemarahan di dunia maya, tuntutan agar dia meminta maaf, dan seruan untuk mengusirnya dari kota.

Ketika dia tidak segera meminta maaf, beberapa kelompok menaikkan taruhannya dan mengajukan laporan polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik – sebuah pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang ITE.

Tinjauan hukum

Kasus Wisni dan Florence memicu seruan agar UU ITE yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik online ditinjau ulang. Kritikus mengatakan hampir 80 orang telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak ditandatangani pada tahun 2008, dan lebih dari setengahnya didakwa pada tahun 2014 saja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kepada Rappler bahwa mereka telah menyusun versi revisi Pasal 27, Bagian 3 – bagian yang memungkinkan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk pelanggaran tersebut.

“Hukuman maksimalnya akan dikurangi menjadi kurang dari 5 tahun,” ujarnya. “Saat ini jangka waktunya hingga 6 tahun, yang memungkinkan polisi menahan mereka yang didakwa sebelum diadili.”

Namun, ini berarti orang masih bisa dipenjara karena perkataannya di media sosial. Hal ini hanya mencegah mereka dikirim ke penjara sebelum diadili dan dinyatakan bersalah.

“Itu di luar kendali saya. Itu adalah bagian dari sistem hukum,” kata menteri. “Saya pada dasarnya mencoba menyikapi bagian kontroversial dari UU ITE. Apa yang kami coba atasi adalah penahanan sebelum hukuman.” – dengan laporan dari Yuli Saputra, Prima SW dan Jet Damazo-Santos/Rappler.com


Data SGP