• November 10, 2024
GMA Memberitahu Ombudsman: ‘Buktikan Kasus Anda’

GMA Memberitahu Ombudsman: ‘Buktikan Kasus Anda’




GMA Memberitahu Ombudsman: ‘Buktikan Kasus Anda’

















Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Melalui pengacaranya, mantan Presiden Gloria Macapagal-Arroyo mengatakan kepada Ombudsman untuk tidak menunggu laporan praperadilan darinya dan hanya melanjutkan kasusnya.

MANILA, Filipina – Perwakilan Pampanga yang ditahan Gloria Macapagal-Arroyo pada hari Rabu, 27 Juni, mengatakan bahwa pengacara pemerintah harus melanjutkan presentasi bukti yang memberatkannya di Sandiganbayan tanpa memaksanya untuk mengirimkan telegram strategi pembelaannya ketika tiba gilirannya untuk memberikan bukti.

Mantan presiden tersebut menyampaikan pernyataan tersebut dalam tanggapannya setebal 10 halaman terhadap penolakan jaksa terhadap permintaannya untuk dibebaskan dari pengajuan laporan praperadilan.

Ibu Arroyo menghadapi dua dakwaan pelanggaran dan satu dakwaan pelanggaran RA 6713 atau Kode Etik dan Standar Etika Pejabat dan Pegawai Publik karena diduga menjalankan kekuasaan kepresidenan untuk merekomendasikan persetujuan dana sebesar US$329 juta dari perusahaan Tiongkok. , ZTE Corp. untuk melaksanakan proyek Jaringan Broadband Nasional (NBN).

Jaksa meminta pengadilan korupsi untuk memaksa Arroyo menyerahkan laporan praperadilannya dan membatalkan mosinya agar tidak mengidentifikasi saksi dan bukti dokumenter yang rencananya akan ia sampaikan dalam pembelaannya.

Mereka menambahkan bahwa dalil-dalil terdakwa tidak tepat sasaran karena kasus-kasus tersebut telah diajukan ke pengadilan dan tidak lagi diselidiki di bawah tahanan padahal hak tersebut masih dapat dilaksanakan.

Pengacara pembela Estelito Mendoza tidak setuju dengan hal ini dan mengatakan, “Ini sangat tidak masuk akal. Apabila seseorang yang belum didakwa melakukan suatu tindak pidana sudah mempunyai hak untuk tetap diam, terlebih lagi jika orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan keterangan yang disampaikan ke pengadilan.”

Mendoza mencontohkan, berdasarkan aturan persidangan, kliennya bahkan tidak diharuskan mengucapkan sepatah kata pun kecuali pengadilan membuat keputusan yang menegaskan kecukupan bukti yang diajukan penuntut untuk mengatasi asas praduga tak bersalah.

“Dalam rangkaian kasus hukum yang sangat panjang, pengadilan berkali-kali mengingatkan penuntut bahwa kasusnya harus bergantung pada kekuatan bukti dan bukan pada kelemahan pembelaan,” bantahnya.

“Oleh karena itu, terdakwa tidak boleh dipaksa atau dipanggil untuk bersaksi. Penuntut seharusnya memiliki bukti-bukti… lengkap dan siap untuk dipresentasikan tanpa informasi lain yang harus diberikan oleh terdakwa dalam laporan praperadilannya,” tambah Mendoza. – Rappler.com

Klik tautan di bawah untuk cerita terkait:

Di tempat lain di Rappler:

Bagaimana perasaanmu?

Sedang memuat








SDy Hari Ini