Indonesia bungkus: 30 Juni 2015
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Masih ingat dengan akun @triomacan2000? Tiga pengurus yang ditangkap polisi karena dugaan pemerasan akhirnya menghadapi tuntutan. Jaksa menginginkan mereka divonis 7 dan 8 tahun penjara.
JAKARTA, Indonesia — Hingga pekan ini, ada beberapa berita penting yang patut diperhatikan: Margriet, ibu angkat Engeline, mengatakan akan mengajukan sidang pendahuluan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan Rini Soemarno, Menteri BUMN, membantah tuduhan tersebut. bahwa dialah menteri yang diremehkan. Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Selain itu, ada juga 3 berita berikut: simpatisan ISIS divonis 4 tahun penjara karena mendanai pelatihan teroris, 3 pengurus akun Twitter @triomacan2000 divonis 7 dan 8 tahun penjara, dan Polda Jabar divonis 7 dan 8 tahun penjara. menyita 24 mobil milik “presiden” ISIS Indonesia Chep Hernawan terkait kasus penipuan.
Margriet akan mengajukan sidang pendahuluan
Margriet Megawe, tersangka pembunuh putri angkatnya Engeline, berencana mengajukan sidang pendahuluan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini kami sedang mempersiapkan dan mempertimbangkan sidang pendahuluan. “Kami masih belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka Ibu Margriet,” kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet, seperti dikutip. CNN IndonesiaSenin 29 Juni.
Hotma mengatakan, penetapan Margriet sebagai tersangka dinilainya karena tekanan masyarakat, bukan berdasarkan fakta. Baca lebih lanjut di Rappler.com.
Rini bantah ‘melemahkan’ Jokowi
Menteri BUMN Rini M. Soemarno membantah dirinya merupakan menteri yang disuruh Tjahjo Kumolo meremehkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Coba lihat, kalau saya jadi pembantu presiden, tentu saya akan menghormati Pak Presiden, kata Rini, Senin, 29 Juni.
Rini juga membantah pernyataan anggota Komisi III DPR dari PDI-P Masinton Pasaribu yang menyebut pelaku penghinaan terhadap presiden adalah menteri perempuan di bidang perekonomian. Menurut Rini, pernyataan tersebut hanya sepihak dan tidak disertai bukti. Baca selengkapnya di Di Sini.
Simpatisan ISIS divonis 4 tahun penjara karena mendanai terorisme
Simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Afif Abdul Majid divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni. Afif dinyatakan bersalah memberikan bantuan keuangan kepada organisasi yang diyakini berafiliasi dengan ISIS.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan hakim Mas’ud, terdakwa Afif terbukti terlibat aksi teroris dengan memberikan dana, yakni pasal 15 Jo 11 Jo 7 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Detail lebih lanjut di Rappler.com.
Admin @Triomacan2000 divonis 7 dan 8 tahun penjara
Tiga pengurus akun Twitter @triomacan2000 divonis 7 dan 8 tahun penjara karena pemerasan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 378 juta tanggung renteng atau subsider potongan 6 bulan dan wajib membayar Rp 5.000,-, kata jaksa penuntut umum Indra, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. (PN) berkata.
Terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes Harjono divonis 8 tahun penjara, sedangkan Edy Syahputra divonis 7 tahun. Baca selengkapnya di Di Sini.
Polisi menyita 24 mobil milik “presiden” ISIS Indonesia Chep Hernawan
Subdit Keamanan Negara Polda Jawa Barat menyita 24 mobil dari rumah Chep Hernawan, mantan ‘presiden’ Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), pada Senin pagi, 29 Juni. “Kasus penipuan itu. Ada pemadaman listrik persewaan kami memproses kendaraan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah ISIS, kata Kapolda Jabar Irjen Moechgiyarto saat ditemui Rappler, Senin, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
Moechgiyarto menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor juga terkait dengan kasus penipuan yang mengakibatkan Chep Hernawan divonis 6 bulan penjara di Lapas Cianjur. Lebih lanjut tentang ini di Rappler.com
Dapatkan bungkus di email Anda